News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Airlangga Sebut Defisit Anggaran untuk Program Makan Siang Gratis Masih Dibahas DPR

Airlangga ungkap penurunan target defisit anggaran 2025 yang ditekan pada kisaran 1,5 persen hingga 1,8 persen dari PDB untuk biayai program makan siang gratis.
Senin, 17 Juni 2024 - 18:07 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan kepada awak media di Masjid Ainul Hikmah, Jakarta, Senin (17/6/2024).
Sumber :
  • ANTARA/Narda Margaretha Sinambel

Jakarta, tvOnenews.com - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa penurunan target defisit anggaran 2025 yang ditekan pada kisaran 1,5 persen hingga 1,8 persen dari PDB untuk membiayai program makan siang gratis pemerintahan Prabowo-Gibran masih dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

"Masalah defisit masih dalam pembahasan di Banggar. Jadi, kita tunggu sampai pembahasan diselesaikan," kata Airlangga di Masjid Ainul Hikmah, Jakarta Barat, Senin (17/6/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, dia juga merespons pagu atau batas anggaran tertinggi beberapa Kementerian yang dipangkas oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani

Menurutnya, anggaran Kementerian masih belum ditetapkan dan bisa berubah karena pembahasan masih terus berlanjut.

"Masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) itu ada menterinya dan masing-masing menteri itu punya programnya. Itu dibahas antara Kementerian dengan mitranya di DPR dan itu masuk ke Banggar," jelas dia.

Sebelumnya, Kamis (30/5), Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan strategi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk bisa mengakomodasi program makan bergizi gratis yang diusulkan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.

“Semuanya selalu menanyakan tentang makan siang gratis. Jadi, kami memberikan kerangka besar, amplop besarnya. Ini loh APBN yang nanti kami sampaikan kepada pemerintahan baru, posturnya seperti ini,” kata Sri Mulyani dalam Seminar Nasional Jesuit Indonesia di Jakarta, Kamis.

Sri Mulyani mengakui akan ada tantangan untuk penerapan program tersebut. Namun, untuk memitigasi tantangan tersebut, Kementerian Keuangan berencana untuk melakukan reformasi pada sejumlah aspek.

“Kita terus reformasi dari sisi perpajakan, memperkuat institusi, membersihkan dari korupsi, serta meningkatkan investasi di bidang digital, sehingga prosesnya menjadi jauh lebih pasti dan minim korupsi, atau mengurangi interaksi sehingga celah korupsi ditutup,” ujar dia.

Di samping sejumlah upaya tersebut, Kementerian Keuangan juga terus melakukan perbaikan pengelolaan anggaran. Anggaran akan diperkuat, utamanya dalam menahan guncangan dari gejolak perekonomian global.

Lebih lanjut, dia mengatakan tidak ada negara berpendapatan tinggi tanpa kualitas sumber daya manusia (SDM) yang baik. 

Oleh sebab itu, negara akan melakukan berbagai upaya untuk bisa meningkatkan kualitas SDM.

Upaya yang telah dilakukan Kementerian Keuangan selama ini untuk meningkatkan kualitas SDM di antaranya penyediaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen, kesehatan 6 persen, dan jaminan sosial 50 persen dari APBN.

Pemerintah juga turut mendorong dari sisi infrastruktur untuk mendukung produktivitas dan mobilitas masyarakat.

“Jadi, mau itu dalam bentuk pendidikan, kesehatan, jaminan sosial menggunakan program makan siang atau makanan bergizi, itu semuanya tujuannya untuk memperbaiki SDM,” tambah Menkeu.

Adapun Kementerian Keuangan melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) menargetkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2025 berada pada rentang 2,45-2,82 persen.

Pendapatan negara dipatok pada kisaran 12,14 persen hingga 12,36 persen dari produk domestik bruto (PDB), sementara belanja negara diperkirakan di kisaran 14,59 persen hingga 15,18 persen PDB.

Namun, pada Rabu (5/6), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Komisi XI DPR RI untuk menurunkan target defisit APBN 2025 menjadi 1,5-1,8 persen.

Ia menilai rentang target defisit APBN tersebut diperlukan agar pemerintahan selanjutnya memiliki ruang fiskal yang lebih leluasa.

