News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Satgas Covid-19 Larang Warga di Bawah 18 Tahun Bepergian

Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri, Pemda, dan TNI/Polri tanggal 15 Juli 2021 tentang Penyekatan Mobilitas Menjelang Iduladha.
Minggu, 18 Juli 2021 - 13:52 WIB
Jubir Satgas Covid-19 Saat Umumkan SE Nomor 15/2021
Sumber :
  • YouTube Sekretariat Presiden

Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melarang warga berusia di bawah 18 tahun bepergian. Pembatasan tersebut berlaku selama masa libur iduladha yang efektif diberlakukan 19 Juli—25 Juli 2021.

“Dalam situasi yang belum cukup terkendali, ditetapkan bahwa perjalanan untuk anak atau orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu, artinya dilarang,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam keterangan pers yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (17/7).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021. SE yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada tanggal 17 Juli.

Secara kontekstual SE Satgas 15/2021 mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Iduladha, serta pembatasan kegiatan wisata dan aktivitas masyarakat lainnya.

Wiku menyampaikan, dengan berlakunya surat edaran ini maka SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19, semua instruksi Menteri Dalam Negeri, maupun surat edaran kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta instrumen hukum lainnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat edaran ini.

“Pada prinsipnya perubahan kebijakan nasional yang dilakukan ini bukan bertujuan untuk membingungkan masyarakat, namun semata-mata berusaha untuk tetap adaptif dengan kondisi saat ini sehingga kita berharap kondisi Covid-19 dapat segera terkendali dengan baik,” tambahnya.

Adapun pertimbangan dari penetapan kebijakan ini, Wiku menyampaikan, adalah pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju penularan serta tingginya laju penularan di masyarakat saat ini dengan pola penularan klaster rumah tangga.

Selain itu, juga untuk optimalisasi fungsi satgas daerah/pemerintah daerah (pemda) dalam pengendalian laju penularan di seluruh daerah sesuai kriteria levelnya.

“Pemerintah telah mengeluarkan penetapan kondisi per daerah secara nasional dengan pedoman dan target pengendalian spesifik melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang berlaku di tahun 2021. Untuk itu, perlu adanya upaya memastikan bahwa implementasi kebijakan di lapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Wiku.

Kebijakan ini juga diambil berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri, Pemda, dan TNI/Polri tanggal 15 Juli 2021 tentang Penyekatan Mobilitas Menjelang Iduladha.

“Diputuskan adanya Surat Edaran Satgas Covid-19 sebagai payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah,” imbuh Wiku.

Berikut isi lengkap pembatasan kegiatan masyarakat selama libur iduladha berdasarkan SE Satgas 15/2021:

Pertama, seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi untuk sementara. Pengecualian diberikan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak. Keperluan mendesak tersebut yaitu pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

“Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan, dan untuk masyarakat surat keterangan dari pemerintah daerah setempat,” ujar Wiku.

Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi serta hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam. Sementara pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke daerah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau rapid test antigen 1×24 jam.

“Ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama masih berlaku, kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak,” terang Jubir Satgas.

Kedua, pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara.

Ketiga, kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat, dan kabupaten/kota non-PPKM Darurat tapi berstatus Zona Merah dan Oranye, ditiadakan dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing.

“Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut maka dapat melakukan kegiatan ibadah berjemaah dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” imbuh Wiku.

Keempat, seluruh masyarakat diimbau untuk melakukan silaturahmi secara virtual, untuk mengurangi penularan Covid-19 baik dari kerabat jauh maupun dekat.

“Posko Desa/Kelurahan yang telah terbentuk akan dioptimalisasi fungsinya untuk menegakkan imbauan di lapangan, dengan sanksi yang berlaku,” kata Wiku.

Kelima, seluruh tempat wisata di Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM Diperketat ditutup sementara. Sedangkan untuk daerah non-PPKM Darurat dan non-PPKM Diperketat dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menutup keterangan persnya, Jubir Satgas meminta seluruh elemen pemangku kepentingan untuk menyosialisasi SE Satgas Nomor 15 Tahun 2021 ini.

“Seluruh elemen pemangku kepentingan baik tokoh yang berpengaruh, pemerintah desa/kelurahan, pimpinan instansi pekerjaan, maupun rekan-rekan media wajib berkontribusi, bersumbangsih melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat,” ujarnya. (act)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Pasang Badan untuk Mitchell Baker dan Luke Vickery usai Ramai Dikritik Suporter Timnas Indonesia

John Herdman Pasang Badan untuk Mitchell Baker dan Luke Vickery usai Ramai Dikritik Suporter Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, pasang badan untuk dua pemain mudanya, Mitchell Baker dan Luke Vickery. Mereka berdua menjadi para pemain yang kena kritikan dari fans.
Kasus Influenza A di Indonesia Muncul di Beberapa Wilayah, IDAI Ingatkan Ada Peluang Komplikasi pada Kelompok Rentan

Kasus Influenza A di Indonesia Muncul di Beberapa Wilayah, IDAI Ingatkan Ada Peluang Komplikasi pada Kelompok Rentan

