Dengan diterimanya gugatan PDIP ke persidangan, Gayus menyebut KPU harus menunggu proses pengadilan dan tidak boleh menetapkan Prabowo-Gibran.
"Itu yang kami inginkan supaya jangan ada justice delay. Jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan. Bersabar, beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan," kata Gayus.(aha/lkf)
Load more