“Kami berharap Bu Menkeu (Sri Mulyani Indrawati) dan Komisi XI, kalau memang itu disepakati, kita inginkan defisit itu bisa lebih turun lagi antara 1,5 sampai 1,8 (persen), sehingga ada ruang fiskal bagi pemerintahan yang akan datang kalau akan menggunakan pasal itu," kata Suharso saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu.

Pasal yang dimaksud adalah pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, yang mana menjelaskan bahwa pemerintahan saat ini diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan APBN untuk pemerintahan baru berikutnya.

Kendati demikian, Suharso menyampaikan lebih lanjut bahwa terdapat aturan yang menjelaskan presiden terpilih berikutnya punya ruang gerak yang luas untuk menyempurnakan RKP dan APBN melalui mekanisme APBN Perubahan (APBN-P).

“Tapi ada juga di dalam penjelasan, disampaikan bahwa presiden terpilih berikutnya mempunyai ruang gerak yang luas untuk menyempurnakan RKP dan APBN pada tahun pertama pemerintahan melalui mekanisme perubahan APBN-P,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengusulkan untuk mengkaji ulang target defisit APBN 2025 agar dipertimbangkan menjadi 1,5-1,8 persen.(ant)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

Ketua DPP PKS Bidang Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa (BPPM), Aang Kunaifi menjelaskan bahwa proses pencalegan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai upaya
Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Sesi Latsarmil, Ini Respons Presiden Prabowo

Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Sesi Latsarmil, Ini Respons Presiden Prabowo

Lima calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) meninggal dunia saat mengikuti latihan dasar kemiliteran (latsarmil).
Tak Hanya Apresiasi Kunjungan Wisatawan Indonesia ke Kelantan, Datuk Mohamed Fadzli Kutip Surat Al Hujurat Ayat 13

Tak Hanya Apresiasi Kunjungan Wisatawan Indonesia ke Kelantan, Datuk Mohamed Fadzli Kutip Surat Al Hujurat Ayat 13

Wakil Menteri Besar Kelantan Datuk Dr. Mohamed Fadzli bin Hassan apresiasi kunjungan wisatawan Indonesia ke Kelantan. Kata dia, kunjungan masyarakat Indonesia
Airlangga Pastikan Bunga KUR Tetap 6 Persen Meski BI Rate Naik, Demi Jaga Pembiayaan UMKM

Airlangga Pastikan Bunga KUR Tetap 6 Persen Meski BI Rate Naik, Demi Jaga Pembiayaan UMKM

Menko Airlangga Hartarto memastikan bunga KUR tetap 6 persen meski suku bunga acuan naik. Hal itu demi menjamin pembiayaan dan menjaga keberlangsungan UMKM.

Trending

Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Sesi Latsarmil, Ini Respons Presiden Prabowo

Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Sesi Latsarmil, Ini Respons Presiden Prabowo

Lima calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) meninggal dunia saat mengikuti latihan dasar kemiliteran (latsarmil).
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penyekapan tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

Ketua DPP PKS Bidang Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa (BPPM), Aang Kunaifi menjelaskan bahwa proses pencalegan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai upaya
Kelas Rempah Edukasi Generasi Muda tentang Tanaman Obat dan Minuman Sehat

Kelas Rempah Edukasi Generasi Muda tentang Tanaman Obat dan Minuman Sehat

Sebuah kegiatan edukatif bertajuk Kelas Rempah: “Ekspedisi Tanaman Obat dari Alam Menjadi Minuman Sehat” digelar di Kebun Lentera, Sleman, Sabtu (27/06/2026).
Tak Hanya Apresiasi Kunjungan Wisatawan Indonesia ke Kelantan, Datuk Mohamed Fadzli Kutip Surat Al Hujurat Ayat 13

Tak Hanya Apresiasi Kunjungan Wisatawan Indonesia ke Kelantan, Datuk Mohamed Fadzli Kutip Surat Al Hujurat Ayat 13

Wakil Menteri Besar Kelantan Datuk Dr. Mohamed Fadzli bin Hassan apresiasi kunjungan wisatawan Indonesia ke Kelantan. Kata dia, kunjungan masyarakat Indonesia
Selengkapnya

Viral