Kusworo mengungkapkan, pelaku yang tidak terima dengan perilaku sang pacar, akhirnya menanyakan kepada korban.
Namun, saat pelaku dan korban sedang mengobrol, rekan pelaku langsung melakukan pemukulan.
Pada saat yang sama, pelaku lainnya pun melakukan pemukulan dengan menggunakan batu kearah kepala belakang korban hingga jatuh dan mengalami luka serius pada bagian kepala.
"Atas perbuatan pelaku, korban mengalami perawatan, di mana tengkorak ada serpihan batu membuat tengkorak mengalami keretakan," kata Kusworo.
Lebih lanjut, Kusworo mengatakan aksi pengeroyokan tersebut sempat viral di media sosial, di mana lokasi pengeroyokan terjadi di salah satu minimarket di Jalan Raya Ciparay pada Jumat lalu.
Dari kejadian tersebut, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan serangkaian penyelidikan sehingga menangkap enam pelaku yang saat ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan tersebut.
“Atas perbuatannya pelaku Z (16), SI (15), RF (16), FY (17), AP (19), dan AP (20) dijerat Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” kata Kusworo. (ant/dpi)
Load more