LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Galih Loss
Sumber :
  • antara

Pakai Baju Tahanan dan Digorgol, Polisi Kuak Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Penistaan Agama, Ternyata...

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar menyebutkan bahwa pelaku GNAP (24) atau pemilik akun TikTok @galihloss3 yang videonya diduga menistakan salah satu agama, bertujuan murni untuk hiburan dan mendapatkan endorsemen.

Minggu, 28 April 2024 - 06:53 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar menyebutkan bahwa pelaku GNAP (24) atau pemilik akun TikTok @galihloss3 yang videonya diduga menistakan salah satu agama, bertujuan murni untuk hiburan dan mendapatkan endorsemen.

"Untuk sementara, belum ada motif lain dari si pelaku, dalam rangka membuat video di akun Tiktok ini. Jadi, memang murni benar benar dilakukan untuk menghibur netizen dan dia hanya berusaha biar bisa diendorse," katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Hendri menjelaskan pelaku saat membuat video tersebut tidak berpikir panjang sehingga akhirnya membuat satu video yang mengarah kepada adanya dugaan penistaan agama.

"Sementara untuk akun TikTok pelaku saat ini yang dipergunakan pelaku sudah kami amankan dalam status quo. Jadi, tidak bisa digunakan pihak luar maupun pihak lain, " katanya.

Baca Juga :

Ia menegaskan terhadap akun tersebut akan dilakukan pendalaman, sekaligus barang bukti saat dilimpahkan ke kejaksaan nanti.

Selanjutnya Hendri juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih dewasa dan lebih bijak dalam bermedia sosial, sehingga tidak sampai harus berurusan dengan hukum.

"Karena memang penerapan di UU Informasi Transaksi Elektronik ini cukup jelas, sehingga itu pasti juga sangat akan bisa menjadi sarana kontrol agar jangan sampai ada video atau unggahan provokasi sehingga menimbulkan kebencian dan hal-hal lainnya," katanya.

Pelaku GNAP sendiri dilaporkan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/34/IV/2024/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Metro Jaya, tanggal 22 April 2024, dikenakan dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 156 a KUHP.

"Ancaman maksimal, pidana enam tahun dan pidana maksimal Rp5 miliar," katanya.

Sebelumnya terdapat video viral di media sosial Tiktok yang diunggah akun @galihloss3 diduga melakukan penistaan agama.

Dalam sebuah konten, Galih melakukan dialog dengan seorang anak di bawah umur. Dalam dialog tersebut ia menanyakan hewan yang dapat mengaji.

Anak yang ajak berdialog tersebut lantas menjawab pertanyaan Galih. Namun selalu disalahkan hingga akhirnya dia membenarkan jawaban anak tersebut yang menyebutnya serigala. (ant/ebs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Skuad Mewah Timnas Indonesia! Dari Kiper hingga Striker, 5 Grade A Eropa Ini Berpotensi Gabung Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Skuad Mewah Timnas Indonesia! Dari Kiper hingga Striker, 5 Grade A Eropa Ini Berpotensi Gabung Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia diprediksi semakin tangguh lantaran 5 pemain keturunan Eropa kabarnya bakal dinaturalisasi dan gabung Garuda di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Hasil Euro 2024 Turki vs Georgia: Gol Sensasional Wonderkid 19 Tahun Bawa Calhanoglu cs Menang 3-1 dan Kuasai Grup F

Hasil Euro 2024 Turki vs Georgia: Gol Sensasional Wonderkid 19 Tahun Bawa Calhanoglu cs Menang 3-1 dan Kuasai Grup F

Hasil pertandingan Euro 2024 antara Turki vs Georgia pada Selasa (18/06/24) malam WIB, tim The Crescent-Stars berhasil amankan tiga poin penuh usai menang 3-1.
Tabung Uap Laundry Kita di Bali Meledak, Tiga Karyawan Terluka

Tabung Uap Laundry Kita di Bali Meledak, Tiga Karyawan Terluka

Peristiwa ledakan tabung gas atau tabung uap di Laundry Kita, di Jalan K.H. Samanhudi, di lingkungan Karangsokong, Kelurahan Subagan, Kabupaten Karangasem, Bali, menimbulkan sejumlah korban luka.
Ridwan Kamil Terima Dua Surat Tugas di Pilkada 2024, Golkar Beberkan Alasan Kang Emil Bawa Efek Ekor Jas di Pigub Jabar

Ridwan Kamil Terima Dua Surat Tugas di Pilkada 2024, Golkar Beberkan Alasan Kang Emil Bawa Efek Ekor Jas di Pigub Jabar

Ketua Pemenangan Pemilu Jawa 1 Partai Golkar MQ Iswara mengungkapkan bahwa Ridwan Kamil (RK) alias Kang Emil menerima dua surat tugas dari partainya pada Pilkada 2024.
Merinding, Thom Haye dan Ivar Jenner Ungkap Jujur Betapa Bangganya Bisa Membela Timnas Indonesia, Tak Disangka Kata-kata Ini Sampai Keluar ...

