GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Pencemaran Nama Baik, Jhon LBF Bawa Puluhan Ormas, Septia Pilih Berdamai

Majelis hakim menolak sepenuhnya permohonan eksepsi yang diajukan oleh Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (TIM ASTAGA) dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (3/10). Sebagai akibatnya, proses kriminalisasi terhadap Septia terus berlanjut.
Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:11 WIB
Jhon LBF
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim menolak sepenuhnya permohonan eksepsi yang diajukan oleh Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (TIM ASTAGA) dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (3/10). Sebagai akibatnya, proses kriminalisasi terhadap Septia terus berlanjut.

Gema Gita Persada, salah satu pengacara Septia dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Pers), menyoroti kegagalan majelis hakim dalam melihat ketidakadilan yang ada pada kasus ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penolakan eksepsi yang dibacakan pada hari ini menunjukan bahwa majelis hakim gagal mengidentifikasi dimensi ketidakadilan yang terdapat dalam kasus ini, pertimbangan putusan sela cenderung hanya melihat dari sudut pandang penuntut umum” ujar Gema.

Gema menambahkan, perlu dukungan dari masyarakat untuk terus mengawal kasus ini sampai persidangan selesai.

“Namun, di sisi lain, dapat diyakini pula hal-hal yang membuktikan bahwa terdakwa tidak patut dikriminalisasi, justru akan semakin terungkap dengan terang di proses pemeriksaan kelak. Maka dari itu, kami meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kasus ini sampai keadilan didapatkan” tambahnya.

Sementara itu, Ganda Sihite dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyoroti kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam mengadili perkara ini.

Persoalan kewenangan PN Jakpus merupakan salah satu poin utama dalam eksepsi yang diajukan, di mana kuasa hukum Septia berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara ini karena locus delicti-nya berlokasi di dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ganda menambahkan, bahwa hakim tidak mengabaikan berbagai hal dalam mengambil keputusan.

“Hakim tidak memperhatikan Pasal 143 ayat 3 KUHAP terkait kelengkapan berkas perkara, dan lebih berpandangan ke tanggapan dari JPU yang mana berkas perkara dalam hal bukti diajukan saat pemeriksaan alat bukti. Hakim juga mengabaikan Pasal 1 ayat 2 KUHP terkait dengan adanya perubahan Undang-undang maka yang didakwakan adalah dakwaan yang menguntungkan, Hakim menolak ketentuan tersebut sebagai dalam penerapan pasal berdasarkan dari penyidikan” tegasnya dikutip dari Safenet.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Hafizh Nabiyyin, menyebut putusan hakim ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi di Indonesia. Ia menilai, kriminalisasi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sudah direvisi akan terus berlanjut.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sudah Tiba di Tanah Air, Pemain Diaspora Belanda Ini Masuk Daftar John Herdman untuk Dinaturalisasi Timnas Indonesia?

Sudah Tiba di Tanah Air, Pemain Diaspora Belanda Ini Masuk Daftar John Herdman untuk Dinaturalisasi Timnas Indonesia?

Pemain diaspora Eropa terlihat berada di Tanah Air di tengah kabar pelatih Timnas Indonesia sudah berbicara dengan 16 pemain keturunan untuk dinaturalisasi.
Persib Bandung Kembali Juara, Harapan Dedi Mulyadi Jadi Sorotan Publik

Persib Bandung Kembali Juara, Harapan Dedi Mulyadi Jadi Sorotan Publik

Persib Badung kembali juara liga Indonesia musim ini. Sontak, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM mengapresiasi keberhasilan tim Persib Bandung.
Bagi-bagi Duit Hasil Panen Sapi, Dedi Mulyadi Guyur Persib Bandung Bonus Juara Rp1 Miliar

Bagi-bagi Duit Hasil Panen Sapi, Dedi Mulyadi Guyur Persib Bandung Bonus Juara Rp1 Miliar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan apresiasi setinggi langit atas prestasi fenomenal Persib Bandung yang sukses merengkuh takhta juara Super League ...
Daftar Pembagian Pool AVC Women's Volleyball Championship U-18 2026: Timnas Voli Putri Indonesia Gabung Grup Neraka

Daftar Pembagian Pool AVC Women's Volleyball Championship U-18 2026: Timnas Voli Putri Indonesia Gabung Grup Neraka

Timnas Voli Putri Indonesia tergabung dalam grup neraka pada daftar pembagian pool AVC Women's Volleyball Championship U-18 2026.
Waspada Bahaya Algoritma, Wamenkomdigi Ingatkan Pengaruh Negatifnya: Isi Kepala Kita Perlahan Dibentuk

Waspada Bahaya Algoritma, Wamenkomdigi Ingatkan Pengaruh Negatifnya: Isi Kepala Kita Perlahan Dibentuk

Wamenkomdigi menyoroti kehidupan masyarakat yang saat ini semakin bergantung pada ruang digital yang dikendalikan platform dan algoritma media sosial.
Manchester United Lanjutkan Pembicaraan untuk Rekrut Gelandang Bintang Liga Italia di Bursa Transfer Musim Panas

Manchester United Lanjutkan Pembicaraan untuk Rekrut Gelandang Bintang Liga Italia di Bursa Transfer Musim Panas

Kabar dari Inggris mengatakan bahwa gelandang bintang Atalanta, Ederson Silva, telah mengambil keputusan soal masa depannya. Dia menginginkan kepindahan ke Manchester United pada bursa transfer musim panas mendatang.

Trending

Hasil Tinju Dunia: Ngamuk Hantam Rico Verhoeven Sampai TKO, Oleksandr Usyk Pertahankan Gelar Juara Kelas Berat

Hasil Tinju Dunia: Ngamuk Hantam Rico Verhoeven Sampai TKO, Oleksandr Usyk Pertahankan Gelar Juara Kelas Berat

Hasil tinju dunia, di mana Oleksandr Usyk meraih kemenangan atas Rico Verhoeven lewat TKO di detik-detik akhir pertarungan.
Jadwal Lengkap Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026: Megawati Hangestri Absen Bela Hyundai Hillstate

Jadwal Lengkap Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026: Megawati Hangestri Absen Bela Hyundai Hillstate

Jadwal lengkap Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026, di mana Hyundai Hillstate tak akan diperkuat oleh Megawati Hangestri.
Rekan Setim Megawati Hangestri Tiba-tiba Curhat soal Musim Baru di Hyundai Hillstate, Sempat Ingin Tinggalkan Korea

Rekan Setim Megawati Hangestri Tiba-tiba Curhat soal Musim Baru di Hyundai Hillstate, Sempat Ingin Tinggalkan Korea

Rekan setim Megawati Hangestri di Hyundai E&C Hillstate, Kim Da-in, ungkap cerita di balik keputusannya bertahan untuk musim baru 2026 meski sempat ingin abroad
John Herdman Wajib Dengar, Penyerang Keturunan Bandung Bikin Sensasi di Belanda dan Bantu Pemain Timnas Indonesia

John Herdman Wajib Dengar, Penyerang Keturunan Bandung Bikin Sensasi di Belanda dan Bantu Pemain Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, tampaknya perlu memantau satu pemain keturunan di Belanda. Sebab, salah seorang pemain memperlihatkan performa gemilang.
Rombongan Anggota DPR RI Kecelakaan di Tol Probolinggo, Dua Staf Pendamping Tewas

Rombongan Anggota DPR RI Kecelakaan di Tol Probolinggo, Dua Staf Pendamping Tewas

Akibat benturan keras tersebut, Alex Anwaruh dan Adinda Najwa meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara Muhammad Hilman Mufida dan sopir kendaraan mengalami luka-luka.
Detik-detik Polisi Kejar-kejaran Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita yang Tewas Jatuh dari Atas Tol di Yasmin Bogor

Detik-detik Polisi Kejar-kejaran Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita yang Tewas Jatuh dari Atas Tol di Yasmin Bogor

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota mengungkap aksi viral polisi mengejar pelaku pembunuhan wanita yang tewas jatuh dari atas tol di Simpang Yasmin, Kota Bogor.
Kronologi Kecelakaan Maut yang Tewaskan Dua Staf Pendamping Anggota DPR RI di Tol Pasuruan, Gus Hilman Selamat

Kronologi Kecelakaan Maut yang Tewaskan Dua Staf Pendamping Anggota DPR RI di Tol Pasuruan, Gus Hilman Selamat

Kecelakaan maut terjadi di ruas Tol Pasuruan-Probolinggo KM 834 tepatnya di wilayah Wonomerto, pada Sabtu (23/5/26) sore. Dua staf pendamping anggota DPR tewas.
Selengkapnya

Viral