LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Eks Dirjen ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sumber :
  • tim tvOne

Eks Dirjen ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dan mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Sugeng Mujiyanto di jatuhi hukuman pidana 3,5 tahun

Kamis, 25 April 2024 - 20:16 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dan Eks Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Sugeng Mujiyanto di jatuhi hukuman pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Keduanya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ridwan Djamaluddin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Terdakwa II Sugeng Mujiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar hakim ketua majelis Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/4). 

Dalam kesempatan tersebut, hakim juga membacakan vonis untuk tiga terdakwa lain. Yakni Yuli Bintoro selaku Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral; Henry Julianto selaku Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral; dan Eric Viktor Tambunan selaku Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral. 

Baca Juga :

Mereka divonis dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. 

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan hal memberatkan para terdakwa yaitu tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, mengakibatkan kerugian keuangan negara cukup besar, serta para terdakwa tidak merasa bersalah. 

Sedangkan hal meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan sebagai kepala rumah tangga. Selain itu, Ridwan, Sugeng, Yuli, Henry dan Eric juga belum pernah dipidana dalam perkara yang lain. 

Menyikapi vonis tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, jaksa menempuh banding. 

"Izin Yang Mulia, atas putusan perkara 117 dan 118 kami penuntut umum menyatakan banding. Hari ini kami banding," ucap jaksa. 

Sebelumnya, jaksa menuntut Ridwan dan Sugeng dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Sementara Yuli dan Henry dituntut dengan pidana 4,5 tahun penjara serta Eric dituntut dengan pidana empat tahun penjara. Jaksa juga ingin ketiga terdakwa ini dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. (hrs/aag)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Libur Panjang Hari Raya Idul Adha, Bandara I Gusti Ngurah Rai Prediksi Layani 507.076 Penumpang

Libur Panjang Hari Raya Idul Adha, Bandara I Gusti Ngurah Rai Prediksi Layani 507.076 Penumpang

Menyambut momen libur panjang Hari Raya Idul Adha, Bandara I Gusti Ngurah Rai memperkirakan adanya peningkatan jumlah penumpang.
Malam-Malam Polisi Tangkap 20 Warga di Aceh, Mereka Sudah Berbuat Dosa

Malam-Malam Polisi Tangkap 20 Warga di Aceh, Mereka Sudah Berbuat Dosa

Polisi menangkap 20 warga yang melakukan aksi kriminal sekaligus dosa besar di sejumlah wilayah Aceh Barat pada Sabtu (15/6) malam dan Minggu (16/6) dini hari.
Siap-siap Berbagai Kuliner Terkenal Akan Hadir di Bandara Kualanamu, Ada Apa Saja?

Siap-siap Berbagai Kuliner Terkenal Akan Hadir di Bandara Kualanamu, Ada Apa Saja?

Pada Rabu (12/6/2024), PT Angkasa Pura Aviasi telah menandatangani Kontrak Kerjasama Komersial dengan Multiple F&B Brand antara lain Marugame Udon, Burger King, Old Town Coffee serta Warung Made.
Penyidik KPK Dinilai Ugal-ugalan hingga Salahi Prosedur, Buntut Penyitaan Barang Milik Hasto dan Stafnya

Penyidik KPK Dinilai Ugal-ugalan hingga Salahi Prosedur, Buntut Penyitaan Barang Milik Hasto dan Stafnya

Penyitaan atau perampasan ponsel milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bersama stafnya Kusnadi menyalahi prosedur.
Tragis! Ini Alasan Pasangan Muda Tega Buang Bayi di Baran, Polres Karimun Baru Tetapkan Tersangka Usai 40 Hari Penyelidikan

Tragis! Ini Alasan Pasangan Muda Tega Buang Bayi di Baran, Polres Karimun Baru Tetapkan Tersangka Usai 40 Hari Penyelidikan

Polres Karimun mengamankan pasangan MR (22) dan seorang perempuan masih di bawah umur pelaku pembuangan bayi di Baran I Kecamatan Meral, pada April 2024 lalu.
Neta Siap Produksi Massal Mobil Listrik di Indonesia, Model X Akan Diproduksi di Dalam Negeri Mulai Bulan Juli 2024

