Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuka layanan vaksinasi Covid-19 gratis di sepuluh stasiun. Fasilitas ini dikhususkan bagi pelanggan kereta api (KA) jarak jauh.
“Program vaksinasi gratis di stasiun ini merupakan upaya KAI untuk membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan Kereta Api Jarak Jauh di masa PPKM Darurat sesuai SE Kemenhub No 42 Tahun 2021," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Senin (5/7).
Adapun ke-10 Stasiun yang telah membuka layanan fasilitas Vaksinasi Covid-19 Gratis adalah:
1. Stasiun Gambir
2. Stasiun Pasar Senen
3. Stasiun Bandung
4. Stasiun Cirebon
5. Stasiun Semarang Tawang
6. Stasiun Purwokerto
7. Stasiun Yogyakarta
8. Stasiun Solo Balapan
9. Stasiun Madiun
10. Stasiun Jember
Joni menjelaskan, secara bertahap KAI akan menambah jumlah stasiun yang melayani Vaksinasi Covid-19 gratis tersebut. Hadirnya layanan ini juga untuk mendukung program percepatan vaksinasi Covid-19 yang sedang digalakkan pemerintah.
Pada periode 3—4 Juli 2021 KAI mengaku telah melakukan vaksinasi kepada 489 pelanggan KA Jarak Jauh.
"Masyarakat yang memang harus tetap bepergian pada masa PPKM Darurat ini merasa sangat terbantu karena dapat melengkapi persyaratan bepergian yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Joni.
Syarat untuk mengikuti Vaksinasi Covid-19 Gratis di stasiun ini yaitu harus berusia 18 tahun ke atas, menunjukkan kode booking tiket yang sudah dibayar atau tiket KA Jarak Jauh yang berlaku, memiliki KTP, dan datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api. Khusus bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin di stasiun setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksin Covid-19.
Joni mengimbau kepada calon pelanggan yang akan melakukan vaksinasi Covid-19 di stasiun agar merencanakan dengan baik waktu antara vaksinasi, rapid test antigen, dan jadwal keberangkatan KA-nya untuk menghindari keterlambatan naik kereta api. Kuota yang disediakan di masing-masing stasiun pun terbatas setiap harinya.
Selama masa PPKM Darurat Jawa Bali 5—20 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan syarat menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen. (act)
Load more