GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ada Ancaman Serius, Pemprov DKI Jakarta Diminta Harus Tegas Terapkan Sanksi Merokok di Tempat Umum

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta untuk lebih tegas dalam mengawasi dan menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran merokok di tempat umum.
Selasa, 16 Juli 2024 - 13:14 WIB
Arsip foto - Puluhan mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia melakukan aksi di depan Balai Kota Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo/hp/07

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta lebih tegas mengawasi dan menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran merokok di tempat umum.

Hal iu disampaikan Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia Ary Subagyo Wibowo, dalam diskusi publik yang diselenggarakan FAKTA Indonesia bertajuk "Implementasi Kawasan Dilarang Merokok pada Tempat Umum di Daerah Khusus Jakarta" di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini upaya Pemprov DKI harus tegas terhadap pelanggaran kawasan dilarang merokok," kata Ary.

Dia juga mengungkapkan banyak laporan dan pengaduan yang diterima FAKTA.

tvonenews

"Ini jelas-jelas sebagai pengunjung di pusat perbelanjaan seperti mal di Jakarta, banyak laporan yang terpapar asap rokok, mereka mengadu ke kami, lalu kami tindaklanjuti," terangnya.

Oelh karenanya, Pemprov DKI Jakarta perlu melakukan kerja sama dalam penegakan kawasan dilarang merokok demi udara Jakarta yang lebih bersih.

Terlebih, Jakarta kini masih terus bertranformasi mewujudkan Jakarta sebagai kota global.

"Kami ucapkan terima kasih juga untuk Satpol PP DKI dan pihak lain untuk menyuarakan bagaimana Jakarta ke depan agar lebih baik. Sehingga kita bisa bekerjasama dalam penegakan perda terkait ini," beber Ary.

Sementara, Ketua Bidang Pendidikan dan Pengorganisasian FAKTA Indonesia, Ancha Normansyah menambahkan Pemprov DKI Jakarta bersama pemangku kepentingan terkait (stakeholders) perlu meningkatkan pemantauan kawasan dilarang merokok, khususnya di pusat perbelanjaan (mal).

Hal ini mengingat mal merupakan tempat umum yang banyak dikunjungi oleh warga Jakarta dan sekitar, mulai dari kalangan anak-anak hingga lanjut usia, laki-laki dan perempuan, untuk berbelanja keperluan sehari-hari.

Pihaknya sudah melakukan pemantauan di mal di lima lokasi di wilayah Jakarta.

"Ada sembilan dari sepuluh mal pada kondisi berasap," tegasnya.

Bahkan, berdasarkan pengamatan ditemukan puntung rokok di dalam gedung mal sebanyak 60 persen.

"Sedangkan tempat khusus merokok di dalam gedung tidak ditemukan," kata Ancha.

Menurut Ancha, dengan tidak adanya tempat khusus merokok yang resmi di dalam gedung mal, membuat pengunjung bebas merokok di dalam gedung ataupun di area pintu masuk dan keluar, tanpa adanya penegakan aturan yang tegas.

"Apalagi, penjualan rokok elektronik juga semakin terlihat di tempat umum seperti mal," imbuhnya.

Pemprov DKI Jakarta juag didesak untuk meningkatkan frekuensi dan intensitas pengawasan di mal untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi kawasan dilarang merokok.

Lalu, adanya sikap konsisten kepada pengelola mal yang melanggar regulasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, Ancha menekankan pentingnya melakukan kampanye edukasi secara luas mengenai bahaya merokok dan pentingnya mematuhi kawasan dilarang merokok serta bekerjasama dengan organisasi kesehatan dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya bebas rokok.

Begitupun dengan warga juga harus ada kepatuhan dan kesadaran dalam berpartisipasi dalam kampanye dan saling mengedukasi lingkungan terkait bahaya merokok.(ant/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Strategi Jaga Ketahanan Ekonomi RI, Juda Agung Ungkap 3 Jurus Fiskal untuk Hadapi Gejolak Global

Strategi Jaga Ketahanan Ekonomi RI, Juda Agung Ungkap 3 Jurus Fiskal untuk Hadapi Gejolak Global

Wamenkeu Juda memaparkan 3 tiga strategi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan dengan tetap mengawal disiplin fiskal dan stabilitas makroekonomi.
Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran di FK USK Aceh

Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran di FK USK Aceh

Polresta Banda Aceh telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas di Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kua
Hasil Sprint Race MotoGP Italia 2026: Aprilia Mendominasi Mugello, Raul Fernandez Bawa Trackhouse jadi yang Tercepat

Hasil Sprint Race MotoGP Italia 2026: Aprilia Mendominasi Mugello, Raul Fernandez Bawa Trackhouse jadi yang Tercepat

Hasil Sprint Race MotoGP Italia 2026 yang berlangsung di Sirkuit Mugello dengan Aprilia yang kembali menunjukan dominasinya.
Dituduh Penipu oleh Warga Kaltim yang Jadi Korban AI, Respons Dedi Mulyadi Malah Bikin Kaget: Marahnya Sama Saya

Dituduh Penipu oleh Warga Kaltim yang Jadi Korban AI, Respons Dedi Mulyadi Malah Bikin Kaget: Marahnya Sama Saya

Respons berkelas Dedi Mulyadi soal video viral yang memperlihatkan seorang warga Kalimantan Timur meluapkan kemarahannya dan menyebut KDM sebagai penipu.
Megawati Hangestri Dapat Nama Baru, Selevel dengan Ratu Voli Korea

Megawati Hangestri Dapat Nama Baru, Selevel dengan Ratu Voli Korea

Megawati Hangestri mendapat pujian istimewa dari media Korea Selatan. Bintang voli Indonesia itu bahkan disejajarkan dengan Ratu Voli Korea.
Amalan Sunnah ini Singkat dan Mudah Diterapkan, Kata UAH Hidup lebih Diberkahi

Amalan Sunnah ini Singkat dan Mudah Diterapkan, Kata UAH Hidup lebih Diberkahi

Berikut ini salah satu amalan sunnah yang pernah disampaikan Ustaz Adi Hidayat atau UAH. Tujuannya agar hidup lebih diberkahi dan melancarkan rezeki.

Trending

Resmi! Persib Kena Sanksi Berat FIFA Usai Juara Super League, Maung Bandung Tak Bisa Lakukan Transfer Musim Depan

Resmi! Persib Kena Sanksi Berat FIFA Usai Juara Super League, Maung Bandung Tak Bisa Lakukan Transfer Musim Depan

Kabar mengejutkan datang dari Persib di tengah suasana perayaan gelar juara Super League musim 2025/2026. Maung Bandung malah resmi dijatuhi sanksi oleh FIFA.
PDIP Komentari Rencana Jokowi Blusukan ke Daerah: Supaya Masyarakat Yakin, Tunjukkan Ijazah Aslinya

PDIP Komentari Rencana Jokowi Blusukan ke Daerah: Supaya Masyarakat Yakin, Tunjukkan Ijazah Aslinya

Ketua DPP PDIP Djarot Djarot Saiful Hidayat berkomentar terkait rencana mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) blusukan ke sejumlah daerah, pada Sabtu.
Mitchell Baker dan Luke Vickery Hadir di TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Fix Dinaturalisasi buat Bela Garuda?

Mitchell Baker dan Luke Vickery Hadir di TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Fix Dinaturalisasi buat Bela Garuda?

Sejumlah wajah baru terpantau hadir dalam sesi latihan Timnas Indonesia untuk persiapan Piala AFF 2026. Termasuk diaspora Mitchell Baker hingga Luke Vickery.
Persib Disanksi FIFA, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Maung Bandung agar Lolos dari Hukuman Transfer Ban Musim Depan

Persib Disanksi FIFA, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Maung Bandung agar Lolos dari Hukuman Transfer Ban Musim Depan

Persib hadapi situasi sulit setelah FIFA menjatuhkan sanksi larangan transfer kepada klub berjuluk Maung Bandung itu. Manajemen kini dituntut bergerak cepat.
Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Secara tidak langsung, eks Timnas Indonesia Shin Tae-yong menjawab rumor ketertarikan klub Super League ketika ditanya orang Korea mengenai karier melatihnya.
Sosok dan Kronologi Heru 'Jejak Si Gundul' Kena Bisa Ular Kobra: 18 Jam Tidak Bisa Melihat

Sosok dan Kronologi Heru 'Jejak Si Gundul' Kena Bisa Ular Kobra: 18 Jam Tidak Bisa Melihat

Akibat insiden itu, mata Heru Gundul mengalami kemerahan dan bengkak. Kondisi tersebut membuatnya tidak bisa membuka mata selama 18 jam. 
Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.
Selengkapnya

Viral