GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menko Polhukam: KPU Punya Kuasa Jalankan Putusan MA Soal Batas Usia di Pilkada

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai wewenang penuh untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah.
Rabu, 5 Juni 2024 - 16:32 WIB
Menko Polhukam RI Hadi Tjahjanto
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai wewenang penuh untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah.

"Putusan MA ini nanti, itu nanti adalah menunggu pelaksanaannya oleh KPU, jadi nanti tergantung KPU yang melaksanakan. Itu saja yang bisa saya sampaikan," kata Hadi mengutip Antara pada Rabu (5/6/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hadi pun enggan berkomentar lebih jauh terkait banyaknya pro dan kontra yang timbul di masyarakat terkait putusan tersebut.

Dia juga enggan mengomentari lebih jauh soal upaya KPU dalam menindaklanjuti keputusan MA dalam Pilkada 2024.

Sebelumnya, Dalam putusan tersebut MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih."

Pada akhir putusan itu, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

Putusan ini sempat menimbulkan respon dari beberapa pihak lantaran dituding sebagai fasilitas yang diberikan pemerintah untuk memuluskan langkah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam pilkada.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun demikian, isu yang bergulir ini langsung dibantah oleh Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman.

"Keputusan Mahkamah Agung tidak ada kaitannya dengan PSI maupun mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah partai Garuda dan tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait dengan masalah ini," kata Andy dalam video yang diunggah di akun Instagramnya @andy_budiman, Jumat (31/5).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persib Tersambar Kabar Buruk Soal Kontrak Bojan Hodak usai Hancur Lebur Saat Jumpa Ratchaburi di ACL 2, Ada Masalah Apa?

Persib Tersambar Kabar Buruk Soal Kontrak Bojan Hodak usai Hancur Lebur Saat Jumpa Ratchaburi di ACL 2, Ada Masalah Apa?

Persib kalah telak 0-3 dari Ratchaburi di ACL 2. Di tengah tekanan jelang laga leg kedua, masa depan Bojan Hodak disorot karena kontraknya belum diperpanjang.
Belajar dari Kasus Hogi Minaya, Polresta Yogyakarta Tegaskan Korban Jambret Tak Dipidana Meski Pepet Pelaku Hingga Tersungkur

Belajar dari Kasus Hogi Minaya, Polresta Yogyakarta Tegaskan Korban Jambret Tak Dipidana Meski Pepet Pelaku Hingga Tersungkur

Polresta Yogyakarta menegaskan bahwa korban penjambretan yang sempat mengejar dan memepet pelaku hingga tersungkur tidak akan dipidana.
Siapa Kayne van Oevelen? Kiper Jangkung Keturunan Surabaya yang Siap Tantang Maarten Paes dan Emil Audero di Timnas Indonesia

Siapa Kayne van Oevelen? Kiper Jangkung Keturunan Surabaya yang Siap Tantang Maarten Paes dan Emil Audero di Timnas Indonesia

Kayne van Oevelen, kiper jangkung 199 cm keturunan Surabaya, mulai masuk radar Timnas Indonesia. Simak profil lengkapnya berikut ini!
GoTo Bersama Kemenkes dan Badan Komunikasi Pemerintah Selenggarakan Cek Kesehatan Gratis, Sasar Ratusan Driver Gojek

GoTo Bersama Kemenkes dan Badan Komunikasi Pemerintah Selenggarakan Cek Kesehatan Gratis, Sasar Ratusan Driver Gojek

GoTo telah aktif mendukung kesuksesan inisiatif ini dengan melibatkan Mitra Driver agar dapat mengakses berbagai layanan pemeriksaan kesehatan dasar.
Profil Wasit Ahmed Eisa Darwish, Tak Gunakan VAR Sama Sekali di Laga Ratchaburi FC Vs Persib

Profil Wasit Ahmed Eisa Darwish, Tak Gunakan VAR Sama Sekali di Laga Ratchaburi FC Vs Persib

Persib kalah telak dari Ratchaburi FC di leg pertama babak 16 besar AFC Champions League Two 2025-2026. Skor akhir 3-0 menjadi kekalahan telak bagi Persib. 
Akhir Pelarian Penjambret di Yogyakarta Usai Rampas Ponsel Mahasiswi, Sempat Ganti Baju dan Gunakan Motor Curian

Akhir Pelarian Penjambret di Yogyakarta Usai Rampas Ponsel Mahasiswi, Sempat Ganti Baju dan Gunakan Motor Curian

Pelarian seorang penjambret yang sempat meresahkan warga di Kota Yogyakarta akhirnya berakhir.

Trending

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro kuasai puncak.
Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top skor Proliga 2026 jelang seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri masih jadi satu-satunya pemain Indonesia yang tembus posisi 10 besar.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT