Saat ini, polisi masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika pelaku RB.
"Kami kembangkan kasusnya untuk mengungkap dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut," ujar Aris didampingi Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Iptu Firuza.
Hasil penyidikan, RB mengakui barang bukti sabu-sabu tersebut merupakan miliknya yang siap untuk diedarkan.
Penyidik menjerat RB dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Aris mengimbau masyarakat menyampaikan informasi apabila mengetahui ada peredaran narkoba untuk ditindaklanjuti aparat kepolisian. (ant/dpi)
Load more