Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan sanksi pemotongan dana Public Service Obligation (PSO) atau Kewajiban Layanan Publik kepada TransJakarta sebesar Rp95,67 miliar selama periode 2015-2021 karena tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan adanya kecelakaan lalu lintas.
“Paling besar pada tahun 2019 mencapai Rp50,3 miliar,” kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Yayat Sudrajat dalam diskusi terkait keselamatan TransJakarta di Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Ia merinci pada 2015 sanksi pemotongan sebesar Rp2,52 miliar, kemudian pada 2016 Rp2,93 miliar, selanjutnya naik menjadi Rp8,41 miliar.
Pemotongan dana PSO meningkat drastis pada 2018 mencapai Rp23,8 miliar, lantas pada 2019 mencapai Rp50,3 miliar dan 2020 sebesar Rp5,82 miliar.
"Sedangkan pada 2021, besarannya mencapai Rp1,82 miliar namun angka ini belum mengalami audit," kata Yayat.
Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mencatat selama 2021 tercatat ada 508 kecelakaan yang melibatkan perusahaan jasa transportasi BUMD DKI Jakarta itu.
Kecelakaan paling banyak terjadi pada Januari 2021 mencapai 75 kali dan pada Maret 2021 mencapai 72 kali kejadian.
Load more