Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap perkembangan kasus pencurian celana dalam wanita oleh pelaku tukang siomay asal Bandung, Jeri di Semarang, Jawa Tengah.
Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso mengatakan, pelaku diamankan polisi seusai laporan warga dan bukti rekaman CCTV di salahs satu indekos khusus putri.
Dia mengatakan pelaku terlihat jelas mengambil sejumlah celana dalam (CD) yang dijemur.
“Sekitar pukul 01.50 WIB, pelaku naik pagar dan mengambil CD sebanyak 3 pcs. Setelah beraksi, pelaku keluar dan diluar sudah ada warga yang mengamankan. Jadi, gerak-gerik pelaku diawasi warga karena warga sekitar banyak sekali yang kehilangan CD," ujar Kompol Ali dilansir, Minggu (5/5/2024).
Dia mengatakan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Banyumanik untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana ancaman 5 tahun penjara. Namun, pelaku bisa terbebas dari hukuman penjara jika kejiwaannya terganggu.
“Kita upayakan RJ (restorative justice) karena pelaku seperti mengalami gangguan jiwa. Tapi kita kenakan wajib lapor,” imbuhnya.
Load more