News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerhati Hukum Sebut Berkas Perkara Firli Bahuri Tak Penuhi Syarat Materiil

Perkara dugaan kasus Pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri hingga kini measih belum memiliki kejelasan dalam penuntasannya.
Senin, 3 Februari 2025 - 20:15 WIB
Firli Bahuri
Sumber :
  • Asprilla Dwi Adha-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Perkara dugaan kasus Pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri hingga kini measih belum memiliki kejelasan dalam penuntasannya.

Terbaru, Jaksa terus mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Metro Jaya (PMJ).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasalnya, Jaksa menilai berkas perkara dari eks Ketua KPK, Firli Bahuri belum memenuhi syarat materiil.

Eks Akktivis Eksponen Angkatan 66, Leo Siagian mengatakan cacatnya berkas perkara itu ditengarai penyidik belum menemukan alat bukti yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai saksi.

Eks Akktivis Eksponen Angkatan 66, Leo Siagian
Eks Akktivis Eksponen Angkatan 66, Leo Siagian
Sumber :
  • Istimewa

 

"Perkara yang tidak ada saksi mau dilanjut ke persidangan itu melanggar doktrin hukum 'unnus testis nullus testis' satu saksi bukanlah saksi, satu saksi saja bukanlah saksi, lah ini tidak ada saksi," kata Leo kepada awak media, Jakarta, Senin (3/2/2025).

"Makanya harus ada minimal 2 saksi yang melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami kejadian itu" sambungnya.

Leo menuturkan satu saksi bukanlah saksi diatur dalam pasal 185 ayat 2 KUHAP yang berbunyi bahwa keterangan seorang saksi tidaklah cukup jadi bukti kesalahan seseorang terdakwa. 

Karenanya, ia menilai perkara Firli Bahuri sepatutnya dihentikan atau SP3 oleh kepolisian.

"Lebih baik membebaskan sepuluh orang yang bersalah dari pada menghukum seorang yang tidak bersalah, hentikan penyidikan dan keluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) agar jangan menganiaya orang yang belum tentu bersalah," kata Leo. 

Leo menjelaskan langkah SP3 sebaiknya dilakukan mengingat batas waktu dalam kelengkapan berkas perkara.

"Ada batas waktu 14 hari diatur dalam Pasal 138 KUHAP untuk melengkapi berkas, dan pada tgl 7 Maret 2024 Kejati DKI mengirimkan surat ke penyidik PMJ tentang kelengkapan berkas perkara tapi hingga saat ini belum bisa dipenuhi," kata Leo.

Di sisi lain, Leo menjelaskan surat Kejati DKI tentang Pengembalian SPDP ke Polda Metro Jaya tanggal 28 November 2024 terungkap dalam Putusan Hakim Lusiana Amping dalam sidang Praperadilan yang diajukan oleh MAKI dengan Tergugat I Kapolda Metro Jaya dan tergugat II Kejati DKI. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hal tersebut seharusnya ditindaklanjuti Penyidik PMJ dengan menghentikan penyidikan dan Mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan SP3, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat 2 Hukum Acara Pidana, UU Nomor 8 Tahun 1981," kata Leo.

"Bahkan dalam pertimbangan Hakim Lusiana Amping yang memeriksa Gugatan Prapid oleh MAKi itu, dinyatakan tidak ada bukti dan bukan perbuatan Pidana," sambungnya. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tembus Hutan Rimba Kanekes, PNM Buktikan Pemberdayaan Sampai ke Tanah Baduy

Tembus Hutan Rimba Kanekes, PNM Buktikan Pemberdayaan Sampai ke Tanah Baduy

Melalui program Mekaar, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM untuk pertama kalinya hadir di tanah Baduy luar dan menyalurkan pembiayaan kepada tiga perempuan asli suku Baduy
Bursa Transfer Liga Inggris: Cody Gakpo Ditolak, Manchester City Segera Daratkan Pemain Incaran Arsenal

Bursa Transfer Liga Inggris: Cody Gakpo Ditolak, Manchester City Segera Daratkan Pemain Incaran Arsenal

Manchester City masih berupaya untuk menyelesaikan proses perekrutan penyerang baru di bursa transfer musim panas ini. Namun, mereka harus bergerak cepat di hari Selasa (1/9/2026) ini, setelah Liverpool menolak penawaran untuk Cody Gakpo.
Jamdatun Fasilitasi Masyarakat Solo Konsultasikan Masalah Hukum di CFD Surakarta

Jamdatun Fasilitasi Masyarakat Solo Konsultasikan Masalah Hukum di CFD Surakarta

Jamdatun R. Narendra Jatna menjelaskan bahwa HaloJPN merupakan sebuah inovasi layanan komunikasi yang disiapkan Kejaksaan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Gagal Finis di MotoGP Aragon 2026, Raul Fernandez Memilih Tutup Mulut Soal Penyebab dirinya Mundur di MotorLand

Gagal Finis di MotoGP Aragon 2026, Raul Fernandez Memilih Tutup Mulut Soal Penyebab dirinya Mundur di MotorLand

Rider Trackhouse, Raul, Fernandez, harus menerima hasil mengecewakan pada gelaran MotoGP Aragon 2026 yang berlangsung di Sirkuit MotorLand akhir pekan kemarin.
MU Siapkan Gaji Fantastis untuk Bruno Fernandes, Tembus Rp7 Miliar per Pekan!

MU Siapkan Gaji Fantastis untuk Bruno Fernandes, Tembus Rp7 Miliar per Pekan!

Manchester United (MU) siap memberi kontrak baru Bruno Fernandes dengan gaji fantastis Rp7 miliar per pekan usai sang kapten mencetak hat-trick lawan Ipswich.
Megawati Hangestri Buka Peluang Main di Eropa, Bakal Cetak Sejarah Voli Indonesia

Megawati Hangestri Buka Peluang Main di Eropa, Bakal Cetak Sejarah Voli Indonesia

Megawati Hangestri mengungkapkan bahwa dirinya membuat peluang untuk bermain di liga voli Eropa. Jika cita-cita ini terwujud, maka Mega akan mencatatkan sejarah di dunia voli Indonesia.

Trending

Omongan Legenda Hyundai Hillstate soal Megawati Hangestri Kembali Disorot: Dia Bawa Perubahan Besar

Omongan Legenda Hyundai Hillstate soal Megawati Hangestri Kembali Disorot: Dia Bawa Perubahan Besar

Omongan legenda Hyundai Hillstate, Yang Hyo-jin, soal Megawati Hangestri kembali menjadi sorotan. Begini katanya
Simak Harga BBM Pertamina 1 September 2026, Pertamax Turbo dan Dex Series Naik

Simak Harga BBM Pertamina 1 September 2026, Pertamax Turbo dan Dex Series Naik

Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex naik per 1 September 2026. Simak daftar harga BBM Pertamina non-subsidi terbaru dan alasan penyesuaiannya.
Top 3 Sport: Jadwal Hyundai Hillstate vs Red Sparks, Ko Hee-jin Resmi Mundur, hingga Update Klasemen Liga Pro Saudi 2026/2027

Top 3 Sport: Jadwal Hyundai Hillstate vs Red Sparks, Ko Hee-jin Resmi Mundur, hingga Update Klasemen Liga Pro Saudi 2026/2027

Kanal olahraga tvOnenews.com mencatat tiga isu yang menjadi sorotan paling hangat dan menduduki jajaran berita terpopuler pilihan pembaca. Berikut rangkumannya
Mantan Rival Megawati Hangestri Jadi MVP AVC 2026, Pengakuannya Usai Juara Bikin Kaget

Mantan Rival Megawati Hangestri Jadi MVP AVC 2026, Pengakuannya Usai Juara Bikin Kaget

Mantan rival Megawati Hangestri, Pornpun Guedpard, tampil gemilang dengan bawa Thailand menjuarai AVC Women’s Continental 2026 sekaligus meraih penghargaan MVP.
Semarak HUT ke-81 RI di Gresik, Lomba Uleg Sambal Hadirkan Peserta Berkostum Mak Lampir

Semarak HUT ke-81 RI di Gresik, Lomba Uleg Sambal Hadirkan Peserta Berkostum Mak Lampir

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Perumahan Bukit Bambe, Driyorejo, Gresik, Jawa Timur, berlangsung semarak.
Media Korea Juluki Megawati Hangestri Jadi Kim Yeon-koung Indonesia, Megatron Beri Reaksi Berkelas

Media Korea Juluki Megawati Hangestri Jadi Kim Yeon-koung Indonesia, Megatron Beri Reaksi Berkelas

Megawati Hangestri memberikan reaksi berkelas usai tahu dirinya disandingkan dengan legenda voli Korea Selatan, Kim Yeon-koung. Bahkan ia dijuluki sebagai ‘Kim Yeon-koung-nya Indonesia’.
Dedi Mulyadi Temui Korban Ledakan Gas di Bekasi, Keluarga Terharu Diberikan 4 Bantuan Ini

Dedi Mulyadi Temui Korban Ledakan Gas di Bekasi, Keluarga Terharu Diberikan 4 Bantuan Ini

Dedi Mulyadi menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban serta mengambil langkah cepat untuk penanganan medis dan bantuan finansial.
Selengkapnya

Viral