News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kolonel Laut Ade Permana Harap Kasusnya Ditinjau Kembali oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto

Kuasa hukum Kolonel Laut (PM) Ade Permana, Aditya Dwi Putra, S.H., M.H., ajukan permohonan peninjauan internal atas kasus PDTH secara sepihak. terhadap dirinya
Selasa, 14 Januari 2025 - 14:29 WIB
Panglima TNI Agus Subiyanto rapat bersama Komisi I DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (25/11).
Sumber :
  • Youtube Komisi I DPR RI

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Kolonel Laut (PM) Ade Permana, Aditya Dwi Putra, S.H., M.H., mengajukan permohonan peninjauan internal atas kasus Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) secara sepihak yang dijatuhkan terhadap kliennya. 

Permohonan tersebut disampaikan langsung melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, tertanggal 18 Desember 2024. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam surat permohonan yang diterima redaksi, Aditya selaku advokat yang mewakili Ade Permana berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SK/AP-PK/XII/ADP.C/2024, mengungkapkan bahwa pemberhentian tidak hormat yang diterima kliennya “penuh dengan kejanggalan” dan menduga adanya “kriminalisasi” yang dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat Puspomal dan TNI AL.

“Saya mendaparkan beberapa bukti dokumen atas Kolonel Ade, dan hasil analisa saya bahwa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) yang dijatuhkan terhadap Klien saya ini memiliki beberapa kejanggalan terhadap proses penanganan perkaranya, ada yang tidak beres ini.” ujar Aditya dalam suratnya dikutip pada Selasa (14/1/2025).  

Pihaknya pun menduga bahwa permufakatan jahat ini diawali saat penetapan Kolonel Ade sebagai tersangka itu pun diduga tanpa ada 2 alat bukti yang cukup.

tvonenews

Selanjutnya adanya beberapa hak sebagai tersangka yang tidak diberikan/dihalang-halangi oleh beberapa oknum Pejabat Puspomal dan/atau oknum Pejabat TNI AL, padahal dalam hukum ada yang namanya asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Menurut Aditya, hal itu jelas-jelas merupakan pelanggaran HAM yang terjadi dalam proses penanganan perkara tersebut. 

“Kan putusan dilmilti juga tidak ada tambahan pidana pemecatan, Sehingga PDTH tidak semestinya dilaksanakan. Kan begitu kata undang-undang, dan tidak boleh bertentangan itu regulasi yang bawah! Hukum itu panglima tertinggi loh. Kalo begini caranya ya berarti oknum-oknum ini melakukan penyalahgunaan wewenang dong," tegasnya. 

Atas dasar itu, Aditya memohon kepada Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, memberikan perhatian serius terhadap kasus yang menimpa kliennya tersebut.

Sebab, pengabdian Kolonel Ade Permana,yang memiliki NRP 10410/P juga tidak main-main.

Lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL) Angkatan 38 tahun 1992 juga pernah mencapai beberapa prestasi, dan terakhir menjabat sebagai Pamen Riksut di kesatuan Pusposomal.

“Demi terwujudnya supremasi hukum sebagai panglima tertinggi, saya sangat memohon atensi dari Bapak Panglima TNI yang terhormat, atas ketidakadilan dan dugaan kriminalisasi okeh beberapa oknun pejabat ini kepada klien kami,” harap Aditya.

Dalam kasus ini, Kolonel Laut Ade Permana awalnya dilaporkan oleh Suwondo Giri ke Puspomal, dengan tuduhan atas kepemilikan senpi illegal dan penyalahgunaan wewenang atas penerimaan uang suap senilai Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Laporan tersebut dilayangkan pada 18 November 2021 dan teregister dengan Nomor LP.81/I-6/XI/2021/Pomal.

Laporan tersebut pun diproses oleh Penyidik Puspomal walaupun seiring berjalannya waktu tuduhan pidana yang dilaporkan tersebut tidak utuh kebenarannya.

Pada Desember 2021 silam, Kolonel Laut Ade Permana sempat mengirimkan Surat Permohonan Bantuan Hukum Kepada Kababinkum TNI, yang mana baru mendapat tanggapan pada tanggal 5 Januari 2022 melalui Surat Perintah Nomor Sprin/6/I/2022 Oleh Kababinkum TNI yakni Mayjen W. Indrajit, dengan menunjuk secara sah Letkol Chk. Dr. Sudirman, S.H., M.H sebagai Penasihat Hukum. 

Namun Kababinkum pun berdasarkan petunjuk dari Pangkoarmada I mencabut secara sepihak Surat Perintah Nomor Sprin/6/I/2022 atas penunjukan Penasihat Hukum Letkol Chk. Sudirman, dikarenakan dianggap bukan dari Matra TNI AL. 

Seiring berjalannya proses hukum tersebut, Kolonel Laut Ade Permana pun per 31 Januari 2022 dipanggil untuk menghadap penyidik untuk dimintai keterangan, namun di hari yang sama ditahan di Staltahmil Puspomal dan langsung dijebloskan ke dalam sel isolasi selama lebih dari seminggu tanpa ada informasi yang diberikan kepada keluarga.

Adapun, 3 bulan awal masa penahanan terhadap Kolonel Laut Ade Permana diketahui dilakukan oleh Danpuspomal selaku Ankum/Papera dengan tidak diperbolehkan bertemu dengan siapapun baik rekan sejawat maupun keluarganya. Perpanjangan masa tahanan pun selalu dilakukan oleh Danpuspomal.

Pada tanggal 5 September 2022, Kolonel Laut Ade Permana dibebaskan berdasarkan TAPBAS dari Dilmilti II Jakarta No. TAPBAS/03-K/PMT-II/AL/IX/2022, saat itu Ade tetap meneruskan proses perkara hingga terbitnya Putusan dari Dilmilti II Jakarta No. 45-K/PMT-II/AL/VIII/2022 tanggal 30 Januari 2023 yang mana putusannya adalah Pidana Penjara selama 7 Bulan dan tanpa ada hukuman pidana tambahan berupa pemecatan.

Namun, Danpuspomal saat itu justru kembali  mengusulkan untuk melakukan Pembentukan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) melalui Surat Danpuspomal Nomor R/520/V/2023 kepada KASAL, hingga terbitnya Keputusan KASAL Tanggal 11 September 2023 Nomor Kep.2290/IX/2023 tentang Pembentukan DKP dengan tujuan memberhentikan Kolonel Ade Permata dari kedinasan.

Namun sampai saat ini Kolonel Laut Ade Permana sama sekali belum pernah menerima Keputusan KASAL tentang DKP tersebut.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akan tetapi, Kolonel Laut Ade Permana justru langsung menerima Keppres atas Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tanggal 10 Juni 2024 dan baru diterima tertanggal 11 November 2024 untuk melegitimasi putusan tersebut. Dan Anehnya, beberapa waktu setelahnya, muncul versi lain dari Keppres tersebut yang ditandatangani oleh presiden Joko Widodo di waktu yang sama. 

“Selain itu kan Hak gaji bulanan Kolonel Ade sudah diberhentikan sepihak beberapa bulan sebelum Keppres Terbit, ini jelas salah. Oleh karenanya saya berharap bahwa Bapak Panglima TNI dapat memberikan kesempatan untuk meninjau kembali atas kejanggalan-kejanggalan yang terjadi pada proses Klien saya. Jika memang oknum pejabat tersebut salah, harus dihukum. Semoga dengan hal ini Klien saya bisa mendapat keadilan serta dapat kembali ke kesatuan” tuturnya.(lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

4 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta Besok 12 Agustus 2026: Cancer Makin Mesra, Libra Dapat Sinyal Manis

4 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta Besok 12 Agustus 2026: Cancer Makin Mesra, Libra Dapat Sinyal Manis

