GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Pencemaran Nama Baik, Jhon LBF Bawa Puluhan Ormas, Septia Pilih Berdamai

Majelis hakim menolak sepenuhnya permohonan eksepsi yang diajukan oleh Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (TIM ASTAGA) dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (3/10). Sebagai akibatnya, proses kriminalisasi terhadap Septia terus berlanjut.
Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:11 WIB
Jhon LBF
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim menolak sepenuhnya permohonan eksepsi yang diajukan oleh Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (TIM ASTAGA) dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (3/10). Sebagai akibatnya, proses kriminalisasi terhadap Septia terus berlanjut.

Gema Gita Persada, salah satu pengacara Septia dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Pers), menyoroti kegagalan majelis hakim dalam melihat ketidakadilan yang ada pada kasus ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penolakan eksepsi yang dibacakan pada hari ini menunjukan bahwa majelis hakim gagal mengidentifikasi dimensi ketidakadilan yang terdapat dalam kasus ini, pertimbangan putusan sela cenderung hanya melihat dari sudut pandang penuntut umum” ujar Gema.

Gema menambahkan, perlu dukungan dari masyarakat untuk terus mengawal kasus ini sampai persidangan selesai.

“Namun, di sisi lain, dapat diyakini pula hal-hal yang membuktikan bahwa terdakwa tidak patut dikriminalisasi, justru akan semakin terungkap dengan terang di proses pemeriksaan kelak. Maka dari itu, kami meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kasus ini sampai keadilan didapatkan” tambahnya.

Sementara itu, Ganda Sihite dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyoroti kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam mengadili perkara ini.

Persoalan kewenangan PN Jakpus merupakan salah satu poin utama dalam eksepsi yang diajukan, di mana kuasa hukum Septia berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara ini karena locus delicti-nya berlokasi di dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ganda menambahkan, bahwa hakim tidak mengabaikan berbagai hal dalam mengambil keputusan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Hakim tidak memperhatikan Pasal 143 ayat 3 KUHAP terkait kelengkapan berkas perkara, dan lebih berpandangan ke tanggapan dari JPU yang mana berkas perkara dalam hal bukti diajukan saat pemeriksaan alat bukti. Hakim juga mengabaikan Pasal 1 ayat 2 KUHP terkait dengan adanya perubahan Undang-undang maka yang didakwakan adalah dakwaan yang menguntungkan, Hakim menolak ketentuan tersebut sebagai dalam penerapan pasal berdasarkan dari penyidikan” tegasnya dikutip dari Safenet.

Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Hafizh Nabiyyin, menyebut putusan hakim ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi di Indonesia. Ia menilai, kriminalisasi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sudah direvisi akan terus berlanjut.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Jelang Lawan Como, Pulisic Diragukan! Pelatih Milan Allegri Justru Soroti Tajam Inter

Jelang Lawan Como, Pulisic Diragukan! Pelatih Milan Allegri Justru Soroti Tajam Inter

Pelatih AC Milan, Massimiliano Allegri, mengungkapkan Christian Pulisic masih diragukan tampil saat Rossoneri menghadapi Como dalam lanjutan Liga Italia, Rabu (18/2/2026).
Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan makan dua bahan ini saat sahur dan berbuka, dr Zaidul Akbar sebut biang kerok masalah kesehatan. Bahan apa saja yang dimaksud?
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Momen Panas di Terowongan: Luciano Spalletti Jadi 'Penyelamat' Juventus

Momen Panas di Terowongan: Luciano Spalletti Jadi 'Penyelamat' Juventus

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, tidak termasuk dalam daftar perwakilan klub yang dijatuhi sanksi setelah Derby d’Italia kontra Inter Milan akhir pekan lalu
Ramalan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok, 19 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi cinta, karier, hingga keuangan lengkapnya di sini.

Trending

Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan makan dua bahan ini saat sahur dan berbuka, dr Zaidul Akbar sebut biang kerok masalah kesehatan. Bahan apa saja yang dimaksud?
Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Momen Panas di Terowongan: Luciano Spalletti Jadi 'Penyelamat' Juventus

Momen Panas di Terowongan: Luciano Spalletti Jadi 'Penyelamat' Juventus

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, tidak termasuk dalam daftar perwakilan klub yang dijatuhi sanksi setelah Derby d’Italia kontra Inter Milan akhir pekan lalu
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Jelang Lawan Como, Pulisic Diragukan! Pelatih Milan Allegri Justru Soroti Tajam Inter

Jelang Lawan Como, Pulisic Diragukan! Pelatih Milan Allegri Justru Soroti Tajam Inter

Pelatih AC Milan, Massimiliano Allegri, mengungkapkan Christian Pulisic masih diragukan tampil saat Rossoneri menghadapi Como dalam lanjutan Liga Italia, Rabu (18/2/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT