Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penculikan anak perempuan asal Karawang modus pacaran lewat media sosial sempat jadi sorotan publik.
Korban diduga kabur bersama AR (26), laki-laki asal Rangkas Bitung, Banten, yang dikenal korban lewat Facebook.
Keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada 29 Mei 2024.
Korban pada akhirnya bisa ditemukan tim Siber Bareskrim Polri pada 15 Juni 2024. Sementara, pelaku AR telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kementerian PPPA pun mengapresiasi kerja cepat Bareskrim Polri yang bisa menangkap penculik anak tersebut.
"Kami mengapresiasi Polri yang telah menangkap penculik anak melalui modus pacaran di FB (Facebook)," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dilansir dari Antara, Senin (17/6).
Load more