News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cover Story One : Jessica Bebas Bersyarat, Kok Bisa?

Kasus pembunuhan berencana "Kopi Sianida" sempat menjadi perhatian publik. Jessica Kumala Wongso terpidana kasus tersebut, kini telah bebas bersyarat.
Kamis, 22 Agustus 2024 - 16:00 WIB
Cover Story One : Jessica Bebas Bersyarat, Kok Bisa?
Sumber :
  • Ìstimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan berencana "Kopi Sianida" sempat menjadi perhatian publik. Jessica Kumala Wongso terpidana kasus tersebut, kini telah bebas bersyarat. Jessica bebas usai menjalani hukuman selama 8 tahun dari vonis 20 tahun penjara. 

Publik pun bertanya, bagaimana Jessica Wongso bisa mendapatkan bebas bersyarat? dan bagaimana mekanisme pemberian remisi atau potongan masa hukuman bagi narapidana? 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jessica "Kopi Sianida" Bebas Bersyarat

Ditjen PAS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat.

“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resmi diterima di Jakarta. 

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. 

Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, kata dia, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032. 

“Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-3-2032,” jelas Eduar. 

Eduar mengatakan Jessica mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP. Ia dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. 

Jessica kemudian menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta. 

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Eduar. 

Jessica "Gas" Ajukan Permohan Kembali

Meski sudah menghirup udara bebas, Jessica bersama kuasa hukumnya akan kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang sudah ia jalani.

Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, pihaknya bakal mengajukan PK, karena telah mengantongi novum atau bukti baru. 

Otto menjelaskan, novum tersebut merupakan bukti yang tidak ditemukan pihaknya pada saat kasus Jessica berjalan pada 2016.

"Ternyata selama perkara ini berjalan delapan tahun ini, kami tidak pernah menemukan bukti itu sehingga tidak ada alasan kuat untuk menyatakan ketidakbenaran itu," kata Otto dalam konferensi pers bersama Jessica, Minggu. Konferensi pers terpidana kasus pembunuhan berencana "Kopi Sianida" Jessica Kumala Wongso bersama tim kuasa hukumnya, Minggu (18/08/2028).

Otto mengungkap bahwa bukti baru itu sebenarnya sudah ada pada saat kasus kliennya bergulir 2016 silam. Namun, kata Otto, bukti baru itu sempat hilang usai disembunyikan seseorang. 

Menurut Otto, apabila bukti baru itu bisa ditunjukkan di pengadilan pada 2016, maka bisa saja putusan hakim terhadap Jessica berubah. 
"Kami menemukan bukti baru yang mana bukti itu sebenarnya ada pada waktu itu, tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang sehingga terhilang bukti itu sehingga putusan itu memberatkan dia (Jessica)," ujar Otto. 

"Kalau ada bukti itu tadinya maka dengan bukti itu kita bisa buktikan bahwa sebenarnya perkara itu harus berkata lain," tambah Otto. 

Kendati demikian, Otto menambahkan bahwa pihaknya tetap bakal menghargai apa pun keputusan hakim.  Hal itu, karena bagi Otto, terkadang hasil pengadilan dengan fakta-fakta dalam persidangan bisa berbeda.  

"Ya kan ada yang mengatakan ini harus bebas, tapi nyatanya dihukum, ada yang mengatakan ini seharusnya dihukum, ternyata bebas. Nah, tetapi saya berharap bahwa kadang-kadang putusan hakim ini tidak selamanya menjadi berakibat buruk kepada seseorang," ujar Otto. 

Kejaksaan Agung Tanggapi Rencana PK Jessica

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa eks terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi sianida" Jessica Kumala Wongso sudah pernah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2018 silam. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (20/08/2024). 

"Kalau tidak salah, tahun 2018 yang bersangkutan sudah pernah mengajukan PK," tutur Harli. 

Namun, Harli mengatakan, permohonan PK yang diajukan Jessica atas kasus kopi sianida itu ditolak. Harli menegaskan bahwa permohonan PK hanya bisa dilakukan sekali. 

