Hadi mengatakan bahwa pemblokiran ini juga berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut bahwa jumlah pemain judi online meningkat sejak 2017 hingga kini 2024.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah mengambil langkah dengan menindaklanjuti sebanyak 805.923 konten judi online hingga 30 Desember 2023.
Penanganan judi online pun mendapat perhatian dari Bareskrim Polri yang mencatat beberapa model judi online yang marak sejak 2015 hingga 2023.
"Penindakan hukum akan lebih mudah untuk dilaksanakan dengan sinergi kolaborasi kementerian dan lembaga saya yakin judi online bisa kita berantas," kata Hadi.(rpi/lgn)
Load more