Merinding, Thom Haye dan Ivar Jenner Ungkap Jujur Betapa Bangganya Bisa Membela Timnas Indonesia, Tak Disangka Kata-kata Ini Sampai Keluar ...

Pemain naturalisasi timnas Indonesia, Ivar Jenner dan Thom Haye memberikan tanggapannya soal rasa bangga membela tim Garuda meski banyak cibiran yang datang.
Suara Hati Yance Sayuri Pada Mantan Pelatih Setelah Pamit dari PSM Makassar: Coach Izinkan Saya ...

Suara Hati Yance Sayuri Pada Mantan Pelatih Setelah Pamit dari PSM Makassar: Coach Izinkan Saya ...

Yance dan Yakob Sayuiri memutuskan untuk hengkang dari PSM Makassar yang telah membesarkan nama Sayuri Bersaudara hingga akhirnya dipanggil ke Timnas Indonesia.
Trending
Merinding, Thom Haye dan Ivar Jenner Ungkap Jujur Betapa Bangganya Bisa Membela Timnas Indonesia, Tak Disangka Kata-kata Ini Sampai Keluar ...

Merinding, Thom Haye dan Ivar Jenner Ungkap Jujur Betapa Bangganya Bisa Membela Timnas Indonesia, Tak Disangka Kata-kata Ini Sampai Keluar ...

Pemain naturalisasi timnas Indonesia, Ivar Jenner dan Thom Haye memberikan tanggapannya soal rasa bangga membela tim Garuda meski banyak cibiran yang datang.
Bukan Shalat Tahajud, Waktu Taubat yang Terbaik di Momen ini, Ustaz Adi Hidayat Bilang Dosa Langsung Dihapus oleh Allah SWT

Bukan Shalat Tahajud, Waktu Taubat yang Terbaik di Momen ini, Ustaz Adi Hidayat Bilang Dosa Langsung Dihapus oleh Allah SWT

Ustaz Adi Hidayat menegaskan shalat tahajud bukan soal tentang waktu terbaik untuk taubat. UAH ungkap momen ini segala dosa langsung diampuni oleh Allah SWT.
Skuad Mewah Timnas Indonesia! Dari Kiper hingga Striker, 5 Grade A Eropa Ini Berpotensi Gabung Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Skuad Mewah Timnas Indonesia! Dari Kiper hingga Striker, 5 Grade A Eropa Ini Berpotensi Gabung Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia diprediksi semakin tangguh lantaran 5 pemain keturunan Eropa kabarnya bakal dinaturalisasi dan gabung Garuda di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Suara Hati Yance Sayuri Pada Mantan Pelatih Setelah Pamit dari PSM Makassar: Coach Izinkan Saya ...

Suara Hati Yance Sayuri Pada Mantan Pelatih Setelah Pamit dari PSM Makassar: Coach Izinkan Saya ...

Yance dan Yakob Sayuiri memutuskan untuk hengkang dari PSM Makassar yang telah membesarkan nama Sayuri Bersaudara hingga akhirnya dipanggil ke Timnas Indonesia.
Hasil Euro 2024 Turki vs Georgia: Gol Sensasional Wonderkid 19 Tahun Bawa Calhanoglu cs Menang 3-1 dan Kuasai Grup F

Hasil Euro 2024 Turki vs Georgia: Gol Sensasional Wonderkid 19 Tahun Bawa Calhanoglu cs Menang 3-1 dan Kuasai Grup F

Hasil pertandingan Euro 2024 antara Turki vs Georgia pada Selasa (18/06/24) malam WIB, tim The Crescent-Stars berhasil amankan tiga poin penuh usai menang 3-1.
Takut Istri Murka Gegara Uang Habis Buat Sawer Penyanyi, Seorang Pria Bikin Laporan Palsu Dibegal, Polisi Akhirnya Beri Hukuman Ini

Takut Istri Murka Gegara Uang Habis Buat Sawer Penyanyi, Seorang Pria Bikin Laporan Palsu Dibegal, Polisi Akhirnya Beri Hukuman Ini

Seorang pria berinisial SN mendadak dihukum polisi seusai membuat laporan sebagai korban begal di Trenggalek, Jawa Timur.
Ridwan Kamil Terima Dua Surat Tugas di Pilkada 2024, Golkar Beberkan Alasan Kang Emil Bawa Efek Ekor Jas di Pigub Jabar

Ridwan Kamil Terima Dua Surat Tugas di Pilkada 2024, Golkar Beberkan Alasan Kang Emil Bawa Efek Ekor Jas di Pigub Jabar

Ketua Pemenangan Pemilu Jawa 1 Partai Golkar MQ Iswara mengungkapkan bahwa Ridwan Kamil (RK) alias Kang Emil menerima dua surat tugas dari partainya pada Pilkada 2024.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
02:30 - 03:00
Kabar Utama Pagi
03:00 - 03:30
Kabar Utama 2
03:30 - 04:00
Kabar Hari ini
04:00 - 04:30
Kabar Arena Pagi 2
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
Selengkapnya