News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Alasan Hakim Eman Kabulkan Permohonan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan hingga Bebas dari Tuduhan Tersangka Kasus Vina

Pegi Setiawan kini sudah bebas dari tuduhan tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam. Ini alasan hakim mengabulkan permohonan dari Pegi.
Selasa, 9 Juli 2024 - 14:49 WIB
Eman Sulaeman, hakim tunggal sidang praperadilan tersangka kasus Vina, Pegi Setiawan.
Sumber :
  • tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Pegi Setiawan kini sudah bebas dari tuduhan tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam.

Di sidang praperadilan Senin (8/7/2024) lalu, semua permohonan dari pemohon atau tim Pegi Setiawan dikabulkan hakim tunggal Eman Sulaeman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Status tersangka kasus Vina atas nama Pegi Setiawan pun sudah dinyatakan tidak sah oleh Hakim Eman Sulaeman.

Di dalam persidangan tersebut, dijelaskan oleh Hakim Eman Sulaeman bahwa sejak awal penetapan tersangka DPO Pegi Setiawan pun sudah menyalahi prosedur.

Apalagi hingga akhirnya Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kurang dari satu hari setelah dirinya ditangkap polisi.

Dijelaskan Hakim Eman, pada tahun 2016 polisi memang sempat mendatangi dan menggeledah rumah Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan, Cirebon.

Namun, saat itu Pegi Setiawan sedang tidak ada di rumah karena bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung. Hal itu juga disampaikan sang ibu, Kartini kepada polisi.

Sejak saat itu, polisi tidak peranh memanggil kembali Pegi Setiawan terkait dengan kasus pembunuhan Vina.

"Termohon hanya mendatangi rumah pemohon dan bertanya kepada ibu kandung pemohon, yang mengatakan kepada penyidik bahwa Pegi Setiawan tidak ada di rumah dan sedang berada di Bandung," kata Hakim Eman, Senin (8/7/2024) lalu.

Pada waktu itu, polisi juga tidak memberikan surat apapun kepada keluarga kuli bangunan tersebut.

Hal ini menjadi alasan pertama Hakim Eman menolak alasan termohon atau Polda Jabar dan berpendapat untuk mengabulkan gugatan pemohon atau kubu Pegi.

Ia mengatakan, calon tersangka harus dipanggil terlebih dulu dan mengetahui statusnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemohon dan keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya masuk ke dalam DPO guna pembelaan diri," tegas Hakim Eman.

Alasan kedua Hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan dari kubu kuli bangunan tersebut adalah karena ada masalah di proses penetapan tersangka.

Di dalam sidang praperadilan, dijelaskan bahwa Pegi Setiawan ditetapkan menjadi tersangka pada 21 Mei 2024, sementara pemeriksaan baru dilakukan pada 22 Mei 2024.

Sementara belum ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa pria 27 tahun tersebut adalah pelaku pembunuhan.

Hakim Eman menegaskan, dirinya tidak setuju dengan dalil dari Polda Jabar, yang menyatakan bahwa meski belum ada bukti, Pegi Setiawan tetap bisa menjadi tersangka.

Pada akhirnya, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina tersebut dilakukan dengan cara yang tidak sah dan harus batal.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ungkap Hakim eman. (iwh)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah Bagi Cabor PON 2028 yang Tak Punya Fasilitas untuk Bertanding

Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah Bagi Cabor PON 2028 yang Tak Punya Fasilitas untuk Bertanding

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan kesiapannya menjadi tuan rumah bagi cabang olahraga (cabor) di Pekan Olahraga Nasional (PON) 2028 yang tak punya fasilitas memadai untuk bertanding.
Pacitan Diguncang Gempa Berkekuatan M 6,4

Pacitan Diguncang Gempa Berkekuatan M 6,4

Pacitan, Jawa Timur diguncang gempa berkekuatan magnitude (M) 6,4, Jumat (6/2/2026) dini hari.
Fix! Ronaldo Mogok Main Lagi di Laga Al Nassr vs Al Ittihad 7 Februari 2026

