News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerhati Hukum Sebut Berkas Perkara Firli Bahuri Tak Penuhi Syarat Materiil

Perkara dugaan kasus Pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri hingga kini measih belum memiliki kejelasan dalam penuntasannya.
Senin, 3 Februari 2025 - 20:15 WIB
Firli Bahuri
Sumber :
  • Asprilla Dwi Adha-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Perkara dugaan kasus Pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri hingga kini measih belum memiliki kejelasan dalam penuntasannya.

Terbaru, Jaksa terus mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Metro Jaya (PMJ).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasalnya, Jaksa menilai berkas perkara dari eks Ketua KPK, Firli Bahuri belum memenuhi syarat materiil.

Eks Akktivis Eksponen Angkatan 66, Leo Siagian mengatakan cacatnya berkas perkara itu ditengarai penyidik belum menemukan alat bukti yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai saksi.

Eks Akktivis Eksponen Angkatan 66, Leo Siagian
Eks Akktivis Eksponen Angkatan 66, Leo Siagian
Sumber :
  • Istimewa

 

"Perkara yang tidak ada saksi mau dilanjut ke persidangan itu melanggar doktrin hukum 'unnus testis nullus testis' satu saksi bukanlah saksi, satu saksi saja bukanlah saksi, lah ini tidak ada saksi," kata Leo kepada awak media, Jakarta, Senin (3/2/2025).

"Makanya harus ada minimal 2 saksi yang melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami kejadian itu" sambungnya.

Leo menuturkan satu saksi bukanlah saksi diatur dalam pasal 185 ayat 2 KUHAP yang berbunyi bahwa keterangan seorang saksi tidaklah cukup jadi bukti kesalahan seseorang terdakwa. 

Karenanya, ia menilai perkara Firli Bahuri sepatutnya dihentikan atau SP3 oleh kepolisian.

"Lebih baik membebaskan sepuluh orang yang bersalah dari pada menghukum seorang yang tidak bersalah, hentikan penyidikan dan keluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) agar jangan menganiaya orang yang belum tentu bersalah," kata Leo. 

Leo menjelaskan langkah SP3 sebaiknya dilakukan mengingat batas waktu dalam kelengkapan berkas perkara.

"Ada batas waktu 14 hari diatur dalam Pasal 138 KUHAP untuk melengkapi berkas, dan pada tgl 7 Maret 2024 Kejati DKI mengirimkan surat ke penyidik PMJ tentang kelengkapan berkas perkara tapi hingga saat ini belum bisa dipenuhi," kata Leo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sisi lain, Leo menjelaskan surat Kejati DKI tentang Pengembalian SPDP ke Polda Metro Jaya tanggal 28 November 2024 terungkap dalam Putusan Hakim Lusiana Amping dalam sidang Praperadilan yang diajukan oleh MAKI dengan Tergugat I Kapolda Metro Jaya dan tergugat II Kejati DKI. 

"Hal tersebut seharusnya ditindaklanjuti Penyidik PMJ dengan menghentikan penyidikan dan Mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan SP3, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat 2 Hukum Acara Pidana, UU Nomor 8 Tahun 1981," kata Leo.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

AS Akan Gunakan AI untuk Operasi Militer

AS Akan Gunakan AI untuk Operasi Militer

Hari Senin, Departemen Perang Amerika Serikat (DOW) mengumumkan peluncuran model kecerdasan buatan (AI) ChatGPT Mil untuk penggunaan aman dalam lingkungan militer.
China Masters 2026: Jonatan Christie Menang di Babak Pertama, Singgung Soal Status Nomor 1 Dunia

China Masters 2026: Jonatan Christie Menang di Babak Pertama, Singgung Soal Status Nomor 1 Dunia

Tunggal putra Indonesia, Jonatan Christie berhasil meraih kemenangan di babak pertama China Masters 2026. Pemain nomor satu dunia tersebut belum menemui tantangan berarti di ajang BWF Super 750 tersebut.
Inflasi Agustus 2026 Tembus 3,19 Persen, Harga Ayam hingga Emas Jadi Biang Kerok

