Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal menindak tegas pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang kini diterapkan di Pulau Jawa dan Bali hingga 20 Juli 2021. Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Kapolri terkait penegakan hukum terhadap orang-orang yang menimbun obat maupun alat kesehatan (alkes).
Di masa pandemi ini, Polri terus memantau dan mengecek pendistribusian obat serta alkes baik di pasaran maupun yang diperjualbelikan secara online.
Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa Pandemi Covid-19. Dokumen tersebut ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah.
Isinya adalah:
Load more