Orang tua korban yang tak terima kemudian melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian. Setelah dua tahun buron, pelaku diketahui polisi kembali ke kampung halamannya, wilayah Kecamatan Logas Tanah Darat.
Polisi pun dengan cepat langsung menangkap pelaku.
"Tersangka diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta peraturan lain yang relevan," ujar Linter. (dpi)
Load more