Cinta sedang berpihak! Ini 4 zodiak yang diprediksi bakal tersenyum bahagia soal asmara besok 12 Agustus 2026. Siapa saja dan kejutan apa yang menanti?
Profil Destry Damayanti Calon Tunggal Gubernur BI yang Diusulkan Prabowo

Profil Destry Damayanti Calon Tunggal Gubernur BI yang Diusulkan Prabowo

Destry digadang-gadang bakal gantikan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI yang resmi mengundurkan diri pada 25 Juli 2026 lalu, usai Prabowo usulkan nama ke DPR.
Mario Aji Buka Suara usai Gagal Impresif di Moto2 Inggris 2026, Akui Beruntung Tak Cedera

Mario Aji Buka Suara usai Gagal Impresif di Moto2 Inggris 2026, Akui Beruntung Tak Cedera

Pembalap Indonesia, Mario Aji buka suara usai dirinya gagal tampil impresif di Moto2 Inggris 2026, yang berlangsung di Sirkuit Silverstone pada Minggu (9/8/2026).
BMKG: Cuaca Sulut Cerah Hingga Hujan Ringan Sampai 16 Agustus

BMKG: Cuaca Sulut Cerah Hingga Hujan Ringan Sampai 16 Agustus

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperkirakan kondisi cuaca 15 kabupaten dan kota di Sulawesi Utara cerah hingga hujan ringan hingga 16 Agustus 2026.
Peternak di DIY Terjepit Harga Pakan yang Kian Melambung, Ribuan Ayam Dibagikan Cuma-cuma kepada Pengunjung Malioboro

Peternak di DIY Terjepit Harga Pakan yang Kian Melambung, Ribuan Ayam Dibagikan Cuma-cuma kepada Pengunjung Malioboro

Persoalan tingginya biaya produksi membuat peternak ayam di wilayah DI Yogyakarta semakin tertekan. Harga pakan yang terus melambung dinilai tidak sebanding dengan harga jual telur di tingkat peternak. 
KDM Janji Biayai Sekolah Anak Aiptu Asep Suhara Anggota Polrestabes Bandung yang Jadi Korban Tabrak Lari

KDM Janji Biayai Sekolah Anak Aiptu Asep Suhara Anggota Polrestabes Bandung yang Jadi Korban Tabrak Lari

Rumah duka Aiptu Asep Suhara berada di Gang Gumuruh VI, Batununggal, Kota Bandung. Kedatangan Dedi Mulyadi atau KDM itu sontak mengejutkan keluarga dan warga.

Trending

Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib terkena masa hukuman tidak bisa mendaftarkan pemain baru dalam tiga kali bursa transfer pemain setelah FIFA memasukkan nama Maung Bandung dalam FIFA Registration Ban list per hari Senin (10/8/2026). 
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Seorang penumpang perempuan berinisial SN dilaporkan menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pengemudi taksi online di kawasan Jakarta Barat. 
Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menghadapi masalah jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Sebab, pelatih Sassuolo tengah kesulitan mempersiapkan diri.
Polisi Terkejut Temukan Hal Ini saat Olah TKP Sekolah Penyimpan Ratusan Senpi di Jakarta Selatan

Polisi Terkejut Temukan Hal Ini saat Olah TKP Sekolah Penyimpan Ratusan Senpi di Jakarta Selatan

Polres Metro Jakarta Selatan bersama Puslabfor Mabes Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sekolah swasta yang terletak di wilayah Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pada Senin (10/8/2026).
POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

MC dari booth brand miras Newport Revnaldo Ega melayangkan permohonan maaf. Ia juga membagikan POV lain, di mana ada pengunjung yang tawarkan sayembara itu
Sosok Gadis Baju Putih di Booth Newport Tuai Atensi, Tawarkan Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha Biar Balance

Sosok Gadis Baju Putih di Booth Newport Tuai Atensi, Tawarkan Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha Biar Balance

Gadis berbaju putih menuai sorotan lantaran dirinya dianggap yang pertama kali menawarkan sayembara sebotol miras Newport dengan hafala Ad-Dhuha di konser.
Selengkapnya

Viral