LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polri tidak libatkan Propam dalam penanganan perkara Nurhayati
Sumber :
  • Antara

Polri Tidak Akan Libatkan Propam Untuk Periksa Penyidik Yang Tetapkan Nurhayati Tersangka

Polri tidak akan melibatkan Propam untuk memeriksa penyidik yang menetapkan Kepala Urusan (Kaur) Desa Citemu Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Polri dan kejaksaan fokus menuntaskan perkara Nurhayanti dengan menghentikan penuntutan terhadapnya pada hari ini juga.

Selasa, 1 Maret 2022 - 23:44 WIB

Jakarta, tvOne

Polri tidak akan melibatkan Propam untuk memeriksa penyidik yang menetapkan Kepala Urusan (Kaur) Desa Citemu Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Polri dan kejaksaan fokus menuntaskan perkara Nurhayanti dengan menghentikan penuntutan terhadapnya pada hari ini juga.

"Tidak (diperiksa Propam). Sementara ini tidak dahulu. Fokus kami adalah terkait masalah kasus Nurhayati harus segera dihentikan, ya, harus segera dihentikan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Baca Juga :

Diakui pula bahwa hasil gelar perkara yang dilakukan Bareskrim Polri ada ketidakcermatan penyidikan dalam menafsirkan peristiwa hukum sehingga Nurhayanti sebagai tersangka.

Namun, dari hasil penyidikan Polres Cirebon, ada perbuatan Nurhayati yang melanggar, yakni pelanggaran administrasi tetapi tidak ada niat jahat.

Menurut dia, yang dilanggar oleh Nurhayati adalah peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan tata kelola penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa.

"Masalah penafsiran, ya, terhadap peristiwa hukum itu tidak mungkin sama. Penafsiran di tingkat penyidik polres, ya, seperti disampaikan tadi perbuatannya ada tetapi hanya pelanggaran administrasi, niat jahatnya tidak ditemukan karena apa yang dilanggar peraturan Kemendagri," kata Dedi.

Terkait dengan ketidakcematan penyidik, mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menjelaskan bahwa keadilan hukum (legal justice) yang menjadi pedoman adalah hukum acara pidana.

Selain itu, Polri juga memiliki undang-undang kepolisian, begitu pula kejaksaan yang memiliki undang-undang kejaksaan, dan hakim juga mempunyai undang-undang kehakiman.

Dengan demikian, dalam kasus Nurhayati harus dilihat secara utuh, tidak hanya bicara tentang keadilan hukum, tetapi juga tentang keadilan sosial (social justice).

"Tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi keadilan dan kemanfaatan hukum itu juga harus memperhitungkannya," kata dia.

Dedi menyebutkan dua pertimbangan inilah yang menjadi dasar penyidik Polri dan kejaksaan untuk menghentikan kasus Nurhayati atau mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).

Ia juga menekankan tidak ada yang salah dalam perkara ini karena memang kecermatan penafsiran terhadap suatu peristiwa pidana itu tidak mungkin sama, berbeda-beda.

"Di tingkat Polri seperti itu, tingkat polda seperti itu kasusnya, ini diambil alih oleh Mabes, lebih melihat secara komprehensif terkait dengan masalah penerapan suatu peristiwa pidana," kata Dedi. (Ant/Jeg)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Alasan Jens Raven Bisa Perkuat Timnas Indonesia meski Belum Resmi Jadi WNI

Alasan Jens Raven Bisa Perkuat Timnas Indonesia meski Belum Resmi Jadi WNI

Jens Raven tetap bisa memperkuat Timnas Indonesia meski belum disahkan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), lantaran proses naturalisasinya masih berjalan.
Elkan Baggott Muncul ke Publik Jelang Timnas Indonesia Tampil di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Elkan Baggott Muncul ke Publik Jelang Timnas Indonesia Tampil di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Elkan Baggott muncul ke publik menjelang Timnas Indonesia tampil di babak kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia setelah namanya diabaikan oleh Shin Tae-yong.
Viral Video Anak Laki-Laki Dicabuli Ibu Kandung di Tangsel, Polisi Minta Tolong Warga Tidak Sebarluaskan

Viral Video Anak Laki-Laki Dicabuli Ibu Kandung di Tangsel, Polisi Minta Tolong Warga Tidak Sebarluaskan

Polda Metro Jaya tengah mengawal kasus video pornografi yang memuat pelecehan seksual oleh ibu muda inisial R (22) kepada anak kandungnya di Tangerang Selatan.
Retno Marsudi Sebut Bila PBB Butuhkan, Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina

Retno Marsudi Sebut Bila PBB Butuhkan, Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina

