"Kita harap hiburan-hiburan seperti ini tidak terjadi lagi di Indonesia demi kepentingan terbaik bagi anak," ucapnya.
Selain itu, Hery juga menegaskan bahwa Komnas Anak akan fokus menangani permasalahan izin keramaian terhadap kegiatan tersebut untuk melihat pelanggaran aturan keramaian yang terjadi.
"Mengingat Kabupaten Asahan merupakan Kabupaten Layak Anak, maka permasalahan ini dapat menjadi evaluasi dan menghambat peningkatan status Kabupaten Layak Anak tersebut," paparnya.
Menurutnya, perlu upaya bersama antara pemerintah, Polres, dan masyarakat Kabupaten Asahan untuk mendukung proses hukum terhadap penyelesaian kasus hiburan penari erotis tersebut.
Adapun Undang-Undang Pornografi secara tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang menyediakan pornografi, dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang bermuatan pornografi, serta setiap orang juga dilarang mendanai atau memfasilitasi kegiatan yang bermuatan pornografi.
Undang-Undang Perlindungan Anak juga secara tegas menyatakan bahwa setiap orang wajib melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi yang mengandung unsur pornografi.(ant/lgn)
Load more