Mensos Blak-blakan Ungkap Kisruh Donasi, Gus Ipul Wanti-wanti Agus Salim: Fokus ke Pengobatan, Jangan yang Lain
- Tangkapan layar - tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memberi peringatan kepada Agus Salim soal kisruh donasi.
Diketahui, Agus Salim adalah korban penyiraman air keras oleh karyawannya. Akibat serangan itu, ia terluka dan matanya tidak bisa melihat.
Agus Salim kemudian viral dan membuat banyak orang bersimpati. Donasi kemudian terkumpul di dalam yayasan milik Pratiwi Novianthi, yakni Rumah Peduli Kemanusiaan.
Angka donasi itu pun cukup fantastis karena mencapai Rp1,5 miliar. Namun, yang menjadi masalah adalah Agus Salim bukannya menggunakan untuk berobat, malah untuk membayar utang bibinya.
Hal ini membuat para donatur geram dan berbalik menghujat korban penyiraman air keras itu.
Masalah tersebut semakin melebar hingga kini harus ditangani oleh Kementerian Sosial.
Gus Ipul pun blak-blakan masalah awal dari kisruh donasi yang melibatkan Agus Salim dan Pratiwi Novianthi atau Teh Novi ini.
Menurutnya, semua orang yang terlibat di dalam kisruh donasi ini adalah pihak yang memiliki niat baik, yakni membantu Agus Salim.
"Awalnya itu niat baik ingin membantu Agus Salim. Tapi karena mungkin juga ketidaktahuan bahwa proses-proses seperti ini ada ketentuan yg harus diikuti, ada regulasi yang diikuti sehingga menimbulkan suatu pandangan yang bebreda-beda dari satu dengan yang lain," ujar Gus Ipul, dalam program One On One tvOne, Jumat (6/12/2024).
Gus Ipul pun memahami bahwa orang Indonesia banyak yang dermawan dan suka membantu.
Namun, agar sebuah donasi bisa terjamin arahnya dan tidak merugikan pihak mana pun, perlu ada regulasi yang harus dipenuhi.
"Kita terbiasa untuk bisa saling membantu satu dengan yang lain. Tapi ingat, ketentuan donasi itu ada ketentuannya, ada aturan-aturannya. Di mana setiap pengumpulan itu harus mendapatkan izin," kata dia.
Dijelaskan olehnya, bahwa sebuah yayasan harus mendapatkan izin dari pemerintah kota/kabupaten jika cakupannya di dalam sebuah kota/kabupaten.
Selanjutnya, jika cakupannya antar kota/kabupaten maka harus mendatkan izin dari gubernur.
Kemudian, jika lebih luas lagi atau antar provinsi, maka pihak yayasan harus mendapatkan izin dari Kementerian Sosial.
Load more