LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Ilham Kausar

Kronologi Mengerikan Kasus Penemuan Mayat Cewek BO di Pulau Pari, Korban Dibunuh Usai Enak-enak, Mayatnya Dibungkus Kardus AC

Kronologi kasus penemuan mayat di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, bermula pada Selasa (9/4/2024) pukul 23.30 saat pelaku NYP alias Nico cari cewek BO terungkap.

Kamis, 25 April 2024 - 18:38 WIB

 

Jakarta, tvOnenews.com - Kronologi kasus penemuan mayat di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, bermula pada Selasa (9/4/2024) pukul 23.30 saat pelaku NYP alias Nico (28) mencari cewek BO perlahan-lahan mulai terungkap.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

"Pelaku mencari teman kencan atau cewek 'open BO' melalui aplikasi dari kos-kosannya yang berada di Jalan Raya Perjuangan Gang Kaum Nomor 35, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat," katanya.

Baca Juga :

Pelaku menemukan teman kencan dengan akun atas nama "karin" milik korban berinisial RR (35).

Kemudian pelaku dan korban sepakat untuk berkencan di kosan pelaku dengan tarif Rp300 ribu untuk sekali main.

Namun, setelah selesai berkencan korban justru meminta uang tambahan Rp100 ribu dengan alasan durasi waktu berkencan lebih lama.

Pelaku sempat menolak permintaan tersebut hingga korban memaki dan mengancam pelaku.

Pelaku kalap membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu hingga korban meninggal dunia.

Kemudian pelaku membuang mayatnya dengan cara dibungkus kardus pendingin ruangan (AC) dengan dilemparkan ke sungai Jembatan Besi, Telukpucung, Bekasi.

Mayat korban lalu ditemukan di Jalan Dermaga Ujung Pulau Pari, RT 002, RW 004, Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, pada Sabtu tanggal 13 April 2024.

Kurang dari satu minggu, setelah korban ditemukan, tepatnya pada Kamis (18/4/2024) pukul 05.00 WIB di Desa Guguak, Kelurahan Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Tim Opsnal Subdit Jatanras berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut untuk kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya.

Tersangka dikenakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara kurungan maksimal 20 tahun.

Sebelumnya, ditemukan mayat seorang perempuan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu, pada Sabtu (13/4/2024) sekitar pukul 16.50 WIB oleh warga setempat.

Kemudian warga melapor ke pihak Kepolisian setempat.

Polisi langsung melakukan evakuasi mayat korban dan membawa jenazah korban ke RS Polri Pusat Kramat Jati untuk dilakukan autopsi guna mengungkap penyebab kematian.(ant/lkf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ungkap Kasus Vina, Eks Wakapolri Ini Sarankan Jokowi Turun Tangan dengan Keluarkan Keppres

Ungkap Kasus Vina, Eks Wakapolri Ini Sarankan Jokowi Turun Tangan dengan Keluarkan Keppres

Eks Wakapolri Periode 2013-2014 Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengusulkan agar Presiden Joko Widodo turun tangan menghentikan bola liar kasus Vina. Bagaimana caranya?
Heboh Ibu-ibu Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Anak Kecil, KPAI Buka Suara

Heboh Ibu-ibu Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Anak Kecil, KPAI Buka Suara

Viral video seorang perempuan yang diduga lecehkan anak kecil di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat perempuan diduga sang ibu melakukan pelecehan kepada anak yang memakai baju biru tersebut.
Fatwa Haram Salam Lintas Agama Bagi Umat Islam, Ini Pertimbangan MUI Selengkapnya...

Fatwa Haram Salam Lintas Agama Bagi Umat Islam, Ini Pertimbangan MUI Selengkapnya...

Asrorun Niam menekankan pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan.
Bolehkah Memejamkan Mata saat Shalat Agar Khusyuk? Buya Yahya Jawab Tegas, Ternyata Ini Hukum Shalat dengan Memejamkan Mata

Bolehkah Memejamkan Mata saat Shalat Agar Khusyuk? Buya Yahya Jawab Tegas, Ternyata Ini Hukum Shalat dengan Memejamkan Mata

Bolehkah memejamkan mata saat shalat agar khusyuk? Begini jawaban Buya Yahya, ternyata hukum shalat dengan memejamkan mata yang disepakati oleh para ulama...
Tanzania Rela Jauh-jauh Terbang ke Indonesia Demi Hadapi Skuad Garuda, Ternyata Ini Alasannya...

