GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cover Story One : Jessica Bebas Bersyarat, Kok Bisa?

Kasus pembunuhan berencana "Kopi Sianida" sempat menjadi perhatian publik. Jessica Kumala Wongso terpidana kasus tersebut, kini telah bebas bersyarat.
Kamis, 22 Agustus 2024 - 16:00 WIB
Cover Story One : Jessica Bebas Bersyarat, Kok Bisa?
Sumber :
  • Ìstimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan berencana "Kopi Sianida" sempat menjadi perhatian publik. Jessica Kumala Wongso terpidana kasus tersebut, kini telah bebas bersyarat. Jessica bebas usai menjalani hukuman selama 8 tahun dari vonis 20 tahun penjara. 

Publik pun bertanya, bagaimana Jessica Wongso bisa mendapatkan bebas bersyarat? dan bagaimana mekanisme pemberian remisi atau potongan masa hukuman bagi narapidana? 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jessica "Kopi Sianida" Bebas Bersyarat

Ditjen PAS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat.

“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resmi diterima di Jakarta. 

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. 

Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, kata dia, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032. 

“Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-3-2032,” jelas Eduar. 

Eduar mengatakan Jessica mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP. Ia dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. 

Jessica kemudian menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta. 

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Eduar. 

Jessica "Gas" Ajukan Permohan Kembali

Meski sudah menghirup udara bebas, Jessica bersama kuasa hukumnya akan kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang sudah ia jalani.

Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, pihaknya bakal mengajukan PK, karena telah mengantongi novum atau bukti baru. 

Otto menjelaskan, novum tersebut merupakan bukti yang tidak ditemukan pihaknya pada saat kasus Jessica berjalan pada 2016.

"Ternyata selama perkara ini berjalan delapan tahun ini, kami tidak pernah menemukan bukti itu sehingga tidak ada alasan kuat untuk menyatakan ketidakbenaran itu," kata Otto dalam konferensi pers bersama Jessica, Minggu. Konferensi pers terpidana kasus pembunuhan berencana "Kopi Sianida" Jessica Kumala Wongso bersama tim kuasa hukumnya, Minggu (18/08/2028).

Otto mengungkap bahwa bukti baru itu sebenarnya sudah ada pada saat kasus kliennya bergulir 2016 silam. Namun, kata Otto, bukti baru itu sempat hilang usai disembunyikan seseorang. 

Menurut Otto, apabila bukti baru itu bisa ditunjukkan di pengadilan pada 2016, maka bisa saja putusan hakim terhadap Jessica berubah. 
"Kami menemukan bukti baru yang mana bukti itu sebenarnya ada pada waktu itu, tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang sehingga terhilang bukti itu sehingga putusan itu memberatkan dia (Jessica)," ujar Otto. 

"Kalau ada bukti itu tadinya maka dengan bukti itu kita bisa buktikan bahwa sebenarnya perkara itu harus berkata lain," tambah Otto. 

Kendati demikian, Otto menambahkan bahwa pihaknya tetap bakal menghargai apa pun keputusan hakim.  Hal itu, karena bagi Otto, terkadang hasil pengadilan dengan fakta-fakta dalam persidangan bisa berbeda.  

"Ya kan ada yang mengatakan ini harus bebas, tapi nyatanya dihukum, ada yang mengatakan ini seharusnya dihukum, ternyata bebas. Nah, tetapi saya berharap bahwa kadang-kadang putusan hakim ini tidak selamanya menjadi berakibat buruk kepada seseorang," ujar Otto. 

Kejaksaan Agung Tanggapi Rencana PK Jessica

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa eks terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi sianida" Jessica Kumala Wongso sudah pernah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2018 silam. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (20/08/2024). 

"Kalau tidak salah, tahun 2018 yang bersangkutan sudah pernah mengajukan PK," tutur Harli. 

Namun, Harli mengatakan, permohonan PK yang diajukan Jessica atas kasus kopi sianida itu ditolak. Harli menegaskan bahwa permohonan PK hanya bisa dilakukan sekali. 

Hal itu mengacu pada Pasal 24 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kendati demikian, dalam perkembangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34 Tahun 2013, ada kemungkinan kalau peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari satu kali. 

Lebih jauh, Harli menjelaskan, peranan ilmu pengetahuan yang dimaksud misalnya dalam kasus ini MK memandang ada kamera CCTV (closed circuit television) yang bisa menunjukkan bukan Jessica pelakunya. 

"Itu kan syaratnya, novum (bukti). Jadi, MK juga kita melihat tidak serta merta lebih dari satu kali tapi ada pengaruh ilmu pengetahuan teknologi yang bisa dibawa untu bukti baru, sehingga bisa dilakukan PK," terang dia. 

Bebas Bersyarat Jessica Sesuai Aturan

Praktisi hukum, Eneas Brisno Ginting turut menyorot bebas bersyarat Jessica Wongso selaku terpidana kasus kematian Mirna Salihin. Eneas menilai bebas bersyarat Jessica Wongso itu tak melanggar aturan pada ketentuan yang ada. 

"Sesuai Pasal 1 Ayat 6 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 bebas bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan," kata Eneas dalam keterangannya, Jakarta, Senin (19/08/2024).

Eneas menuturkan pemberian pembebasan bersyarat atau sering kita dengar istilah PB tersebut harus bermanfaat bagi narapidana dan keluarganya. Sehingga perlu mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum dan dan rasa keadilan masyarakat. 

"Adapun syarat pemberian pembebasan bersyarat sudah diatur dalam Pasal 82 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," ungkapnya. 

Eneas melanjutkan ketika seorang narapidana seperti Jessica Wongso telah memenuhi syarat-syarat dan ketentuan barulah akan diberikan pembebasan bersyarat.  Dengan diberikannya pembebasan bersyarat maka secara resmi Jessica Wongso melepas statusnya sebagai terpidana atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. 
"Perlu saya sampaikan kepada semua masyarakat untuk diketahui bahwa meskipun dinyatakan sudah bebas bersyarat Jessica Wongso wajib lapor ke Bapas Kelas I Jakarta Timur untuk menjalani bimbingan. Selain wajib lapor yang bersangkutan juga tidak boleh sampai terlibat pelanggaran hukum," kata Eneas. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saksikan selengkapnya di Program Cover Story One, Kamis 22 Agustus 2024 Pukul 23.00 WIB.


(rpi/dpi/lgn/raa/adw/liz/mni/fis)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Pokok Perkara Tidak akan Hilang Meski Praperadilannya Dikabulkan Hakim

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Pokok Perkara Tidak akan Hilang Meski Praperadilannya Dikabulkan Hakim

Kuasa Hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menegaskan bahwa praperadilan yang diajukannya bukan untuk menghilangkan substansi perkara pokok melainkan menguji aspek prosedural.
Klasemen AVC Women's Continental 2026, Senin 24 Agustus: Timnas Voli Putri Indonesia Terdepak dari Papan Atas

Klasemen AVC Women's Continental 2026, Senin 24 Agustus: Timnas Voli Putri Indonesia Terdepak dari Papan Atas

Klasemen AVC Women's Continental 2026 per Senin (24/8/2026), di mana terdapat sejumlah perubahan. Salah satunya ialah Timnas Voli Putri Indonesia yang turun peringkat.
Terpilih Duduki SVP AFLAG, Kawula Muda Ini Bawa Nama Indonesia ke Panggung Surveyor ASEAN

Terpilih Duduki SVP AFLAG, Kawula Muda Ini Bawa Nama Indonesia ke Panggung Surveyor ASEAN

Dunia survei dan geomatika Indonesia kembali mengukir prestasi dengan terpilihnya Said Abdullah Abri sebagai Senior Vice President (SVP) ASEAN Federation of Land Surveying and Geomatics (AFLAG) untuk periode 2026–2028.
Kasus Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed, KPK Geledah Rumah Para Tersangka hingga Kantor Rektorat

Kasus Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed, KPK Geledah Rumah Para Tersangka hingga Kantor Rektorat

Juru bicara KPK menyampaikan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga masih berkaitan dengan perkara korupsi di kampus Unsoed.
Rekap Hasil AVC Women's Continental 2026, Senin 24 Agustus: Thailand Hajar Timnas Voli Putri Indonesia Tanpa Ampun

Rekap Hasil AVC Women's Continental 2026, Senin 24 Agustus: Thailand Hajar Timnas Voli Putri Indonesia Tanpa Ampun

Rekap hasil AVC Women's Continental 2026 hari ini, Senin (24/8/2026). Timnas Voli Putri Indonesia dipaksa menelan pil pahit karena kalah telak dari Thailand.
Inter Milan Naik Level, 3 Pemain Inggris Bikin Nerazzurri Makin Berpeluang Pertahankan Scudetto

Inter Milan Naik Level, 3 Pemain Inggris Bikin Nerazzurri Makin Berpeluang Pertahankan Scudetto

Inter Milan mendapat suntikan tenaga baru pada bursa transfer musim panas 2026. Tiga pemain asal Inggris dinilai mampu meningkatkan kualitas skuad Nerazzurri.

Trending

Bukan Diblokir, Polda Metro Jaya Ungkap Status Dana Rp80,9 Juta di Rekening AMPB Supriyono

Bukan Diblokir, Polda Metro Jaya Ungkap Status Dana Rp80,9 Juta di Rekening AMPB Supriyono

Polisi menegaskan tindakan yang dilakukan penyelidik Ditreskrimsus bukan pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi terkait penyelidikan dugaan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.
Viral Lylia dan Link Video 7 Menit "Kasir Minimarket" di X-Telegram, Fakta Terbarunya Ternyata Begini

Viral Lylia dan Link Video 7 Menit "Kasir Minimarket" di X-Telegram, Fakta Terbarunya Ternyata Begini

Nama Lylia ramai dikaitkan dengan video viral kasir minimarket berdurasi 7 menit di TikTok, X, dan Telegram. Simak fakta terbaru dan risiko link palsu.
Pengakuan Wanita Pelaku Tabrak Lari Maut di Surabaya: Namanya Orang Mabuk, Saya Enggak Sadar

Pengakuan Wanita Pelaku Tabrak Lari Maut di Surabaya: Namanya Orang Mabuk, Saya Enggak Sadar

Kelanjutan kasus kecelakaan maut yang terjadi di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, menemui titik terang. 
Pasar Bintara Terbakar, Puluhan Kios dan Lapak Pedagang Ludes Dilahap Api

Pasar Bintara Terbakar, Puluhan Kios dan Lapak Pedagang Ludes Dilahap Api

Peristiwa kebakaran hebat terjadi di area kawasan Pasar Bintara, Kota Bekasi, tepatnya di depan Stasiun Cakung pada Minggu (24/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Video Viral Kasir Minimarket 7 Menit Terus Dicari, Benarkah Ada? Ini Bedanya dengan “Yank Uwes Yank Part 2”

Video Viral Kasir Minimarket 7 Menit Terus Dicari, Benarkah Ada? Ini Bedanya dengan “Yank Uwes Yank Part 2”

Pencarian video viral kasir Minimarket 7 menit terus ramai. Simak fakta, pola penyebaran link, serta perbandingannya dengan isu “Yank Uwes Yank Part 2”.
Polisi Ungkap Pemicu Debt Collector Masuk ke Dalam Mobil di Cengkareng: Ada Penunggakan Bayar Tiga Bulan

Polisi Ungkap Pemicu Debt Collector Masuk ke Dalam Mobil di Cengkareng: Ada Penunggakan Bayar Tiga Bulan

Polisi mengungkap penyebab debt collector berinisial ML alias E (30) yang diduga melakukan penganiayaan hingga memiting pengemudi mobil, saat melintas di SPBU Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, pada Jumat (21/8).
Kebakaran Melanda Pasar Bintara Bekasi, Suami Pedagang Sedih Lapak dan Dagangan Hangus Dilahap Si Jago Merah

Kebakaran Melanda Pasar Bintara Bekasi, Suami Pedagang Sedih Lapak dan Dagangan Hangus Dilahap Si Jago Merah

Suami pedagang perabot & seragam sekolah di Pasar Bintara, Kota Bekasi, Mulyanto sedih puluhan lapak dan kios termasuk milik sang istri ludes akibat kebakaran.
Selengkapnya

Viral