Pemerintahan Indonesia mendatang disebut tengah mempersiapkan pasukan perdamaian ke Gaza Palestina jika dibutuhkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Nominasi Zayed Award for Human Fraternity 2025 Resmi Dibuka, Demi Solidaritas Manusia di Dunia

Nominasi Zayed Award for Human Fraternity 2025 Resmi Dibuka, Demi Solidaritas Manusia di Dunia

Nominasi Zayed Award for Human Fraternity 2025 merupakan edisi keenam resmi membuka pencalonan penerima penghargaan global dan independen pada Senin (3/6/2024).
Pemerintah Beri Izin Ormas Keagamaan Urus Tambang, Prodewa: Kekayaan Indonesia Tidak Bisa Dinikmati Konglomerat Saja!

Pemerintah Beri Izin Ormas Keagamaan Urus Tambang, Prodewa: Kekayaan Indonesia Tidak Bisa Dinikmati Konglomerat Saja!

Direktur Eksekutif Nasional Progressive Democracy Watch (Prodewa) Fauzan Irvan menilai masyarakat mendapatkan efek dari aturan pemerintah yang memberi izin Ormas Keagamaan urus tambang.
Trending
8 Tahun Hilang Rekaman CCTV Kasus Kematian Vina dan Eky Tiba-tiba Viral, Ternyata Isinya...

8 Tahun Hilang Rekaman CCTV Kasus Kematian Vina dan Eky Tiba-tiba Viral, Ternyata Isinya...

Dugaan rekaman CCTV kasus kematian Vina dan Eky viral di media sosial setelah 8 tahun hilang. Padahal barang bukti CCTV tak pernah ditampilkan di persidangan.
Terungkap Alasan Ibu Cabuli Anak Kandung Pakai Baju Biru hingga Videonya Viral, Ternyata Karena

Terungkap Alasan Ibu Cabuli Anak Kandung Pakai Baju Biru hingga Videonya Viral, Ternyata Karena

Kabar terbaru kabar ibu yang cabuli anak baju biru viral, disebut telah diamankan polisi dan terkuak alasan melakukan.
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono Mundur dari Jabatannya, Ternyata Ini Alasannya

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono Mundur dari Jabatannya, Ternyata Ini Alasannya

Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono mengundurkan diri dari jabatannya, Senin (3/6/2024).
Beda Nasib dengan David da Silva, Striker Asing Ini Laris Manis Diburu Klub Luar Negeri Meski Tak Mampu Bawa Persib Bandung Juara Liga 1

Beda Nasib dengan David da Silva, Striker Asing Ini Laris Manis Diburu Klub Luar Negeri Meski Tak Mampu Bawa Persib Bandung Juara Liga 1

Meski sama-sama keluar sebagai pencetak gol terbanyak, striker asing ini belum mampu lampaui pencapaian David da Silva yang bawa Persib Bandung juara Liga 1.
Absennya Elkan Baggott dan Jay Idzes Justru Jadi Kabar Baik Kata Pandit Senior, Shin Tae-yong Ogah Ambil Pusing Timnas Indonesia Tak Mampu Menang atas Tanzania

Absennya Elkan Baggott dan Jay Idzes Justru Jadi Kabar Baik Kata Pandit Senior, Shin Tae-yong Ogah Ambil Pusing Timnas Indonesia Tak Mampu Menang atas Tanzania

Absennya Elkan Baggott dan Jay Idzes justru jadi kabar baik kata pandit senior dan Shin Tae-yong ogah ambil pusing Timnas Indonesia tak mampu menang atas Tanzania adalah dua berita paling top.
Tak Mau Kalah dari Cegil-nya Nathan Tjoe-A-On, Pemain Naturalisasi Ini Sebut Satu Stadion Teriak Namanya

Tak Mau Kalah dari Cegil-nya Nathan Tjoe-A-On, Pemain Naturalisasi Ini Sebut Satu Stadion Teriak Namanya

Tak sedikit para penggemar ini antusias dengan Nathan Tjoe-A-On bahkan julukan cegil (cewek gila) pun tersemat pada para penggemar ini. 
Pandit Senior Sampai Kaget, Timnas Indonesia Lawan Tanzania Main Tak Biasa, Skuad Shin Tae-yong Sudah Seperti...

Pandit Senior Sampai Kaget, Timnas Indonesia Lawan Tanzania Main Tak Biasa, Skuad Shin Tae-yong Sudah Seperti...

Pandit senior, Bung Binder, buka suara soal permainan Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong, sebut begini soal penampilan Timnas Indonesia saat lawan Tanzania.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
00:00 - 01:00
Kabar Dunia
01:00 - 01:30
Trust
01:30 - 02:00
Trust
Selengkapnya