Hal itu mengacu pada Pasal 24 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kendati demikian, dalam perkembangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34 Tahun 2013, ada kemungkinan kalau peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari satu kali. 

Lebih jauh, Harli menjelaskan, peranan ilmu pengetahuan yang dimaksud misalnya dalam kasus ini MK memandang ada kamera CCTV (closed circuit television) yang bisa menunjukkan bukan Jessica pelakunya. 

"Itu kan syaratnya, novum (bukti). Jadi, MK juga kita melihat tidak serta merta lebih dari satu kali tapi ada pengaruh ilmu pengetahuan teknologi yang bisa dibawa untu bukti baru, sehingga bisa dilakukan PK," terang dia. 

Bebas Bersyarat Jessica Sesuai Aturan

Praktisi hukum, Eneas Brisno Ginting turut menyorot bebas bersyarat Jessica Wongso selaku terpidana kasus kematian Mirna Salihin. Eneas menilai bebas bersyarat Jessica Wongso itu tak melanggar aturan pada ketentuan yang ada. 

"Sesuai Pasal 1 Ayat 6 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 bebas bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan," kata Eneas dalam keterangannya, Jakarta, Senin (19/08/2024).

Eneas menuturkan pemberian pembebasan bersyarat atau sering kita dengar istilah PB tersebut harus bermanfaat bagi narapidana dan keluarganya. Sehingga perlu mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum dan dan rasa keadilan masyarakat. 

"Adapun syarat pemberian pembebasan bersyarat sudah diatur dalam Pasal 82 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," ungkapnya. 

Eneas melanjutkan ketika seorang narapidana seperti Jessica Wongso telah memenuhi syarat-syarat dan ketentuan barulah akan diberikan pembebasan bersyarat.  Dengan diberikannya pembebasan bersyarat maka secara resmi Jessica Wongso melepas statusnya sebagai terpidana atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. 
"Perlu saya sampaikan kepada semua masyarakat untuk diketahui bahwa meskipun dinyatakan sudah bebas bersyarat Jessica Wongso wajib lapor ke Bapas Kelas I Jakarta Timur untuk menjalani bimbingan. Selain wajib lapor yang bersangkutan juga tidak boleh sampai terlibat pelanggaran hukum," kata Eneas. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saksikan selengkapnya di Program Cover Story One, Kamis 22 Agustus 2024 Pukul 23.00 WIB.


(rpi/dpi/lgn/raa/adw/liz/mni/fis)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polda Bengkulu Bidik Calon Tersangka Baru Kasus Minyakita Palsu

Polda Bengkulu Bidik Calon Tersangka Baru Kasus Minyakita Palsu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menegaskan tidak akan berhenti pada satu tersangka saja dalam mengusut tuntas kasus pengemasan
Soal Swasembada Pangan Prabowo Sebut Berdosa Jika Berbohong Kepada Rakyat

Soal Swasembada Pangan Prabowo Sebut Berdosa Jika Berbohong Kepada Rakyat

Prabowo sebut pemimpin yang berbohong kepada rakyat merupakan pemimpin yang berdosa dan mengkhianati kepentingan negara.
Lensa Berbicara: Kawasan Terminal Kampung Melayu Minim Akses Penyeberangan, Pejalan Kaki Pertaruhkan Keselamatan

Lensa Berbicara: Kawasan Terminal Kampung Melayu Minim Akses Penyeberangan, Pejalan Kaki Pertaruhkan Keselamatan

Aktivitas pejalan kaki di kawasan Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, masih dihadapkan pada persoalan keselamatan akibat minimnya fasilitas penyeberangan. 
Breaking News! Kejagung Buka Suara Usai Polisi Geledah 12 Lokasi: Kami Hormati Seluruh Proses Penyidikan

Breaking News! Kejagung Buka Suara Usai Polisi Geledah 12 Lokasi: Kami Hormati Seluruh Proses Penyidikan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa penggeledahan sejumlah titik terkait sejumlah kasus dugaan korupsi kini merupakan kewenangan instansi Polri.
Jaringan Narkoba dari Malaysia Terbongkar, Polda Jambi Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Senilai Rp3,8 Miliar Disita

