Jakarta, tvOnenews.com - Polisi Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap dua pemuda yang diduga pelaku kasus pemerkosaaan terhadap gadis di bawah umur.
"Penangkapan ini setelah kami mendapatkan laporan dari korban berinisial NPR (15)," kata AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Senin (29/4).
Berdasarkan informasi dari personel Unit II PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota, kasus dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (27/4).
Korban diperkosa secara bergiliran oleh kedua pelaku di rumah RE yang berada di Jalan Pemuda, Kampung Baru, Kecamatan Citamiang.
Adapun aksi bejat kedua pemuda yang salah satunya masih di bawah umur itu bermula saat RJ mengajak NPR untuk bermain ke rumah RE. Kemudian RJ membawa korban ke kamar RE.
Load more