News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Meski Sudah Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Tetap Ajukan PK di Kasus Pembunuhan Wayan Mirna: Nama Baik Harus Tetap Dijaga

Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida' yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Rabu, 9 Oktober 2024 - 18:38 WIB
Jessica Wongso usai bebas bersyarat di kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin
Sumber :
  • tim tvOne/Rika Pangesti

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida' yang menewaskan Wayan Mirna SalihinJessica Kumala Wongso mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Pengajuan PK itu didaftarkan kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (9/10/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakpus ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA yang telah dijatuhkan kepada Jessica," ucap Otto.

Menurut Otto, keputusan mengajukan PK ini telah dipikirkan secara matang.

Terlebih, saat ini Jessica sudah bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan lebih dari 8 tahun.

"Diskusi kami panjang, apakah perlu mengajukan PK atau tidak. Berhari-hari walaupun sudah lama kami siapkan, tetapi Jessica tetap mengatakan saya tidak melakukan perbuatan itu," ungkap Otto.

Otto menyebutkan sampai saat ini, Jessica masih tegas mengatakan bahwa dirinya tidak pernah merasa membunuh Wayan Mirna.

Oleh karena itu, saat ini Jessica akan tetap berusaha untuk memulihkan nama baiknya melalui PK. 

"Dia tidak mengajukan PK pun dia sudah di luar (bebas), tetapi nama baik, status, harkat martabat, itu kan harus dilindungi gitu. Itu Jessica bilang bahwa sekecil apapun lubang yang ada, saya harus upayakan itu karena saya tidak pernah melakukan itu, dia bilang," kata Otto.

Otto menyebut, pihaknya mengajukan novum berupa kekeliruan hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan Mirna.

Namun, Otto masih belum merinci lebih jauh mengenai novum (bukti baru) tersebut.

Adapun, Jessica Kumala Wongso telah keluar dari Lapas Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu (18/8/2024).

Perempuan yang dipidana karena disebut membunuh Mirna Salihin, sahabatnya sendiri itu, mendapatkan pembebasan bersyarat. Dari 20 tahun vonis hakim, Mirna hanya menjalani sekitar 8,5 tahun.

Kendati tidak lagi mendekam dalam penjara, tim kuasa hukum Jessica berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia mengatakan, putusan hakim memang menyatakan bahwa Jessica bersalah. ”Sebagai lawyer, saya harus menghormati putusan itu,” katanya.

Meski demikian, bukan berarti dirinya mengakui kebenaran putusan hakim.

Sebab, ada beberapa hal yang dia anggap janggal. Misalnya, hakim menyebut Mirna meninggal karena racun sianida. Padahal, proses otopsi tidak pernah ada.

Otto mengakui, pihaknya sudah pernah mengajukan PK dengan hasil ditolak. Namun, undang-undang memberikan hak kepada Jessica untuk kembali mengajukan PK.

”Saya kira harus mengajukan PK,” tegasnya. Sebab, Otto yakin Jessica bukan pembunuh Mirna. ”Bayangkan, orang dihukum sampai delapan tahun lebih, padahal menurut saya dia tidak melakukan pembunuhan itu. Karena itu, kita tidak bisa menyerah,” lanjut Otto.

Respons Kejagung soal PK Jessica

Jessica Kumala Wongso akan tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida' yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan rencana pihak Jessica yang akan ajukan PK atas kasusnya usai bebas bersyarat.

"Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK, maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, Senin (19/8/2024).

Menurut Harli, PK adalah hak setiap terpidana. Hal ini dijelaskan pada Pasal 263 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Secara lugas menyatakan terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK kepada MA. Jadi berpulang kepada Ybs apakah akan menggunakan hak mengajukan PK atau tidak," terang Harli.

Lebih lanjut Harli mengatakan, jaksa akan mempelajari PK yang akan diajukan Jessica jika yang bersangkutan jadi mengajukannya. Jika ada bukti baru, pihaknya tidak akan gentar.

"Tentu harus dipahami sesuai hukum acara juga ada alasan-alasan pengajuan PK misalnya apakah benar ada bukti baru (novum) atau apakah benar ada kekeliruan atau kekhilafan hakim," ujar dia.(rpi/lgn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kasus Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Disorot Dedi Mulyadi, Perawat Terancam Sanksi Berat

Kasus Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Disorot Dedi Mulyadi, Perawat Terancam Sanksi Berat

Dedi Mulyadi (KDM) menyoroti soal kasus seorang ibu yang nyaris kehilangan bayinya di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung. Perawat terancam sanksi berat.
Tiba-tiba Ada Bisikan, Suara Hati Seorang Ibu yang Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung kepada Dedi Mulyadi

Tiba-tiba Ada Bisikan, Suara Hati Seorang Ibu yang Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung kepada Dedi Mulyadi

Pengakuan seorang ibu di RSHS Bandung kepada Dedi Mulyadi soal firasat dan 'bisikan' yang menyelamatkan bayinya yang nyaris dibawa orang tak dikenal.
Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, bahwa hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan pengoplosan tabung gas sejak bulan Februari yang lalu.
Jakarta ‘Bernapas’! Efek WFH Disebut Polisi Bikin Jalanan Ibu Kota Mendadak Lengang

Jakarta ‘Bernapas’! Efek WFH Disebut Polisi Bikin Jalanan Ibu Kota Mendadak Lengang

Pemandangan tak biasa terjadi di jalanan Ibu Kota. Di saat hari kerja biasanya identik dengan kemacetan, kali ini arus lalu lintas Jakarta justru terlihat lebih “bernapas”. Sejumlah ruas jalan utama yang biasa padat mendadak lengang.
Kurniawan Dwi Yulianto Terpukau Lihat Progres Timnas Indonesia U-17, Sebut Mental Garuda Kian Matang Jelang Piala AFF 2026

Kurniawan Dwi Yulianto Terpukau Lihat Progres Timnas Indonesia U-17, Sebut Mental Garuda Kian Matang Jelang Piala AFF 2026

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Kurniawan Dwi Yulianto, menyoroti perkembangan tim asuhannya jelang Piala AFF U-17 2026. Ia menilai ada kemajuan signifikan.
Kolaborasi Berlanjut, Bank BJB Perpanjang Kemitraan Strategis dengan Mabes TNI

Kolaborasi Berlanjut, Bank BJB Perpanjang Kemitraan Strategis dengan Mabes TNI

Bank BJB kembali memperkuat sinergi strategis dengan Mabes TNI melalui penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama layanan keuangan yang dilaksanakan di Mabes TNI, Cilangkap, Kamis (9/4/2026). 

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang merayakan hari jadinya ke-58.
Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi ibu muda asal Cimahi nyaris saja kehilangan bayi yang baru dilahirkannya gara-gara keteledoran petugas Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Selengkapnya

Viral