Fix! Ronaldo Mogok Main Lagi di Laga Al Nassr vs Al Ittihad 7 Februari 2026

Sayang seribu sayang, Cristiano Ronaldo dikabarkan tetap melakukan aksi mogok bermain di laga Al Nassr vs Al Ittihad pada 7 Februari 2026 mendatang. Kenapa?
Ustaz Adi Hidayat Bongkar Rahasia Hidup Dimudahkan Allah, Ternyata Dimulai dari Shalat

Ustaz Adi Hidayat Bongkar Rahasia Hidup Dimudahkan Allah, Ternyata Dimulai dari Shalat

Ustaz Adi Hidayat bongkar rahasia hidup dilancarkan dan dimudahkan oleh Allah SWT, ternyata dimulai dari shalat.
Wak Haji Umuh Muchtar Ungkap Alasan Asli Ciro Alves Dilepas Persib Bandung Meskipun Gacor

Wak Haji Umuh Muchtar Ungkap Alasan Asli Ciro Alves Dilepas Persib Bandung Meskipun Gacor

Menjelang laga Persib menjamu Malut United esok. Manajer Persib Bandung Umuh Muchtar akhirnya membeberkan alasan di balik keputusan klub melepas Ciro Alves ...
Layvin Kurzawa Siap-siap Saja, Bos Persib Janji Bakal Bikin Eks Pemain PSG Itu Betah di Bandung

Layvin Kurzawa Siap-siap Saja, Bos Persib Janji Bakal Bikin Eks Pemain PSG Itu Betah di Bandung

Manajer Persib Bandung Umuh Muchtar membagikan kisah di balik caranya membangun kedekatan emosional dengan para pemain asing Maung Bandung. Sosok yang akrab ...

Trending

Ada Kabar Buruk, Siklon Makin Dekat Ancam Hujan Ekstrem Jawa-Sumatera

Ada Kabar Buruk, Siklon Makin Dekat Ancam Hujan Ekstrem Jawa-Sumatera

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan ancaman hujan ekstrem di Indonesia berpotensi terjadi semakin sering dan bahkan bisa menjadi normal baru akibat perubahan iklim.
Fix! Ronaldo Mogok Main Lagi di Laga Al Nassr vs Al Ittihad 7 Februari 2026

Fix! Ronaldo Mogok Main Lagi di Laga Al Nassr vs Al Ittihad 7 Februari 2026

Sayang seribu sayang, Cristiano Ronaldo dikabarkan tetap melakukan aksi mogok bermain di laga Al Nassr vs Al Ittihad pada 7 Februari 2026 mendatang. Kenapa?
Wak Haji Umuh Muchtar Ungkap Alasan Asli Ciro Alves Dilepas Persib Bandung Meskipun Gacor

Wak Haji Umuh Muchtar Ungkap Alasan Asli Ciro Alves Dilepas Persib Bandung Meskipun Gacor

Menjelang laga Persib menjamu Malut United esok. Manajer Persib Bandung Umuh Muchtar akhirnya membeberkan alasan di balik keputusan klub melepas Ciro Alves ...
Layvin Kurzawa Siap-siap Saja, Bos Persib Janji Bakal Bikin Eks Pemain PSG Itu Betah di Bandung

Layvin Kurzawa Siap-siap Saja, Bos Persib Janji Bakal Bikin Eks Pemain PSG Itu Betah di Bandung

Manajer Persib Bandung Umuh Muchtar membagikan kisah di balik caranya membangun kedekatan emosional dengan para pemain asing Maung Bandung. Sosok yang akrab ...
OTT di Depok Sasar Hakim, Uang Ratusan Juta Diamankan

OTT di Depok Sasar Hakim, Uang Ratusan Juta Diamankan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026).
Mulai Hari ini Tolong Amalkan Istighfar, Kata Ustaz Adi Hidayat Punya 3 Keistimewaan yang Tak Terduga

Mulai Hari ini Tolong Amalkan Istighfar, Kata Ustaz Adi Hidayat Punya 3 Keistimewaan yang Tak Terduga

Merugi jika kita tidak mengamalkan istighfar. Sebab ada 3 keistimewaannya, simak selengkapnya
Pacitan Diguncang Gempa Berkekuatan M 6,4

Pacitan Diguncang Gempa Berkekuatan M 6,4

Pacitan, Jawa Timur diguncang gempa berkekuatan magnitude (M) 6,4, Jumat (6/2/2026) dini hari.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT