Jakarta, tvOnenews.com - Kasus viral sekelompok orang mengadang pengendara mobil di wilayah Pekanbaru, Riau tak berlanjut secara hukum.
Padahal, polisi telah menangkap dua pelaku yang merupakan debt collector atau penagih utang itu.
"Korban tidak membuat laporan atau memperpanjang permasalahan. Artinya tidak ada laporan kita tidak bisa melakukan upaya penegakan hukum untuk menahan keduanya," kata Indra Lamhot di Pekanbaru, Rabu (24/4).
Indra menjelaskan, polisi telah mengamankan dua orang penagih utang itu yang berinisial IA dan PR.
Kendati demikian, polisi tetap bakal melakukan pembinaan terhadap kedua pelaku untuk mencegah terulangnya perilaku serupa di masa mendatang.
Load more