Tanzania Rela Jauh-jauh Terbang ke Indonesia Demi Hadapi Skuad Garuda, Ternyata Ini Alasannya...

Meski bukan masuk dalam FIFA Matchday, ternyata tim asuhan Hemed Sulaiman ini rela datang jauh-jauh demi hadapi skuad Garuda.
Prabowo: Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza

Prabowo: Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengatakan bahwa Indonesia siap mengirimkan pasukan penjaga perdamaian ke Gaza untuk menjaga dan memantau gencatan senjata antara Palestina dengan Israel.
Trending
Susno Duadji 'Tuding' Melmel dan Aep Bohong Soal Kasus Vina, Bahkan Layak Dijebloskan ke Penjara, Ini Alasannya..

Susno Duadji 'Tuding' Melmel dan Aep Bohong Soal Kasus Vina, Bahkan Layak Dijebloskan ke Penjara, Ini Alasannya..

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji secara terang-terangan menyebut saksi kasus Vina Cirebon, Melmel dan Aep berbohong. Susno beberkan alasannya
Bos Persib Isyaratkan Mundur, LIB Resmi Umumkan Kick Off Liga 1 2024/2025 Regulasi Pemain Asing Ikut Diubah

Bos Persib Isyaratkan Mundur, LIB Resmi Umumkan Kick Off Liga 1 2024/2025 Regulasi Pemain Asing Ikut Diubah

Bos Persib mengisyaratkan mundur dan LIB resmi mengumumkan kick off Liga 1 2024/2025 regulasi pemain asing ikut diubah adalah dua berita paling banyak dibaca.
Ini Saran Tegas Susno Duadji untuk Pegi yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Vina: Jangan Mau Memerankan Rekonstruksi

Ini Saran Tegas Susno Duadji untuk Pegi yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Vina: Jangan Mau Memerankan Rekonstruksi

Jelang prarekonstruksi kasus Vina Cirebon, eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji berikan saran kepada Pegi Setiawan alias Perong selaku tersangka.
Ungkap Kejanggalan Kesaksian Melmel dan Aep, Susno: Sudahlah Hakim Praperadilan dan Polisi, Gugurkan Saja

Ungkap Kejanggalan Kesaksian Melmel dan Aep, Susno: Sudahlah Hakim Praperadilan dan Polisi, Gugurkan Saja

Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji minta hakim praperadilan dan polisi gugurkan pernyataan saksi baru yang muncul dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Carut Marut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan, Kapolda Jabar 2016-2017 Akhirnya Blak-blakan Sebut Pembunuhan Vina dan Eky ...

Carut Marut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan, Kapolda Jabar 2016-2017 Akhirnya Blak-blakan Sebut Pembunuhan Vina dan Eky ...

Penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky atau Eky di Cirebon tahun 2016 silam dinilai masih terdapat kejanggalan.
Polda Jabar Sita Handpone Milik Bondol dan Suparman, Saksi Kunci Baru Melmel Beberkan Detik-detik Penyiksaan Sadis Vina dan Eky

Polda Jabar Sita Handpone Milik Bondol dan Suparman, Saksi Kunci Baru Melmel Beberkan Detik-detik Penyiksaan Sadis Vina dan Eky

Polda Jabar sita handphone milik Suharso alias Bondol dan Suparman serta saksi kunci baru melmel beberkan detik-detik penyiksaan sadis Vina dan Eky menjadi dua berita paling banyak dibaca per Sabtu (1/6/2024) di tvOnenews.com.
Pemain Keturunan Indonesia Blunder, Borussia Dortmund Kalah dari Real Madrid di Final Liga Champions

Pemain Keturunan Indonesia Blunder, Borussia Dortmund Kalah dari Real Madrid di Final Liga Champions

Borussia Dortmund menderita kekalahan dengan skor 0-2 dari Real Madrid, Minggu (2/6/2024) setelah pemain keturunan Indonesia Ian Maatsen membuat blunder.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Best World Boxing
11:00 - 11:30
#DiIndonesiaAja
11:30 - 12:30
Kabar Siang
12:30 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
OnePrix
15:00 - 15:30
Football Vaganza
Selengkapnya