GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Alasan Hakim Ketua Eko Aryanto Vonis Ringan Harvey Moeis 6 Tahun Penjara, Katanya...

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai tuntutan pidana penjara 12 tahun Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin terlalu berat.
Senin, 23 Desember 2024 - 16:59 WIB
Harvey Moeis
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai tuntutan pidana penjara 12 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) terlalu berat.

Menurut Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Eko Aryanto, Harvey tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara maka majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terlalu tinggi dan harus dikurangi," ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Maka dari itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Terdakwa Harvey Moeis Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar
Terdakwa Harvey Moeis Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar
Sumber :
  • tvOnenews/Adinda Ratna Safira

 

Sebagaimana kronologi perkara yang dipertimbangkan majelis hakim, Hakim Ketua menyampaikan pada mulanya Harvey terkait dalam bisnis timah berawal dari kondisi PT Timah Tbk yang sedang berusaha untuk meningkatkan produksi timah dan penjualan ekspor timah.

PT Timah merupakan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) penambangan timah di wilayah Bangka Belitung.

Di sisi lain, Hakim Ketua mengungkapkan terdapat perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang juga sedang berusaha meningkatkan produksinya, salah satu smelter swasta tersebut adalah PT RBT.

Apabila ada pertemuan dengan PT Timah, lanjut Hakim Ketua, Harvey tampil mewakili dan atas nama PT RBT, namun Harvey tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, baik komisaris, direksi, serta pemegang saham.

"Terdakwa beralasan hanya bermaksud membantu temannya, yaitu Direktur Utama PT RBT Suparta karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan," ucap Hakim Ketua.

Lantaran Harvey bukan pengurus perseroan PT RBT, maka Hakim Ketua berpendapat Harvey bukan pembuat keputusan kerja sama peleburan timah antara PT Timah dan PT RBT.

Harvey juga dinilai tidak mengetahui administrasi dan keuangan, baik pada PT RBT dan PT Timah.

Di sisi lain, majelis hakim mempertimbangkan bahwa PT Timah dan PT RBT bukan merupakan penambang ilegal karena memiliki IUP dan izin usaha jasa pertambangan (IUJP).

"Pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang," kata Hakim Ketua menambahkan.

Harvey telah divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015–2022.

Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

Dengan demikian, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ke-1 KUHP.

Dalam kasus korupsi timah, Harvey sebelumnya diduga menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan pencucian uang untuk membeli berbagai barang mewah, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.(ant)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews


 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terlalu Pede, Sean Strickland Ngaku Hanya Dirinya yang Bisa Kalahkan Khamzat Chimaev

Terlalu Pede, Sean Strickland Ngaku Hanya Dirinya yang Bisa Kalahkan Khamzat Chimaev

Sean Strickland ngaku hanya dirinya yang bisa mengalahkan Khamzat Chimaev, sambil mengkritik kurangnya aktivitas sang juara kelas menengah UFC menjelang UFC.
Hasil Proliga 2026 Putri: Bantai Bandung BJB Tandamata, Gresik Phonska Resmi Lolos ke Babak Final Four

Hasil Proliga 2026 Putri: Bantai Bandung BJB Tandamata, Gresik Phonska Resmi Lolos ke Babak Final Four

Hasil Proliga 2026 putri, Gresik Phonska berhasil mengamankan tiket menuju babak final four usai sukses membantai Bandung BJB Tandamata.
Belum Genap Setahun Ditinggal Megatron, Red Sparks Justru Ambruk ke Dasar Klasemen V-League

Belum Genap Setahun Ditinggal Megatron, Red Sparks Justru Ambruk ke Dasar Klasemen V-League

Kontras antara perjalanan Megatron dan kondisi Red Sparks begitu mencolok. Sepuluh bulan setelah ditinggal sang opposite andalan, Red Sparks justru terjerembap di dasar klasemen
Dalih SPPG Bumdes Sejahtera Pamekasan Usai Beri Ribuan Siswa Menu MBG Kelapa Utuh hingga Telur Mentah

Dalih SPPG Bumdes Sejahtera Pamekasan Usai Beri Ribuan Siswa Menu MBG Kelapa Utuh hingga Telur Mentah

SPPG Bumdes Sejahtera Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, yang menyalurkan makan bergizi gratis (MBG) pada ribuan siswa melanggar aturan BGN..
Polisi Tangkap Dua Remaja di Bekasi Diduga Terlibat Tawuran, Sajam Jenis Celurit Disita

Polisi Tangkap Dua Remaja di Bekasi Diduga Terlibat Tawuran, Sajam Jenis Celurit Disita

Dua remaja diduga terlibat tawuran diamankan Tim 1 Serigala Jaga Jakarta Polres Metro Bekasi Kota di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi, Minggu (15/02/2026) dini hari.
Sempat Dipermalukan, Dricus Du Plessis Tantang Khamzat Chimaev untuk Rematch di UFC

Sempat Dipermalukan, Dricus Du Plessis Tantang Khamzat Chimaev untuk Rematch di UFC

Dricus Du Plessis siap membalas kekalahan dari Khamzat Chimaev dan merebut kembali sabuk kelas menengah UFC, setelah kalah dalam pertarungan dominan di UFC 319

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, secara blak-blakan mengakui bahwa menjadi juru taktik skuad Garuda ibarat pisau bermata dua.
Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, direktur Giorgio Chiellini, dan CEO Damien Comolli meluapkan amarah kepada wasit Federico La Penna yang mengartu merah Pierre Kalulu.
Penunjuk Wasit Liga Italia Diminta Mundur usai Kontroversi di Laga Inter Milan Kontra Juventus, La Penna Dituntut Sanksi Berat

Penunjuk Wasit Liga Italia Diminta Mundur usai Kontroversi di Laga Inter Milan Kontra Juventus, La Penna Dituntut Sanksi Berat

Penunjuk wasit Liga Italia diminta mundur seiring dengan kontroversi di laga Inter Milan melawan Juventus. Hal itu disampaikan Giorgio Chiellini dan jurnalis Alfredo Pedulla.
Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Pertamina Enduro berhasil lolos ke babak final four usai Megawati Hangestri dan kawan-kawan mengalahkan Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT