"Pelaku mencuri tas milik korban yang berisi uang Rp52 juta. Selain uang tunai, tas korban yang dirampas itu juga berisi dua buah telepon seluler," katanya.
Korban yang menyadari tas berisi uang yang dibawanya dicuri kedua pelaku langsung berteriak dan berusaha mengejar motor pelaku dibantu sejumlah warga.
Namun, pelaku meloloskan diri dengan membawa uang hasil rampasan itu.
Peristiwa itu lalu dilaporkan ke Polsek Sepatan dan kemudian kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran
Polisi akhirnya berhasil menangkap satu orang pelaku.
Saat ini pelaku sudah diamankan di kantor Polsek Sepatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Load more