Dalam kasus tersebut, polisi menyita sebuah kendaraan bermotor tiga celurit, tiga corbek, sebilah pedang, dan sebuah stik golf.
Ancaman hukuman atas perbuatan tersangka, yakni Pasal 80 juncto 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara atau Pasal 170 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun. (ant/dpi)
Load more