Penyebaran kasus influenza ini menjadi peringatan dini pada semua orang tua, terutama yang memiliki buah hati masih usia anak-anak.
Terpisah 14 Tahun, Farel Prayoga Akhirnya Bertemu Ibu Kandung Difasilitasi oleh Kementerian Hukum

Terpisah 14 Tahun, Farel Prayoga Akhirnya Bertemu Ibu Kandung Difasilitasi oleh Kementerian Hukum

Terpisah 14 tahun, Farel Prayoga akhirnya bertemu dengan ibu kandungnya, difasilitasi oleh Kementerian Hukum.
Ribut dengan Jorge Jesus, Cristiano Ronaldo Terancam Disanksi Enam Bulan usai Resmi Tinggalkan Timnas Portugal

Ribut dengan Jorge Jesus, Cristiano Ronaldo Terancam Disanksi Enam Bulan usai Resmi Tinggalkan Timnas Portugal

Cristiano Ronaldo terancam kena sanksi hingga enam bulan usai resmi meninggalkan Timnas Portugal. Sang megabintang terlibat masalah dengan pelatih Jorge Jesus.
Unjuk Skill Baru, Megawati Hangestri Akui Sudah Mahir Lakukan Ini di Korea Tanpa Bantuan Jelang Debut di Hillstate

Unjuk Skill Baru, Megawati Hangestri Akui Sudah Mahir Lakukan Ini di Korea Tanpa Bantuan Jelang Debut di Hillstate

Megawati Hangestri kembali menjadi sorotan media Korea Selatan menjelang bergulirnya musim baru V-League 2026/2027. Akui sudah mahir lakukan ini jelang debut.
Mengenal Na Hyun-soo, Rekan Setim Megawati Hangestri yang Tengah Naik Daun di Korea, Bisa Bikin Kang Sung-hyung Dilema

Mengenal Na Hyun-soo, Rekan Setim Megawati Hangestri yang Tengah Naik Daun di Korea, Bisa Bikin Kang Sung-hyung Dilema

Kehadiran Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate membuat sektor opposite menjadi salah satu bagian yang paling disorot menjelang musim baru V-League 2025-2026.

Trending

Klasemen Medali Asian Games 2026, Kamis 1 Oktober Pagi: Tim Indonesia Melesat Usai Desak Made Sumbang Emas

Klasemen Medali Asian Games 2026, Kamis 1 Oktober Pagi: Tim Indonesia Melesat Usai Desak Made Sumbang Emas

Update klasemen medali Asian Games 2026 per Kamis (1/10/2026) pukul 06.00 WIB. Tim Indonesia langsung melesat usai cabang olahraga (cabor) panjat tebing menyumbangkan satu emas.
Lapas Sukamiskin Copot AC Imbas "Apartemen Mewah" di Lapas Cibinong, Kalapas: Bangunan Peninggalan Belanda Tanpa AC Sudah Dingin

Lapas Sukamiskin Copot AC Imbas "Apartemen Mewah" di Lapas Cibinong, Kalapas: Bangunan Peninggalan Belanda Tanpa AC Sudah Dingin

Lapas Sukamiskin mencopot AC atau pendingin ruangan menyusul temuan sejumlah fasilitas sekelas “apartemen mewah” di Lapas Cibinong oleh Ombudsman RI. 
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Beruntung 2 Oktober 2026, Ada yang Dapat Rezeki Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Beruntung 2 Oktober 2026, Ada yang Dapat Rezeki Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 2 Oktober 2026, ada yang dapat rezeki tak terduga.
Top 3 Sports: Reaksi Erick Thohir soal Potensi Malaysia-Singapura Main Mata, Duel Tyson Fury vs Anthony Joshua, hingga Tandem Giovanna Milana

Top 3 Sports: Reaksi Erick Thohir soal Potensi Malaysia-Singapura Main Mata, Duel Tyson Fury vs Anthony Joshua, hingga Tandem Giovanna Milana

Redaksi tvOnenews.com telah memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar dunia olahraga. Berikut rangkuman ketiga berita tersebut.
10 Ucapan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026, Referensi Caption Media Sosial

10 Ucapan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026, Referensi Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat Hari Kesaktian Pancasila 2026, cocok digunakan sebagai referensi caption media sosial.
Timnas Indonesia Wajib Menang demi Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Rizky Ridhoo Percaya John Herdman

Timnas Indonesia Wajib Menang demi Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Rizky Ridhoo Percaya John Herdman

Bek tengah Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menaruh kepercayaan kepada pelatih John Herdman. Hal ini disampaikan menjelang duel melawan Bangladesh.
Viral! Kepsek SMK di Samarinda Diduga Selingkuh dengan Guru, Chat Foto Tanpa Busana Tersebar

Viral! Kepsek SMK di Samarinda Diduga Selingkuh dengan Guru, Chat Foto Tanpa Busana Tersebar

Warga Samarinda, Kalimantan Timur dihebohkan dengan kabar dugaan perselingkuhan yang dilakukan seorang kepala sekolah dengan guru perempuan di sebuah SMK swasta
Selengkapnya

Viral