Inflasi Agustus 2026 Tembus 3,19 Persen, Harga Ayam hingga Emas Jadi Biang Kerok

BPS mencatat inflasi Indonesia pada Agustus 2026 sebesar 0,21 persen secara bulanan. Secara tahunan, inflasi mencapai 3,19 persen dengan kenaikan harga daging ayam ras menjadi salah satu pendorong utama.
Pesan Mendalam Ruben Onsu Saat Kasusnya Selesai dan Berjalan Damai

Pesan Mendalam Ruben Onsu Saat Kasusnya Selesai dan Berjalan Damai

Ruben Onsu yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka itu, kini sudah terbebaskan dari status tersebut.
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, Perry Warjiyo Ucapkan Selamat

Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, Perry Warjiyo Ucapkan Selamat

DPR menyetujui Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (1/9/2026). 
Setelah Banjir Bandang Nepal Muncul Batu Shaligram Raksasa Viral, Begini Faktanya

Setelah Banjir Bandang Nepal Muncul Batu Shaligram Raksasa Viral, Begini Faktanya

Fakta sebenarnya batu warna gelap hitam yang viral bukan Shaligram raksasa (batu suci Umat Hindu), melainkan patung Shaligram setinggi 22 kaki atau 6,7 meter.

Trending

Megawati Hangestri Langsung Bawa Hyundai Hillstate Menang, Omongan Legenda Korea Mulai Terbukti: Bawa Perubahan Besar

Megawati Hangestri Langsung Bawa Hyundai Hillstate Menang, Omongan Legenda Korea Mulai Terbukti: Bawa Perubahan Besar

Megawati Hangestri langsung bawa Hyundai Hillstate menang 3-0. Debut manis ini seolah membuktikan ucapan legenda Korea soal perubahan besar di tim barunya.
Simak Harga BBM Pertamina 1 September 2026, Pertamax Turbo dan Dex Series Naik

Simak Harga BBM Pertamina 1 September 2026, Pertamax Turbo dan Dex Series Naik

Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex naik per 1 September 2026. Simak daftar harga BBM Pertamina non-subsidi terbaru dan alasan penyesuaiannya.
Top 3 Sport: Jadwal Hyundai Hillstate vs Red Sparks, Ko Hee-jin Resmi Mundur, hingga Update Klasemen Liga Pro Saudi 2026/2027

Top 3 Sport: Jadwal Hyundai Hillstate vs Red Sparks, Ko Hee-jin Resmi Mundur, hingga Update Klasemen Liga Pro Saudi 2026/2027

Kanal olahraga tvOnenews.com mencatat tiga isu yang menjadi sorotan paling hangat dan menduduki jajaran berita terpopuler pilihan pembaca. Berikut rangkumannya
Media Korea Juluki Megawati Hangestri Jadi Kim Yeon-koung Indonesia, Megatron Beri Reaksi Berkelas

Media Korea Juluki Megawati Hangestri Jadi Kim Yeon-koung Indonesia, Megatron Beri Reaksi Berkelas

Megawati Hangestri memberikan reaksi berkelas usai tahu dirinya disandingkan dengan legenda voli Korea Selatan, Kim Yeon-koung. Bahkan ia dijuluki sebagai ‘Kim Yeon-koung-nya Indonesia’.
Dedi Mulyadi Temui Korban Ledakan Gas di Bekasi, Keluarga Terharu Diberikan 4 Bantuan Ini

Dedi Mulyadi Temui Korban Ledakan Gas di Bekasi, Keluarga Terharu Diberikan 4 Bantuan Ini

Dedi Mulyadi menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban serta mengambil langkah cepat untuk penanganan medis dan bantuan finansial.
Kehadiran Prabowo Hadir di Muktamar NU ke-35 Jadi Simbol Harmoni Negara

Kehadiran Prabowo Hadir di Muktamar NU ke-35 Jadi Simbol Harmoni Negara

Presiden RI, Prabowo Subianto turut hadir dalam kegiatan Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur.
Pesan Warga NU Usai Polemik Terpilihnya Ketum dan Rais Aam PBNU

Pesan Warga NU Usai Polemik Terpilihnya Ketum dan Rais Aam PBNU

Muktamar ke-35 NU mengukuhkan Abdul Hakim Mahfudz alias Gus Kikin sebagai Ketua PBNU periode 2026-2031.
Selengkapnya

Viral