Jakarta – Seiring dengan penerapan PPKM level empat di DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperketat aturan disejumlah sektor, tak terkecuali pengetatan aturan di pasar tradisional.
Pemberlakukan pengetatan tersebut, seiring dikeluarkanya keputusan Gubernur Nomor 925 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Empat.
Aturan yang tertuang dalam surat keputusan Gubernut tak berbeda jauh dari aturan yang telah ditetapkan sebelumnya saat penerapan PPKM Darurat. Salah satu yang diatur dalam ketentuan ini adalah pembatasan jam operasional di pasar tradisional yang dibatasi hanya beroperasi maksimal hingga jam 13.00 WIB.
"Ada pembatasan pasar tradisonal sampai jm 13.00 WIB, Restoran dan swalayan sampe jm 20.00 WIB” Jelas Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria.
Riza menambahkan, ketentuan operasional pasar tradisional ini akan berlaku selama periode 21 juli hingga 25 juli mendatang. Semoga ketika semuanya mentaati dengan baik agar kasus Covid-19 segera menurun.
Sebelumnya dalam masa PPKM Darurat, pasar tradisional masih diperbolehkan beroperasi hingga pukul 15.00 WIB. Namun, aturan tersebut tak lagi berlaku dalam pemberlakuan PPKM Level Empat. (ang/mii)
Load more