LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dewas KPK terima 77 aduan dugaan pelanggaran etik selama 2021
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas KPK

Dewas KPK Terima 77 Aduan Dugaa Pelanggaran Kode Etik Selama 2021

Dewan Pengawas KPK menerima 77 aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selama tahun 2021.

Selasa, 18 Januari 2022 - 15:43 WIB

Jakarta - Dewan Pengawas KPK menerima 77 aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selama tahun 2021.

"Sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, Dewan Pengawas telah menerima 77 surat/laporan terkait kode etik dan kode perilaku insan KPK," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Albertina menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers Hasil Kinerja Dewan Pengawas tahun 2021 yang dihadiri oleh lima orang anggota Dewas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Syamsuddin Haris dan Indriyanto Seno Adji.

"Dari 77 laporan, terdapat 38 laporan pengaduan teridentifikasi menjadi 33 dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dan telah selesai ditindaklanjuti sejumlah 25 dugaan atau 75,76 persen dari 33 dugaan," tambah Albertina.

Baca Juga :

Sedangkan sebanyak 8 dugaan atau 24,24 persen dari 33 dugaan masih dalam proses.

"Dari 25 dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang telah dinyatakan selesai maka ada 7 dugaan yang dinyatakan cukup bukti untuk dilanjutkan ke persidangan etik, sedangkan ada 18 dugaan yang dikategorikan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke persidangan etik," ungkap Albertina.

Sementara sebanyak 39 laporan lainnya bersifat informasi ataupun konsultasi mengenai kode etik dan kode perilaku telah selesai ditindaklanjuti 100 persen.

Menurut Albertina, salah satu dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK yang cukup menarik perhatian masyarakat adalah laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK yang dilakukan oleh pimpinan KPK terkait dengan pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan dalam rangka alih status Pegawai KPK menjadi ASN.

Dewan Pengawas KPK pun telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 5 orang terlapor dan 11 saksi yang terdiri dari 3 orang pelapor, 3 orang pejabat struktural KPK dan 5 orang pihak eksternal.

"Dalam melakukan pemeriksaan tersebut, Dewan Pengawas membatasi hanya tentang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana yang dilaporkan dari sisi etik dan tidak meliputi substansi serta legalitas Perkom Nomor 01 Tahun 2021," ungkap Albertina.

Hasilnya, Dewas KPK berpendapat tidak ada cukup bukti untuk melanjutkan laporan ke sidang etik.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh fakta-fakta yang kemudian menjadi pertimbangan Dewan Pengawas yang diputuskan secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Pimpinan KPK sebagaimana yang dilaporkan dalam Surat Pengaduan kepada Dewan Pengawas, tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke Sidang Etik," jelas Albertina.

Sampai dengan 31 Desember 2021, menurut Albertina, Dewas KPK telah melaksanakan sidang etik untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik terhadap 7 dugaan pelanggaran, yaitu:

1. Sidang 1, Dewas KPK menjatuhkan hukuman sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat
2. Sidang 2, Dewas KPK menjatuhkan hukuman sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat
3. Sidang 3, terlapor 1 mendapat hukuman sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok 10 persen selama 6 bulan sedangkan terlapor 2 hukuman sanksi ringan berupa teguran tertulis I selama 3 bulan
4. Sidang 4, Dewas KPK menjatuhkan hukuman sanksi ringan berupa teguran tertulis II selama 6 bulan
5. Sidang 5, Dewas KPK menjatuhkan hukuman sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan
6. Sidang 6, terlapor 1, terlapor 2 dan terlapor 3 dijatuhi hukuman sanksi ringan berupa teguran tertulis I selama 3 bulan
7. Sidang 7, terlapor 1 dan terlapor 2 dijatuhi hukuman sanksi ringan berupa permintaan maaf tertutup. (ant/prs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Dewas KPK Tunda Sidang Kode Etik Nurul Ghufron, Ini Alasannya

Dewas KPK Tunda Sidang Kode Etik Nurul Ghufron, Ini Alasannya

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memilih menunda sidang kode etik pembacaan nota pembelaan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Senyum Semringah Khofifah Usai Dipastikan Jadi Kandidat Pilkada 2024 Jawa Timur

Senyum Semringah Khofifah Usai Dipastikan Jadi Kandidat Pilkada 2024 Jawa Timur

Pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Jatim Emil Dardak dipastikan akan maju di Pilkada 2024 Jawa Timur (Jatim).
15 Ribu Konten Pembelajaran Karya BINUS Online Dapat Diakses Gratis untuk Semua Warga Indonesia

15 Ribu Konten Pembelajaran Karya BINUS Online Dapat Diakses Gratis untuk Semua Warga Indonesia

BINUS Online komitmen perluas akses pendidikan melalui peluncuran 15.000 Konten Pembelajaran bagi Nusantara yang dapat diakses secara gratis oleh semua warga.
Media Inggris Soroti Pemilik Como Asal Indonesia usai Sukses Promosi ke Serie A

Media Inggris Soroti Pemilik Como Asal Indonesia usai Sukses Promosi ke Serie A

Media Inggris ikut menyoroti keberhasilan Hartono bersaudara dalam membangun Como 1907 sejak membeli saham mayoritas pada 2019 lalu.
Raffi Ahmad Santer Jadi Kandidat Pilkada 2024 Jawa Tengah, Airlangga Hartarto : Hanya MC

Raffi Ahmad Santer Jadi Kandidat Pilkada 2024 Jawa Tengah, Airlangga Hartarto : Hanya MC

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto buka suara soal isu artis kondang Raffi Ahmad yang disebut maju di Pilkada 2024 Jawa Tengah (Jateng).
Usung Pasangan Khofifah-Emil di Pilkada 20204 Jawa Timur, Airlangga Hartarto Klaim Dapat Dukungan Banyak Partai

Usung Pasangan Khofifah-Emil di Pilkada 20204 Jawa Timur, Airlangga Hartarto Klaim Dapat Dukungan Banyak Partai

Partai Golkar resmi mengusung pasangan Khofifah Indar Parawansa - Emil Dardak sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur di Pilkada 2024.
Trending
Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kesaksian Anggota Babinsa Nyaris Jadi Korban Tarsum Selanjutnya

Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kesaksian Anggota Babinsa Nyaris Jadi Korban Tarsum Selanjutnya

Kasus suami mutilasi istri di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat masih menyita perhatian publik.
Fakta Baru Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Kondisi Tarsum yang Kerap Bertanya Kondisi Korban

Fakta Baru Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Kondisi Tarsum yang Kerap Bertanya Kondisi Korban

Kasus pembunuhan disertai mutilasi suami terhadap istrinya di Dusun Sindangjaya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat masih menyimpan tanda tanya besar di publik.
Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Terungkap Tarsum Merangkak dan Menangis ke Anggota Babinsa

Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Terungkap Tarsum Merangkak dan Menangis ke Anggota Babinsa

Serka Karnita selaku anggota Babinsa Desa Cisontrol kembali memberikan kesaksian detik-detik aksi sadis suami bunuh dan mutilasi istri di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
FIFA akan Mengadakan Pertemuan Darurat untuk Membahas Sanksi Israel

FIFA akan Mengadakan Pertemuan Darurat untuk Membahas Sanksi Israel

FIFA akan mengadakan pertemuan darurat dalam kongres tahunan di Bangkok, Thailand untuk memutuskan apakah Israel harus dikeluarkan dari kompetisi sepak bola.
Raffi Ahmad Santer Jadi Kandidat Pilkada 2024 Jawa Tengah, Airlangga Hartarto : Hanya MC

Raffi Ahmad Santer Jadi Kandidat Pilkada 2024 Jawa Tengah, Airlangga Hartarto : Hanya MC

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto buka suara soal isu artis kondang Raffi Ahmad yang disebut maju di Pilkada 2024 Jawa Tengah (Jateng).
Masih Ingat Sosok ini? Pria di Ponorogo Selalu Baca Sholawat dan Al Fatihah di setiap Kegiatannya Bikin Terinspirasi

Masih Ingat Sosok ini? Pria di Ponorogo Selalu Baca Sholawat dan Al Fatihah di setiap Kegiatannya Bikin Terinspirasi

Masihkah Anda mengingat sosok ini? Pria tua di Ponorogo, Jawa Timur selalu menikmati masa tua sambil mengucap sholawat dan Al Fatihah di setiap kegiatannya.
Dewas KPK Tunda Sidang Kode Etik Nurul Ghufron, Ini Alasannya

Dewas KPK Tunda Sidang Kode Etik Nurul Ghufron, Ini Alasannya

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memilih menunda sidang kode etik pembacaan nota pembelaan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
03:00 - 03:30
Kabar Utama
03:30 - 04:00
Telusur
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
Selengkapnya