Neta Siap Produksi Massal Mobil Listrik di Indonesia, Model X Akan Diproduksi di Dalam Negeri Mulai Bulan Juli 2024

Selain Neta V yang mulai diproduksi Juni 2024, perusahaan otomotif Neta juga memproduksi mobil listriknya yakni Model X mulai bulan Juli 2024 di Indonesia. 
Trending
Iri Hati, Fans Thailand Memberi Komentar Menohok soal Lolosnya Timnas Indonesia Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Iri Hati, Fans Thailand Memberi Komentar Menohok soal Lolosnya Timnas Indonesia Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Berbagai komentar fans Thailand atas kabar lolosnya timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong melaju ke putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Pemain Keturunan Belanda Ini Malu Lihat Kondisi Timnas Indonesia saat Baru Dinaturalisasi, Justin Hubner Ungkap Beda Shin Tae-yong dengan Pelatih Lain

Pemain Keturunan Belanda Ini Malu Lihat Kondisi Timnas Indonesia saat Baru Dinaturalisasi, Justin Hubner Ungkap Beda Shin Tae-yong dengan Pelatih Lain

Pemain keturunan Belanda ini malu lihat kondisi Timnas Indonesia saat baru dinaturalisasi, Justin Hubner ungkap bedanya Shin Tae-yong dengan pelatih lain.
Jadi Orang Pertama yang Setubuhi Vina hingga Disebut Dalang Utama, Peran Ayah Eky Iptu Rudiana Terungkap, 7 Jam Jalani Pemeriksaan

Jadi Orang Pertama yang Setubuhi Vina hingga Disebut Dalang Utama, Peran Ayah Eky Iptu Rudiana Terungkap, 7 Jam Jalani Pemeriksaan

Jadi orang pertama yang setubuhi Vina hingga disebut dalang utama, keluarga murka statusnya dari DPO dicabut dan peran Ayah Eky Iptu Rudiana terungkap, kasus vina cirebon mulai menemukan titik terang ialah berita paling banyak dibaca pembaca tvOnenews.com dalam sepekan terakhir.
Raih Popularitas Semenjak Bela Timnas Indonesia, Media Eropa Ini Malah Kasih Sindiran Menohok kepada Nathan Tjoe-A-On, Kenapa?

Raih Popularitas Semenjak Bela Timnas Indonesia, Media Eropa Ini Malah Kasih Sindiran Menohok kepada Nathan Tjoe-A-On, Kenapa?

Media Eropa ini malah memberikan sindiran pedas kepada Nathan Tjoe-A-On meskipun sang pemain tampil memukau bersama Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong.
Viral Bos Mobil Rental Tewas di Sukolilo Pati Berlanjut, Netizen Telusuri Lokasi Lewat Google Maps, Temuannya Mengejutkan

Viral Bos Mobil Rental Tewas di Sukolilo Pati Berlanjut, Netizen Telusuri Lokasi Lewat Google Maps, Temuannya Mengejutkan

Kasus bos mobil rental asal Jakarta yang tewas dikeroyok massa di Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah terus berlanjut.
Sindir Keras Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Justin Hubner Langsung Dihantam Kabar Buruk, Apa Itu?

Sindir Keras Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Justin Hubner Langsung Dihantam Kabar Buruk, Apa Itu?

Justin Hubner langsung mendapat kabar pahit usai menyampaikan sindiran keras usai membawa Timnas Indonesia lolos ke putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Ayah Eky Minta Bicara Empat Mata dengan Liga Akbar Setelah Kasus Vina, Ternyata Ini yang Dibicarakan

Ayah Eky Minta Bicara Empat Mata dengan Liga Akbar Setelah Kasus Vina, Ternyata Ini yang Dibicarakan

Salah satu saksi kasus pembunuhan Vina, Liga Akbar menyatakan dirinya pernah diajak bicara empat mata oleh ayah Eky Iptu Rudiana membahas beberapa hal ini.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Kabar Utama
21:00 - 22:00
E-Talkshow
22:00 - 23:00
Kabar Hari Ini
Selengkapnya