GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lindungi Pasar Tradisional, DPRD Klungkung Sahkan Dua Perda Penataan Swalayan

DPRD Kabupaten Klungkung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung telah mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam rapat paripurna.
Selasa, 8 April 2025 - 21:40 WIB
Lindungi Pasar Tradisional, DPRD Klungkung Sahkan Dua Perda Penataan Swalayan
Sumber :
  • ist

Klungkung, tvOnenews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung telah mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam rapat paripurna.

Kedua Perda tersebut merupakan Perda tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, mengatakan Perda ini merupakan langkah konkret untuk melindungi pedagang kecil pasar tradisional.

"Pembahasan kedua Perda ini telah melalui proses panjang yang dimulai sejak tahun 2024 lalu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan," tutur Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom saat ditemui di kantornya pada Selasa (08/04/2025).

Perda Penataan Toko Swalayan ini menurut Anom akan mengatur berbagai aspek penting, termasuk jam operasional toko modern yang dibatasi pada pukul 10.00-22.00 WITA untuk hari Senin-Jumat dan pukul 10.00-23.00 WITA untuk Sabtu-Minggu.

Pembatasan jam operasional ini penting untuk memberikan ruang bagi pedagang tradisional bersaing secara sehat dengan toko modern.

Anom juga menjelaskan adanya aturan ketat mengenai zonasi pendirian toko modern.

"Toko swalayan tidak boleh didirikan sembarangan dan harus memperhatikan jarak dengan pasar tradisional. Selain itu Perda ini juga mengatur ketersediaan parkir dan persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh toko modern," papar Anom.

Anom mengakui bahwa modernisasi dan perubahan perilaku masyarakat yang cenderung menginginkan proses belanja cepat dan efisien menjadi tantangan tersendiri bagi pasar tradisional. 

Pemerintah tidak bisa menghentikan perubahan, tetapi pemerintah bisa mengatur agar perubahan tersebut tidak mengorbankan pedagang kecil dan pasar tradisional yang telah menjadi bagian dari ekonomi dan budaya masyarakat Klungkung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya banyak menerima keluhan dari pedagang kecil yang mengalami penurunan omset akibat persaingan tidak seimbang dengan toko modern. Banyak pedagang kecil yang datang ke kami dan menyampaikan kekhawatiran mereka. Mereka kesulitan bersaing dengan toko swalayan berjejaring yang memiliki modal besar dan sistem manajemen modern. Perda ini adalah jawaban atas kekhawatiran tersebut," ujar Anom.

Terkait Perda kedua tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Anom mengatakan bahwa regulasi ini ditujukan untuk mendorong pemerataan ekonomi dan meningkatkan investasi di daerah.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Update Kondisi dari Marc Marquez Pasca Crash saat MotoGP Prancis 2026, Sang Juara Bertahan Umumkan Kalau Dirinya...

Update Kondisi dari Marc Marquez Pasca Crash saat MotoGP Prancis 2026, Sang Juara Bertahan Umumkan Kalau Dirinya...

Marc Marquez menyampaikan kabar terbarunya setelah menjalani sukses operasi akibat crash yang ia alami di MotoGP Prancis 2026 di Le Mans, akhir pekan lalu.
Dana Asing Kocar-kacir Usai Pengumuman MSCI, Rp1,1 Triliun Kabur dari Bursa Saat IHSG Ambruk

Dana Asing Kocar-kacir Usai Pengumuman MSCI, Rp1,1 Triliun Kabur dari Bursa Saat IHSG Ambruk

Dana asing kabur Rp1,1 triliun usai pengumuman MSCI 2026. IHSG anjlok lebih dari 1 persen setelah sejumlah saham besar RI didepak dari indeks global.
KPK Geledah Rumah Heri Black Terkait Kasus Bea Cukai, Cium Dugaan Perintangan Penyidikan

KPK Geledah Rumah Heri Black Terkait Kasus Bea Cukai, Cium Dugaan Perintangan Penyidikan

KPK menggeledah rumah pengusaha Heri Black terkait kasus suap Bea Cukai dan mendalami dugaan perintangan penyidikan.
Buntut Viralnya LCC di Kalimantan Barat, MPR Putuskan Final Lomba Cerdas Cermat Diulang

Buntut Viralnya LCC di Kalimantan Barat, MPR Putuskan Final Lomba Cerdas Cermat Diulang

Buntut viralnya  Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar di Kalimantan Barat dan menuai kegaduhan. Kini, MPR RI bakal menggelar ulang final Lomba Cerdas Cermat
Okupansi 78 Persen! KAI Sumut Perkuat Budaya Keselamatan Jelang Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Okupansi 78 Persen! KAI Sumut Perkuat Budaya Keselamatan Jelang Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara mempertegas komitmennya dalam menjaga aspek keselamatan operasional dengan menggelar Apel Safety
Dedi Mulyadi Iseng Ngeprank Tukang Sol di Bandung sampai Ketawa Ngakak, Gubernur Jabar: Mau Ngesol Dua Ratus Ribuan?

Dedi Mulyadi Iseng Ngeprank Tukang Sol di Bandung sampai Ketawa Ngakak, Gubernur Jabar: Mau Ngesol Dua Ratus Ribuan?

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi ngerjain tukang sol di Bandung sampai tertawa ngakak. Momen ini terjadi saat Dedi Mulyadi tertibkan pedagang liar di Bandung.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Tak Lagi Dipanggil Megatron, Megawati Hangestri Punya Julukan Baru dari Korea Usai Gabung Hyundai Hillstate

Tak Lagi Dipanggil Megatron, Megawati Hangestri Punya Julukan Baru dari Korea Usai Gabung Hyundai Hillstate

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea kembali menjadi sorotan besar media Korea Selatan. Kini, ia tak dipanggil Megatron, melainkan Veteran V-League.
Selengkapnya

Viral