Pengakuan Kapolres Ngada AKBP Fajar Pesan Anak di Bawah Umur untuk Dibawa ke Hotel Seharga Rp3 Juta
- Jo Kenaru/tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Perlahan aksi bejat Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang telah mencabuli anak di bawah umur terungkap.
Polda NTT saat ini sudah memeriksa sembilan saksi terkait dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Kapolres Ngada AKBP Fajar itu.
Salah satu saksi memberikan keterangan kuat yakni pernah mejadi pemasok anak di bawah umur untuk dicabuli oleh Kapolres Ngada.
Berdasarkan keterangan saksi tersebut, korban dari Kapolres Ngada adalah satu orang anak berusia 6 tahun.
"Korban hanya satu orang berusia enam tahun," kata Direskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, dikutip Kamis (13/3/2025).
Ia menjelaskan, saksi tersebut dibayar Rp3 juta oleh AKBP Fajar karena telah menyediakan anak di bawah umur.
AKBP Fajar kemudian menemui anak itu di salah satu hotel di Kupang setelah dibawa oleh saksi tersebut.
Menurut Patar, pemesanan anak di bawah umur ini sudah diakui juga oleh Kapolres Ngada.
Selain itu, Polda NTT juga memiliki bukti tak terbantahkan yakni fotokopi SIM dari resepsionis hotel yang bersangkutan.
"Jadi, tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis salah satu hotel tersebut, atas nama FWSL," katanya menjelaskan.
Meski demikian, menurut Plt Kadis PPA Kota Kupang Imel Manafe, korban dari predator seksual ini berjumlah tiga orang anak.
Rinciannya yakni korban paling tua 14 tahun, lalu 12 tahun, dan tiga tahun.
Sampai saat ini, Kapolres Ngada AKBP Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, ia sudah diperiksa oleh Propam Polri dan jabatannya sebagai Kapolres Ngada telah dicopot.(
Adapun soal keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) masih dalam proses. (iwh)
Load more