Jaringan Narkoba dari Malaysia Terbongkar, Polda Jambi Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Senilai Rp3,8 Miliar Disita

Polda Jambi mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi dengan menyita 2 kilogram sabu, 10.204 butir ekstasi, dan 30 cartridge etomidate. Tiga tersangka ditangkap
Mobil Maung TNI Tabrak Tiang Exit Tol Slipi Gegara Sopir Microsleep, Dua Orang Luka-luka

Mobil Maung TNI Tabrak Tiang Exit Tol Slipi Gegara Sopir Microsleep, Dua Orang Luka-luka

Insiden kecelakaan tunggal menimpa sebuah kendaraan dinas TNI (Maung) di exit tol Slipi, tepatnya depan Gedung DPR/MPR RI, pada Kamis (9/7/2026) pagi.

Trending

Indonesia International Search and Rescue (IISAR) 2026: Pameran, Forum dan SAR Challenge

Indonesia International Search and Rescue (IISAR) 2026: Pameran, Forum dan SAR Challenge

Gelaran IISAR 2026 dilaksanakan di Nusantara International Convention Exhibiton (NICE), Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang.
Setelah Gelombang Serangan Baru AS, Iran Sebut Selat Hormuz Hanya Dibuka Sesuai Aturan Iran

Setelah Gelombang Serangan Baru AS, Iran Sebut Selat Hormuz Hanya Dibuka Sesuai Aturan Iran

Setelah gelombang serangan baru Amerika Serikat terhadap Iran, Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Qalibaf menegaskan, Selat Hormuz hanya akan dibuka sesuai aturan Iran dan bukan karena ancaman dari AS.
FBI Periksa Federasi Sepakbola Argentina di Tengah Piala Dunia 2026, AFA Diduga Lakukan Pencucian Uang di AS

FBI Periksa Federasi Sepakbola Argentina di Tengah Piala Dunia 2026, AFA Diduga Lakukan Pencucian Uang di AS

Di tengah perjuangan Tim Tango pada gelaran Piala Dunia 2026, belakangan mencuat kembali kabar terkait diperiksanya Federasi Sepakbola Argentina (AFA) oleh FBI.
Calvin Verdonk Sukses Bersama Lille, NEC Nijmegen Pecahkan Rekor Transfer pada Pemain yang Susul Bek Timnas Indonesia

Calvin Verdonk Sukses Bersama Lille, NEC Nijmegen Pecahkan Rekor Transfer pada Pemain yang Susul Bek Timnas Indonesia

Calvin Verdonk mengantarkan Lille ke peringkat ketiga klasemen akhir Liga Prancis musim 2025-2026 dan berpeluang lolos ke Liga Champions melalui jalur kualifikasi.
3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Durian Runtuh pada 10 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Durian Runtuh pada 10 Juli 2026, Siapa Saja?

3 shio yang tiba-tiba ketiban durian runtuh pada 10 Juli 2026 sudah terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Jumat ini, siapa yang paling beruntung?
Ramalan Zodiak 10 Juli 2026: Leo Paling Cuan, Libra Disarankan Refleksi

Ramalan Zodiak 10 Juli 2026: Leo Paling Cuan, Libra Disarankan Refleksi

3 zodiak diprediksi cuan di ramalan zodiak 10 Juli 2026. Cek keuangan Aries hingga Pisces lengkap dengan angka keberuntungan dan siapa yang paling beruntung1
Mesir Murka ke Wasit yang Pernah 'Hancurkan' Mimpi Shin Tae-yong, Kemenangan Argentina di Piala Dunia 2026 Buka Luka Lama Timnas Indonesia

Mesir Murka ke Wasit yang Pernah 'Hancurkan' Mimpi Shin Tae-yong, Kemenangan Argentina di Piala Dunia 2026 Buka Luka Lama Timnas Indonesia

Francois Letexier adalah wasit yang sama dengan pengandil yang menggagalkan Timnas Indonesia menembus Olimpiade 2024 lalu. 
Selengkapnya

Viral