Jakarta, tvOnenews.com - Gembong narkoba internasional Fredy Pratama belum tentuk bakal ditahan di Indonesia jika nanti sudah ditangkap pihak kepolisian.
Kendati demikian, Polri, kata Mukti, tetap mendesak Kepolisian Thailand untuk segera menangkap Fredy Pratama dan menyerahkannya ke Indonesia.
"Fredy Pratama sendiri masih lima puluh banding lima puluh, apakah diserahkan ke Indonesia atau tidak," kata Mukti dilansir dari Antara, Senin (6/5).
Mukti menegaskan bahwa Fredy Pratama harus diproses dan ditahan di Indonesia. Hal itu, karena tindak pidana awal Fredy Pratama terjadi di Indonesia.
Sementara, Kepolisian Thailand hanya berhak menindaklanjuti kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) istri Fredy Pratama. Sebab, istri Fredy Pratama juga warga negara Thailand.
Load more