GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Belasan Orang Gugat Ustaz Yusuf Mansur Terkait Dana Investasi

Selain Ustaz Yusuf Mansur, PT Inext Arsindo dan Jody Broto yang sama-sama digugat dengan perkara perdata wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel.
Kamis, 6 Januari 2022 - 16:22 WIB
Suasana sidang perkara perdata yang melibatkan Ustaz Yusuf Mansur
Sumber :
  • tvOne/Kusnaedi

Tangerang - Sebanyak 12 orang menggugat Ustaz Yusuf Mansur ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Banten, sebesar Rp285,36 Juta. Selain Ustaz Yusuf Mansur, 12 orang tersebut juga menggugat PT Inext Arsindo dan Jody Broto dengan perkara perdata ingkar janji, atau wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji.

Perkara ini mulai disidangkan PN Tangerang, Kamis (6/1/2022) dipimpin hakim Fathul Mujid dan Arif Budi Cahyono, serta Mahmuriadin selaku hakim anggota. di ruang sidang 3. Sidang mengagendakan pemanggilan pihak tergugat dan penggugat. Namun pihak tergugat yakni Jody Broto selaku Komisaris PT Inext Arsindo dan Ustaz Yusuf Mansur tidak menghadiri persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para tergugat itu hanya dihadiri oleh penasihat hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Mochtar. Penasihat Hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Mochtar menjelaskan persidangan kali ini ada tiga tergugat, yang pertama adalah PT Inext Arsindo, yang kedua Ustaz Yusuf Mansur selaku Direktur dan tergugat tiga Jody Broto selaku Komisaris PT Inext Arsindo.

"Hari ini tadi seperti yang sudah dilihat ternyata Majelis Hakim masih meminta pihak penggugat untuk menyempurnakan gugatannya, mengenai alamat tergugat I dan menunggu panggilan terhadap tergugat III. Dikasih waktu seminggu sama majelis untuk mengkoreksi itu sehingga sidang ini ditunda, jadi setelah sidang ini mungkin agenda selanjutnya adalah mediasi. Jadi, masih akan sangat panjang," jelasnya.

Dalam persidangan tersebut ketua majelis hakim Fathul Mujid, memutuskan untuk memberikan waktu kepada pihak penggugat untuk memperbaiki alamat salah satu tergugat yang sudah tidak sesuai. Rencananya sidang akan digelar kembali pada Kamis (13/1/2022) pekan depan.

Ariel mengatakan Ustaz Yusuf Mansur akan kooperatif menjalani proses hukum. Ketidak hadiran Ustaz Yusuf Mansur dalam persidangan lantaran sudah diwakilkan kepadanya.

"Ustaz Yusuf Mansur sudah menguasakan kepada pengacara, jadi pada prinsipnya secara prinsipal tergugat tidak perlu hadir jika sudah menguasakan ke pengacara. Tadi seperti suda disampaikan majelis hakim juga kan," ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum penggugat, Ichwan Tony mengungkapkan bahwa pihaknya memilih menggugat Ustaz Yusuf Mansur dan dua tergugat lainnya secara perdata, sesuai dengan kajian yang dilakukan. Ketiga tergugat diduga melanggar KUHPer Pasal 1365 Wanprestasi.

"Karena karakteristik antara wanprestasi dengan unsur penipuan itu hampir sama, kalau kita tidak bedah dan bedakan itu enggak akan bisa. Karena ini memang wujudnya ada ya kita jalur perdata," katanya.

Dilansir situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), kasus perdata yang melibatkan Ustaz Yusuf Mansur terdaftar dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng. Penggugat meminta tergugat Ustaz Yusuf Mansur dihukum dengan membayar kerugian materiil sebesar Rp174 Juta, dan bagi hasil yang di janjikan sebesar Rp111,36 Juta. Sehingga total nilai keseluruhan mencapai Rp285,36 Juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ichwan menambahkan pihaknya juga menuntut para tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp500 Juta.

"Kan kita makan pikiran, waktu, tenaga dan biaya-biaya lain. Contohnya kaya bu Lili (salah satu penggugat) datang ke sini engga direspon, ada yang datang perwakilan jalan engga direspon. Terus kitaa ber-acara (gugat) ini kan biaya. Itu yang kita minta," pungkasnya. (Kusnaedi/prs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Respons Menohok Pimpinan KPK Terkait Jokowi Setuju UU KPK Balik ke Versi Lama: Apanya yang Mau Dikembalikan

Respons Menohok Pimpinan KPK Terkait Jokowi Setuju UU KPK Balik ke Versi Lama: Apanya yang Mau Dikembalikan

Buntut Presiden ke-7 RI Jokowi setuju UU KPK dikembalikan ke versi lama menuai respons menohok pimpinan KPK, yakni Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
Ramalan Zodiak Besok, 17 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 17 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

Ramalan zodiak besok, 17 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan terbaru hari ini.
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
H-3 Ramadhan 2026: Tips Mengatasi Pusing saat Puasa Tanpa Bergantung pada Obat

H-3 Ramadhan 2026: Tips Mengatasi Pusing saat Puasa Tanpa Bergantung pada Obat

Jelang Ramadhan 2026, ketahui tips mengatasi pusing atau sakit kepala saat puasa tanpa bergantung pada obat dan harus membatalkan puasa.
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan

Trending

Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa, tapi Merusak Pahalanya

Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa, tapi Merusak Pahalanya

Jelang Ramadhan 1447 H, ketahui hal-hal yang tidak membatalkan puasa, tapi merusak pahalanya menurut penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Asisten pelatih Persija Jakarta Ricky Nelson memberikan komentarnya terkait debut Mauro Zijlstra pada laga pekan ke-21 Super League 2025/2026.
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Jay Idzes Tampil Menakutkan! Sassuolo Comeback Dramatis Kalahkan Udinese

Jay Idzes Tampil Menakutkan! Sassuolo Comeback Dramatis Kalahkan Udinese

Bek tengah Timnas Indonesia Jay Idzes tampil penuh saat Sassuolo menaklukkan Udinese dengan skor 2-1 pada pekan ke-25 Liga Italia di Stadion Bluenergy, Minggu
Orang Muslim Mengucapkan Selamat Imlek Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Tegas Ustaz Adi Hidayat

Orang Muslim Mengucapkan Selamat Imlek Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Tegas Ustaz Adi Hidayat

Orang muslim mengucapkan selamat Imlek bagaimana hukumnya? Simak penjelasan tegas dari Ustaz Adi Hidayat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT