Peringatan Buat Perusahaan Bandel, Polda Metro: Pimpinannya Kita Tindak
Jakarta - Polda Metro Jaya meningkatkan jumlah titik penyekatan di wilayah hukum DKI Jakarta di masa PPKM Darurat.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dari 63 titik, kini ada penambahan penyekatan di 100 titik. Langkah ini diambil setelah Polda Metro Jaya melakukan evaluasi bersama Pemprov DKI Jakarta dan Kodam Jaya.
Yusri mengungkap, sejak ada penyekatan jalan saat PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli lalu, terjadi penurunan kegiatan masyakarat.
"Sempat terjadi penurunan. Google traffic sudah kita lihat ada penurunan sampai 50 persen, kemudian 30 persen.Sekarang sudah mulai ada kenaikan," kata Yusri dalam konferensi pers evaluasi PPKM Darurat di Jakarta (14/7).
Yusri menilai, kedisplinan masyarakat masih kurang meski telah dilakukan penyekatan di sejumlah titik vital di ibu kota.
"Memang betul penyangga-penyangga sepi. Tapi ada upaya dari masyarakat yang tahu non-esensial dan non-kritikal tidak boleh, mereka lewat jalan tikus," ujar Yusri.
Yusri mengingatkan, untuk menurunkan penularan covid-19, masyarakat harus mengurangi mobilitas.
" Ada satgas penegakan hukum, ada operasi yustisi, ada penindakan yang kita lakukan. Tapi kesadaran masyarakat dan pimpinan-pimpinan perusahaan yang harusnya tidak buka tapi tetap buka," tutur Yusri.
Soal pelanggaran PPKM Darurat, Polda Metro Jaya saat ini terus menyidik 35 kasus yang ditangani.
"Penyidikan masih bergerak terus. Ini upaya mengurangi mobilitas. Kalo masih ada pemilik perusahaan yang memaksakan pegawainya ke kantor bagaimana kita mengendalikan mobilitas. Harus minimal 50 persen untuk mengurangi," kata Yusri.
Dalam mengusut kasus pelanggaran PPKM Darurat, Yusri menambahkan, penyidik juga menggunakan UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Kesehatan. Satgas Penegakan Hukum juga turun tangan dalam kasus penimbunan tabung oksigen dan penanganan pelanggaran harga eceran tertinggi obat.
"Ini kita tindak semuanya. Sudah 35 yang sudah kita sidik. Banyak tersangkanya, ada pimpinan perusahaan yang kita lakukan penindakan, bukan pegawainya. Contoh lapangan golf di Sawangan Depok. Kita sudah kita tindak dan pimpinannya kita tetapkan sebagi tersangka," pungkas Yusri. (anggia ebony/alf/prs)
Load more