News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penumpukan Kendaraan Masih Terjadi di Lokasi Penyekatan Mampang

Namun, volume kendaraan relatif menurun dibandingkan awal penyekatan di Mampang, Kamis (15/7) lalu.
  • Reporter :
  • Editor :
Senin, 19 Juli 2021 - 12:17 WIB
Antrean Kendaraan di Pos Penyekatan Mampang, Jaksel, Senin (19/7)
Sumber :
  • Robin Fredy

Jakarta – Penumpukan kendaraan roda empat dan roda dua akibat pemeriksaan dokumen pekerja di titik penyekatan underpass, Mampang, Jakarta Selatan, masih terjadi pada Senin (19/7) pagi.

Meski demikian, Satuan Patwal Polda Metro Jaya, Kompol Widi, yang tengah bertugas di lokasi mengatakan volume kendaraan relatif menurun dibandingkan awal penyekatan di Mampang, Kamis (15/7) lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk pengendara yang melintas sebelum pukul 10.00 WIB ini mengakibatkan kemacetan di Jalan Mampang Prapatan.

Imbasnya, ambulans sempat terlihat terjebak di antara kendaraan yang antre melewati pos penyekatan meski petugas gabungan telah membuat jalur khusus ambulans dan tenaga kesehatan (nakes).

Sesekali aparat terpaksa membuka penyekatan tanpa mengecek STRP pengendara agar ambulans bisa segera melintas.

Widi juga menceritakan masih adanya pekerja yang tidak membawa STRP meski sosialisasi telah berlangsung sejak 3 Juli.

“Ada beberapa (tidak bawa STRP). Tadi saya hitung ada empat orang. Akhirnya karena ketidaktahuan sementara kita keluarkan ke jalur kiri. Kendalanya paling beberapa orang yang tidak mengetahui padahal kita sudah sosialisasi tapi mereka ada yang tidak tahu,” ujar Widi menceritakan kendala yang dihadapi petugas di lapangan.

Underpass Mampang merupakan satu dari 100 titik penyekatan di Ibu Kota. 100 titik penyekatan itu meliputi jalan-jalan di dalam kota, jalan tol, wilayah perbatasan, hingga daerah penyangga sekitar jakarta. Warga yang boleh melintas di jalan tersebut dibatasi untuk mengurangi laju penularan Covid-19.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut adalah lokasinya:

Batas Kota Jakarta (10 titik)
1. Pasar Jumat
2. Lenteng Agung
3. Budi Luhur
4. Kalideres
5. Panasonic
6. Kalimalang
7. Sumber Arta
8. Harapan Indah
9. Bintaro
10. Batu Ceper

Dalam Kota (19 titik)
1. Fatmawati
2. Pangeran Antasari
3. Underpass Mampang
4. The Green Garden
5. TL Coca-Cola Cempaka Putih
6. Underpass Basura
7. Jalan DI Pandjaitan arah Cassablanca
8. Flyover Pesing arah Timur
9. Flyover Ladogi
10. Jembatan Merah
11. Megaria
12. Jalan Cassa Kemayoran
13. Jalan Benyamin Sueb Kemayoran
14. Jalan Apron
15. Jalan Hasyim Ashari
16. Medan Merdeka Timur
17. Jalan Veteran 3
18. Joglo Raya
19. Pasar Rebo Cijantung

Tol Arah Jakarta
1. GT Cikarang Pusat
2. GT Cibatu
3. GT Cikarang Barat
4. GT Tambun
5. GT Bekasi Timur
6. GT Bekasi Barat
7. Offramp Bukopin
8. Offramp Tegal Parang
9. Offramp Polda
10. Offramp MPR/DPR
11. Offramp Darmais
12. Offramp Farmasi
13. Offramp Semanggi
14. Offramp Pancoran
15. Offramp Desari

Area Sudirman-Thamrin
A. Arah Utara
1. Bundaran Senayan
2. FX Sudirman
3. Semanggi
4. Bendungan Hilir
5. Karet
6. Setiabudi
7. Dukuh Bawah
8. Jalan Tanjung Karang
9. Betung
10. Bundaran HI
11. TL Sarinah
12. TL Kebon Sirih
13. Budi Kemuliaan
14. Museum
15. RRI (Radio Republik Indonesia)
16. Oteva
17. TL Harmoni

B. Arah Selatan
1. Kedutaan Perancis
2. Sumenep
3. TL HOS Cokroaminoto
4. Dukuh Bawah
5. Setiabudi
6. Jalan Suryo
7. SCBD
8. Bapindo
9. Menpan RB
10. Bundaran Senayan

Wilayah Penyangga
A. Bekasi Kabupaten
1. Sasak Jarang-Tambun
2. Kalimalang
3. Kedungwaringin
4. Jababeka
5. Cikarang Festival
6. Simpang Pecenongan
7. Stadion Wibawa Mukti
8. Simpang Jalan
9. Simpang Jalan Movieland
10. Simpang Jalan SGC
11. Jalan Yos Sudarso
12. Terminal Kalijaya
13. Distrik 1 Meikarta

B. Depok
1. Bawah Flyover UI
2. Jalan Komjen M Yasin
3. Jalan Margonda Raya
4. Gerbang GDC
5. Pertigaan Apotik Margonda
6. Pertigaan Kartini
7. Jalan Raya Bogor 3
8. Jalan Raya Parung Ciputat
9. Jalan Raya Bogor Cilangkap

C. Tangerang Selatan
1. Legok
2. Gading Serpong
3. Jalan Camar Bintaro Sektor 3
4. Pamulang Jalan Raya Bogor
5. Jalan Insinyur Haji Juanda
6. Gading Boulevard

D. Tangerang Kota
1. Jatiuwung

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral