Jakarta, tvOnenews.com - Polri mendesak Kepolisian Thailand untuk segera menangkap dan menyerahkan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.
Oleh sebab itu, Kepolisian Thailand, kata Mukti, harus mengalah dan menyerahkan penyelesaian proses hukum Fredy Pratama di Indonesia.
"Kemarin, saya desak (Kepolisian Thailand) agar diserahkan ke Indonesia," kata Mukti dilansir Antara, Senin (6/5).
Mukti menjelaskan bahwa Kepolisian Thailand hanya boleh menindaklanjuti tindak pidana pencucian uang (TPPU) Fredy Pratama. Namun, untuk kasus tindak penyalahgunaan narkoba harus diserahkan kepada Polri.
"Tindak Pidana awal adalah di Indonesia, sementara, Thailand hanya masalah TPPU," ujar Mukti.
Adapun berdasarkan informasi dari Kepolisian Thailand, lanjut Mukti, Fredy Pratama saat ini tingga di dalam hutan Thailand.
Load more