Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mempunyai catatan fantastis soal jumlah kasus narkoba di tempat lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara (Rutan) wilayah Sumatera Utara.
Pelaksana Tugas Direktur Pengamanan dan Intelijen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Erwedi Supriyatno mengatakan jumlah kasus narkoba di hunian lembaga pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara Sumatera Utara sebanyak 18.524 orang.
"Dari jumlah sekitar 30.000 warga binaan di lapas dan rutan di Sumut sebanyak 18.524 kasus narkoba," ujar Pelaksana Tugas Direktur Pengamanan dan Intelijen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Erwedi Supriyatno dalam Workshop Indonesia Bersinar di Medan, Selasa (23/4/2024).
Erwedi melanjutkan dari 18.524 kasus narkoba di antaranya 11.450 warga binaan merupakan bandar, pengedar, penadah, produsen, sementara 7.074 warga binaan merupakan pengguna.
Sementara data jumlah penyelenggara layanan rehabilitasi UPT Kanwil Sumut target pada 2023 dengan medis 100 orang dan sosial 580 orang untuk 2024 medis 80 orang dan sosial 590 orang.
Selain itu, menurut Erwedi, saat ini jumlah narapidana dan tahanan di lapas sudah melebihi kapasitas tampung. Saat ini daya tampung seluruh lapas dan rutan di Indonesia hanya sebanyak 140.424 orang, tetapi nyatanya diisi sebanyak 271.385 orang narapidana dan tahanan.
"Tentu mengalami 'overcrowded' sebanyak 97 persen. Coba dibayangkan hampir 100 persen mengalami 'overcrowded' lapas rutan di seluruh Indonesia dan yang paling besar di Sumatera Utara," katanya.
Load more