News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terbukti Korupsi Rp630 Juta, Kades di Bekasi Ditangkap Kejari

Kepala Desa (Kades) Karangrahayu, Kabupaten Bekasi bernama Ino Hermawati (IH) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
Sabtu, 13 Juli 2024 - 11:11 WIB
Kades di Bekasi ditangkap Kejari
Sumber :
  • M. Supyan Limpong-tvOne

Bekasi, tvOnenews.com - Kepala Desa (Kades) Karangrahayu, Kabupaten Bekasi bernama Ino Hermawati (IH) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.

Tersangka IH ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran sewa Tanah Kas Desa (TKD) pada Selasa (9/7/2024) lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno mengatakan penetapan tersangka Kades Karangrahayu periode 2021-2027 itu berdasarkan sejumlah alat bukti yang cukup.

“Rekan-rekan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Selasa (9/7/2024) telah menetapkan seorang tersangka inisial IH berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Seno pada Jumat (12/7/2024) petang.

Seno menjelaskan tersangka IH melakukan korupsi pemungutan uang sewa tanah kas desa.

Uang sewa tanah seluas 180 ribu meter persegi untuk periode sewa 2021 sampai 2026 yang disewa oleh 24 orang tidak disetorkan ke rekening kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD).

Namun, hasil penyelidikan kejaksaan negeri, diketahui uang sebesar Rp630 juta itu digunakan untuk keperluan pribadi.

“Kemudian laporan pertanggungjawaban keuangan sumber dana PAD tersebut dibuat dan disusun tidak berdasarkan realisasi kegiatannya,” jelasnya.

tvonenews

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi Nomor: HM.04.01/123/IRDA/V-2024 tanggal 28 Mei 2024, jelas Seno, negara mengalami kerugian sebesar Rp630 juta akibat tindak korupsi yang dilakukan tersangka.

Menurut Seno, tersangka IH telah mengakui perbuatanya dan mengembalikan seluruh uang hasil korupsi kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara.

Meski demikian, tersangka IH tetap dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.

“Bahwa terhadap tersangka IH dilakukan penahanan rutan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 9 Juli 2024 sampai dengan  28 Juli 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang,” tutupnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. (ms/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Jadi Kiper Dadakan, Tantang Anak-anak Papua Cetak Gol: Kalau Masuk Aku Kasih Rp200 Ribu

Dedi Mulyadi Jadi Kiper Dadakan, Tantang Anak-anak Papua Cetak Gol: Kalau Masuk Aku Kasih Rp200 Ribu

Dedi Mulyadi jadi kiper dadakan dan tantang anak-anak Papua cetak gol berhadiah Rp200 ribu. Momen hangat ini viral usai diunggah di YouTube pribadinya.
Meski Skuad Garuda Muda Menang Telak atas Myanmar, Nova Arianto Blak-blakan Mengaku Kecewa karena Hal Ini

Meski Skuad Garuda Muda Menang Telak atas Myanmar, Nova Arianto Blak-blakan Mengaku Kecewa karena Hal Ini

Tak tanggung-tanggung, skor 3-0 dari gol Arkhan Kaka dan brace Dimas Wicaksono memastikan kemenangan penuh Timnas Indonesia dari Myanmar di Stadion Utama Sumatera Utara, Deli Serdang, Senin (1/6/2026). 
PDIP Ungkap Jokowi Ubah Indonesia Jadi Negara Otoriter

PDIP Ungkap Jokowi Ubah Indonesia Jadi Negara Otoriter

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengungkap Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengubah sistem negara menjadi otoriter populis.
Iran Sebut Gencatan Senjata dengan AS Mencakup Lebanon: Harus Ada Konsekuensi dari Pelanggaran!

Iran Sebut Gencatan Senjata dengan AS Mencakup Lebanon: Harus Ada Konsekuensi dari Pelanggaran!

Iran pada Senin menyatakan bahwa gencatan senjata dengan AS mencakup "semua lini, termasuk Lebanon," dan meminta AS dan Israel bertanggung jawab atas "konsekuensi dari setiap pelanggaran."
Kebakaran Ratusan Rumah di Kemayoran, Titik Pengungsian Disiapkan

Kebakaran Ratusan Rumah di Kemayoran, Titik Pengungsian Disiapkan

Agar pendataan dan koordinasi bantuan kedaruratan bencana kebakaran di kawasan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat lebih efektif, pemerintah siapkan titik lokasi pengungsian di Lapangan Jusuf Hamka, Jalan Benyamin Suaeb.
Biaya Perjalanan Kunjungan Luar Negri Presiden Prabowo Tuai Sorotan, Gerindra: Ciptakan Lapangan Kerja

Biaya Perjalanan Kunjungan Luar Negri Presiden Prabowo Tuai Sorotan, Gerindra: Ciptakan Lapangan Kerja

Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong menanggapi kritikan masyarakat terkait frekuensi kunjungan luar negeri Presiden RI, Prabowo Subianto.

Trending

Biaya Perjalanan Kunjungan Luar Negri Presiden Prabowo Tuai Sorotan, Gerindra: Ciptakan Lapangan Kerja

Biaya Perjalanan Kunjungan Luar Negri Presiden Prabowo Tuai Sorotan, Gerindra: Ciptakan Lapangan Kerja

Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong menanggapi kritikan masyarakat terkait frekuensi kunjungan luar negeri Presiden RI, Prabowo Subianto.
Pesan Pedas PDIP Soal Kekayaan Alam di Indonesia

Pesan Pedas PDIP Soal Kekayaan Alam di Indonesia

Partai Dekmorasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyoroti masih adanya ketimpangan sosial di daerah yang memiliki kekayaan alam yang melimpah.
Dakwaan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Dinilai Tak Terbukti, Pakar Ungkap Kerry Riza Bisa Divonis Bebas

Dakwaan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Dinilai Tak Terbukti, Pakar Ungkap Kerry Riza Bisa Divonis Bebas

Sejumlah pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi menyorot tajam soal perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza atau Kerry Riza.
Sekjen PDIP Hasto Beberkan Filosofi Lagu 'Bung Karno Bapak Marhaenisme'

Sekjen PDIP Hasto Beberkan Filosofi Lagu 'Bung Karno Bapak Marhaenisme'

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto membeberkan filosofi lagu 'Bung Karno Bapak Marhaenisme' yang diputar dalam agenda-agenda internal partai.
Usai Bajak Mathew Baker dari Nova Arianto, John Herdman Beri Tugas Rahasia untuk Kevin Diks di Timnas Indonesia

Usai Bajak Mathew Baker dari Nova Arianto, John Herdman Beri Tugas Rahasia untuk Kevin Diks di Timnas Indonesia

Mathew Baker yang awalnya diproyeksikan bergabung dengan skuad Timnas Indonesia U-19 untuk turnamen Piala AFF U-19 justru dibajak John Herdman untuk tampil bersama Timnas Indonesia di FIFA Matchday edisi Juni 2026. 
Kisah Penyintas Multiple Sclerosis: Diam Berjuang Hadapi Kondisi

Kisah Penyintas Multiple Sclerosis: Diam Berjuang Hadapi Kondisi

Multiple Sclerosis (MS) merupakan penyakit neurologis yang menyerang sistem saraf pusat hingga secara kasat mata penderita tak memiliki gangguan kesehatan.
KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara Yaqut Setelah Pelaksanaan Haji Selesai

KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara Yaqut Setelah Pelaksanaan Haji Selesai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan perkara kasus dugaan korupsi kuota Haji 2023-2024 dengan tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Selengkapnya

Viral