Jakarta, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, menahan dua orang warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang diduga melakukan pengumpulan donasi dengan paksaan.
Kedua WNA asal Pakistan itu berinisial MI (45) dan MA (44).
"Kami mengamankan keduanya di Kanigoro, Kabupaten Blitar. Keduanya pemegang izin tinggal kunjungan yang diterbitkan di Bandara Juanda Surabaya pada tanggal 31 Januari 2024 berlaku sampai dengan 25 Maret 2024," kata Herdaus kepada awak media, Selasa (7/5).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Arief Yudistira menambahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan pada kedua WNA itu.
Mereka sebelumnya masuk dan berada di wilayah Malaysia untuk kegiatan pengumpulan donasi.
Load more