Bogor, tvOnenews.com - Sekretaris DPD PDIP Jakarta, Pantas Nainggolan menjelaskan alasan mengapa nama eks Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo tidak dapat dicalonkan pada bursa Pilgub Jakarta 2024.
Hal ini dikarenakan, masa jabatan Ganjar sebagai gubernur telah habis. Dia sudah menjabat Gubernur Jawa Tengah selama dua periode atau 10 tahun.
Bahkan, walaupun ikut kontestasi di daerah lain tetap tidak dapat ikut serta lantaran telah memenuhi masa periode.
"Enggak, Pak Ganjar kan udah dua periode. Udah enggak bisa, udah dua periode," jelas dia, di Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/4/2024).
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. (antara)
"Karena sudah dibatasin (sesuai peraturan), walaupun di daerah," sambung dia.
Sebagai informasi, ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan demikian, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, jabatan-jabatan dalam Pemerintahan, baik menurut konstitusi maupun perundang-undangan lainnya dilakukan pengaturannya semua tingkatan jabatan hanya boleh dijabat dua periodisasi masa jabatan.
Demikian keterangan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Suhajar Diantoro selaku wakil dari Presiden/Pemerintah dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). (agr/muu)
Load more