News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berduka Ditinggal Istri, Haji Halim Sesalkan Narasi Negatif PT GPU

Pemilik Sentosa Group berusia 87 tahun itu juga menyesalkan keputusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang telah memvonis bersalah kedua karyawannya, Bagio Wilujeng dan Djoko Purnomo di hari yang sama disaat istrinya, Nyimas Hj. Aminah, 83 tahun, wafat pada Rabu (11/12/2024) lalu. 
Sabtu, 14 Desember 2024 - 20:18 WIB
Haji Halim
Sumber :
  • IST

Palembang, tvOnenews.com — Pengusaha terkemuka Palembang Kemas Haji Abdul Halim Ali mengaku sedih atas konflik antara salah satu perusahaannya PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) dan PT Gorby Putra Utama (PT GPU). Pemilik Sentosa Group berusia 87 tahun itu juga menyesalkan keputusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang telah memvonis bersalah kedua karyawannya, Bagio Wilujeng dan Djoko Purnomo di hari yang sama disaat istrinya, Nyimas Hj. Aminah, 83 tahun, wafat pada Rabu (11/12/2024) lalu. 

“Pengadilan itu tempatnya mencari keadilan. Saya malu, saya minta maaf kepada mereka—Bagio dan Djoko. Salahnya apa?” ujar Haji Halim yang masih ditunjang selang oksigen itu, terbata-bata, saat ditemui usai acara tahlil di kediamannya di Palembang, Jumat (13/12/2024) malam, yang dihadiri oleh sejumlah tokoh maupun pejabat seperti Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI M. Naudi Nurdika, Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Elen Setiadi, Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR-RI Mohammad Iqbal Romzi, dan banyak lagi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Apa dasarnya mereka dihukum?” kata Haji Halim, yang mengenakan baju koko putih. 

“Mereka itu hanya menjalankan prosedur. Mereka itu beritikad baik,” katanya.

Pun, Haji Halim menyesalkan cara-cara yang digunakan PT GPU dengan menebar narasi negatif terkait dirinya dan karyawannya tersebut. Terlebih hal itu dilakukan PT GPU disaat kondisi sedang berduka.

“Pak, jangan begini caranya. Kita ada aturannya,” ujar Haji Halim. “Tolong tunjukkan satu saja lahan yang saya palsukan (dokumennya). Ada kok (saksinya) camat, kades, bupati. Sampai sekarang di pengadilan (putusan kasasi MA) menang, kok.” 

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum dua karyawan PT SKB itu menyesalkan putusan majelis hakim PN Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, yang telah memvonis bersalah kedua kliennya tersebut. 

“Majelis hakim telah mengabaikan prinsip-prinsip hukum dan fakta-fakta persidangan,” ujar Adnial Roemza, tim kuasa hukum PT SKB dari firma hukum Ihza & Ihza saat dihubungi melalui telepon, Jumat (13/12/2024) malam. 

Sebagaimana diketahui, PN Lubuk Linggau telah memvonis Bagio dan Djoko masing-masing dua tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan dokumen dalam proses permohonan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan, saat sidang pada Rabu (11/12/2024) kemarin.

Adnial mengatakan bahwa PN Lubuk Linggau telah mengabaikan fakta hukum bahwa PT GPU tidak memiliki dasar hukum atas kepemilikan tanah di lokasi yang dipermasalahkan itu. Apalagi kepemilikan HGU atas nama PT SKB itu telah diakui dan berkekuatan hukum tetap sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 554 K/TUN/2024 tertanggal 2 Desember 2024. 

“Kalau memang hakim mau mencari kebenaran materiil seharusnya tidak boleh mengabaikan fakta-fakta yang ada. Meskipun fakta tersebut datangnya belakangan,” kata Adnial. 

Hal hampir senada juga disampaikan Satria Narayya, juga dari firma Ihza & Ihza, yang menjadi kuasa PT SKB. Ia mengatakan bahwa Bagio dan Djoko, hanya menjalankan pembebasan lahan serta pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) berdasarkan konsultasi dan arahan serta legitimasi para pejabat dari instansi yang berwenang, yakni Kepala Desa Sako Suban dan Camat Batanghari Leko. 

Maka, unsur niat jahat (mens rea) yang menjadi inti dalam perkara pidana ini tidak terpenuhi. 

“Ketidakpastian hukum yang timbul akibat sengketa batas wilayah seharusnya tidak dibebankan kepada mereka melainkan merupakan tanggung jawab penyelenggara negara,” kata Satria. 

Ia menyebut adanya indikasi pelanggaran terhadap prinsip negara hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. 

Kendati begitu, tim kuasa hukum PT SKB menyatakan menghormati keputusan itu. 

Adapun, terkait tudingan merekayasa dokumen tanah dan dokumen-dokumen lainnya sebagai syarat terbitnya HGU sebagaimana dituduhkan PT GPU kepada PT SKB berbekal Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 76/2014, menurut Adnial, justru bertentangan dengan undang-undang dan fakta di lapangan. 

Sebab, pada saat gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muba pada November lalu, SD Negeri (SDN) Sako Suban digunakan sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS). Padahal, berdasarkan Permendagri No. 76/2014, TPS itu berada di wilayah Kabupaten Musirawas Utara (Muratara). 

“Ini menunjukkan adanya tumpang tindih administratif yang berdampak pada aspek legal, sosial, dan politik di kawasan tersebut,” ujar Adnial. 

Secara terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Daerah Muba, Suganda menyatakan bahwa, secara administrasi SDN Sako Suban masuk ke wilayah Muba. 

“Tapi, kalau terkait TPS itu wewenang KPU,” kata Suganda saat dihubungi via telepon pada Rabu (27/11). 

Adapun saat ditemui di Desa Sako Suban, Yeni Lastari, seorang guru SD, menunjukkan surat undangan pemungutan suara untuk memilih Bupati Muba meski ia tinggal di dusun yang secara administratif tercatat sebagai bagian Kabupaten Muratara berdasarkan Permendagri No. 76/2014. 

Tumpang tindih administrasi tersebut ditanggapi oleh Haris Azhar, aktivis HAM dan pendiri LSM Lokataru. Menurut Haris, kondisi di TPS SDN Sako Suban tersebut menandakan bahwa daerah itu dipaksakan oleh pihak otoritas pusat sebagai daerah baru. 

Padahal, di lapangan bahkan pencatatan resmi di daerah masih bernama daerah yang lama. Haris juga merujuk pada pada peta dan titik koordinat yang dimuat dalam Lampiran UU No. 16/2013 tentang pembentukan Kabupaten Muratara

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Itu artinya Permendagri No. 76/2014 terbukti melanggar undang-undang. Ini bukti bahwa pemerintah pusat memiliki agenda terselubung dan tidak diikuti dengan penataan administrasi pemerintahan lokal. Pertanyaannya, apa agenda pemerintah pusat tersebut?” kata Haris. 

Hingga kini belum ada tanggapan dari PT GPU. (ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Ungkap Fakta Baru Ledakan Galian Lubang di Jakarta Selatan

Polisi Ungkap Fakta Baru Ledakan Galian Lubang di Jakarta Selatan

Polisi mengungkap fakta baru soal dua pekerja berinisial H dan R yang menjadi korban luka-luka akibat ledakan yang terjadi saat pengerjaan penggalian lubang, di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, pada Senin (8/6/2026).
Tak Mau Kecolongan di GBK, Media Mozambik Beberkan Deretan Pemain Timnas Indonesia yang Paling Berbahaya

Tak Mau Kecolongan di GBK, Media Mozambik Beberkan Deretan Pemain Timnas Indonesia yang Paling Berbahaya

Timnas Indonesia kembali menjadi perhatian menjelang laga kedua FIFA Matchday melawan Mozambik yang akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
KPK Angkat Bicara Soal Nama Raffi Ahmad Disebut di Kasus Bea Cukai

KPK Angkat Bicara Soal Nama Raffi Ahmad Disebut di Kasus Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi soal terdapat nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad dalam kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.
Erick Thohir Update Proses Naturalisasi Dua Calon Pemain Timnas Indonesia Luke Vickery dan Mitchell Baker

Erick Thohir Update Proses Naturalisasi Dua Calon Pemain Timnas Indonesia Luke Vickery dan Mitchell Baker

Baik Luke Vickery dan Mitchell Baker telah bergabung dengan Timnas Indonesia sejak pemusatan latihan untuk skuad Piala AFF pada akhir Mei lalu. 
DPRD Surabaya Soroti Banyak Jalan Gelap, Kebutuhan PJU Masih Capai 20 Ribu Titik

DPRD Surabaya Soroti Banyak Jalan Gelap, Kebutuhan PJU Masih Capai 20 Ribu Titik

Keluhan terkait PJU masih mendominasi aspirasi warga dalam reses anggota DPRD Surabaya. Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati menyebut lebih dari 70 persen keluhan yang diterimanya berasal dari persoalan minimnya penerangan jalan di berbagai wilayah.
Megawati Hangestri Hingga Yolla Yuliana Masuk Nominasi Penghargaan AVC Gala 2026

Megawati Hangestri Hingga Yolla Yuliana Masuk Nominasi Penghargaan AVC Gala 2026

Konfederasi Bola Voli Asia (AVC) secara resmi mengadakan AVC Gala 2026, di mana sejumlah pevoli Indonesia seperti Megawati Hangestri hingga Yolla Yuliana masuk nominasi.

Trending

Tak Mau Kecolongan di GBK, Media Mozambik Beberkan Deretan Pemain Timnas Indonesia yang Paling Berbahaya

Tak Mau Kecolongan di GBK, Media Mozambik Beberkan Deretan Pemain Timnas Indonesia yang Paling Berbahaya

Timnas Indonesia kembali menjadi perhatian menjelang laga kedua FIFA Matchday melawan Mozambik yang akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
Erick Thohir Update Proses Naturalisasi Dua Calon Pemain Timnas Indonesia Luke Vickery dan Mitchell Baker

Erick Thohir Update Proses Naturalisasi Dua Calon Pemain Timnas Indonesia Luke Vickery dan Mitchell Baker

Baik Luke Vickery dan Mitchell Baker telah bergabung dengan Timnas Indonesia sejak pemusatan latihan untuk skuad Piala AFF pada akhir Mei lalu. 
Megawati Hangestri Hingga Yolla Yuliana Masuk Nominasi Penghargaan AVC Gala 2026

Megawati Hangestri Hingga Yolla Yuliana Masuk Nominasi Penghargaan AVC Gala 2026

Konfederasi Bola Voli Asia (AVC) secara resmi mengadakan AVC Gala 2026, di mana sejumlah pevoli Indonesia seperti Megawati Hangestri hingga Yolla Yuliana masuk nominasi.
KPK Angkat Bicara Soal Nama Raffi Ahmad Disebut di Kasus Bea Cukai

KPK Angkat Bicara Soal Nama Raffi Ahmad Disebut di Kasus Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi soal terdapat nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad dalam kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.
Review Film Dosa, Penebusan atau Pengampunan: Teror Hotel Angker yang Mengungkap Dosa Masa Lalu

Review Film Dosa, Penebusan atau Pengampunan: Teror Hotel Angker yang Mengungkap Dosa Masa Lalu

Film horor Dosa, Penebusan atau Pengampunan menghadirkan kisah teror psikologis tentang dosa, rasa bersalah, dan penebusan. Simak sinopsis serta fakta menarik film yang tayang 11 Juni 2026.
DPRD Surabaya Soroti Banyak Jalan Gelap, Kebutuhan PJU Masih Capai 20 Ribu Titik

DPRD Surabaya Soroti Banyak Jalan Gelap, Kebutuhan PJU Masih Capai 20 Ribu Titik

Keluhan terkait PJU masih mendominasi aspirasi warga dalam reses anggota DPRD Surabaya. Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati menyebut lebih dari 70 persen keluhan yang diterimanya berasal dari persoalan minimnya penerangan jalan di berbagai wilayah.
Erick Thohir Klarifikasi Interaksi Bersama Elkan Baggot yang Viral, Bek Timnas Indonesia Disebut Ketinggian

Erick Thohir Klarifikasi Interaksi Bersama Elkan Baggot yang Viral, Bek Timnas Indonesia Disebut Ketinggian

Erick Thohir sempat menyapa para pemain Timnas Indonesia sebelum menghadapi Oman di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (5/6/2026) lalu dan mengunggahnya di akun Instagram pribadi. 
Selengkapnya

Viral