Penetapan ini dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara sengketa Pilpres 2024 yang menolak seluruh gugatan kubu Anies-Muhaimin dan kubu Ganjar-Mahfud terkait pencalonan Prabowo-Gibran.
Setelah resmi menang, Partai NasDem dan PKB kemudian langsung menyatakan mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran. (saa/muu)
Load more