Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pagar laut di Tangerang oleh Polri, Selasa (18/2/2025).
Selain Arsin, Sekretaris Desa Kohod dan dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka terkait pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, para tersangka sudah dicekal namun belum ditahan.
Ia mengatakan, pihaknya saat ini tengah melengkapi berkas untuk memanggil para tersangka kasus pagar laut.
"Tentu saja tadi kita sampaikan, segera melengkapi mindik, kemudian setelah melengkapi mindik, kita akan memanggil para tersangka," kata Djuhandani.
Beberapa hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Arsin sebelumnya sempat menghilang dari publik.
Terakhir ia muncul sekitar satu bulan lalu saat menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Load more