Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa 7 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, Senin (13/5/2024).
Dari 7 saksi yang diperiksa, 5 orang di antaranya merupakan tim evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, seluruh saksi diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi PT Timah atas tersangka TN alias AN.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata dia dalam keterangannya dikutip Selasa (14/5/2024).
Berikut tujuh saksi yang diperiksa Kejagung:
1.RM selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.DA selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Load more