Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ghozi Zulazmi, menyoroti masih belum terpenuhinya kuota rumah susun (Rusun) untuk penyandang disabilitas di Jakarta.
Ia mengingatkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) untuk segera memenuhi kewajiban yang telah diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Ini memang mengamanatkan, mewajibkan kepada DPRKP untuk memastikan 8 persen hunian Rusun diperuntukkan bagi penyandang disabilitas,” ujar Ghozi, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2).
Ia menambahkan, DPRKP memang tengah berusaha memenuhi amanat Perda, tetapi hingga saat ini target tersebut belum tercapai.
“Kami menyampaikan bahwa teman-teman DPRKP akan terus berjuang untuk bisa memenuhi amanat Perda,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Meli Budiastuti, mengakui bahwa kuota 8 persen untuk penyandang disabilitas belum terpenuhi.
Load more